MA Anulir Aturan Transportasi Online

Jakarta-Mahkamah Agung melalui putusannya No. 37 P/HUM/2017 akhirnya membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Permenhub tersebut merupakan landasan hukum bagi pengoperasian taksi online selama ini.

NERACA

Dalam putusan itu, MA meminta Menteri Perhubungan untuk mencabut ketentuan tersebut. Keputusan ini diambil setelah MA memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permenhub No  PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Salah satu pasal yang dibatalkan, yakni terkait dengan tarif seperti yang tercantum pada Pasal 19 ayat 2 huruf f.

"Penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa," seperti kalimat dalam ketentuan tersebut.

Mengutip dari laman MA, Selasa (22/8), beberapa pasal lainnya kini tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai hukum mengikat," menurut keterangan MA tersebut.

MA dalam penjelasannya seperti pada poin V Kesimpulan disebutkan, peraturan itu tidak menguntungkan bagi pemohon selaku pengusaha mikro dan masyarakat luas sebagai pengguna.

Sebagai contoh, Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e dianggap merugikan pengusaha UMKM karena tarif batas atas dan bawah tidak memberikan persaingan yang sehat. Lantaran, pengusaha UMKM yang seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif seperti halnya tarif konvensional.

"Tarif batas atas dan bawah telah menimbulkan biaya tarif yang mahal pada konsumen, karena dengan perjalanan yang jarak dekat dan jauh tidak berdasarkan tarif senyatanya, tetapi tarifnya sudah ditetapkan terlebih dahulu padahal jarak tempuh belum diketahui dengan pasti," demikian dampak pada masyarakat luas dalam kesimpulan tersebut.

Kemudian pasal 20 juga memberikan dampak pada pengusaha UMKM. Penetapan pembatasan wilayah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat karena mempersempit ruang bagi pelaku usaha UMKM. Itu juga dihadapkan penerapan aturan ganjil-genap.

Bagi masyarakat luas, Pasal 20 dianggap merugikan lantaran membuat masyarakat tidak memiliki pilihan yang luas. "Sehingga, tarif harga sangat mungkin ditentukan oleh penguasa pasar seperti taksi konvensional yang bebas beroperasi tanpa batas yang berujung konsumen menanggung tarif mahal," menurut kesimpulan MA.

Begitu juga dengan Pasal 21. Ketentuan terkait pembatasan jumlah kendaraan dianggap merugikan pengusaha UMKM. "Penetapan oleh pemerintah rencana kebutuhan kendaraan untuk jangka waktu 5 tahun dan evaluasi setiap tahun akan membatasi perkembangan pengusaha UMKM."

Pembatasan jumlah kendaraan ini juga merugikan masyarakat karena tidak menimbulkan persaingan usaha yang sehat. Imbasnya, kecil kemungkinan terbentuknya tarif normal yang terjadi akibat mekanisme pasar. "Kondisi ini dapat dipermainkan oleh pengusaha, sehingga dapat berdampak biaya tarif tinggi yang akan dibebankan pada konsumen," menurut kesimpulan MA tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah menyatakan kebijakan teknologi di sektor transportasi tidak mungkin ‎bisa dihindari. Munculnya transportasi online seperti taksi online diharapkan dapat hidup secara berdampingan dengan transportasi konvensional yang telah ada sebelumnya.

‎"Transportasi online merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (18/7).

Presiden mengungkapkan, pemerintah tidak bisa menampik keberadaan transportasi lantaran mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah merespons secara cepat perkembangan transportasi online ini.

"Sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat. Tetapi dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan keterjangkauan, pemerintah harus merespon dinamika perubahan yang sangat cepat ini," tutur Kepala Negara.

Picu Keresahan

Putusan MA tersebut menurut pengamat transportasi dapat memicu terjadinya keresahan. "Putusan MA No. 37 P/HUM/2017 dapat memicu keresahan di kalangan pebisnis transportasi umum yang sudah lama berusaha,” kata pengamat transportasi Universitas Katholik Soegijaprana Djoko Setidjowarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut dia, hanya menggunakan dasar hukum UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masih dirasa kurang. Apalagi, lanjut dia, menggunakan istilah taksi konvensional, mestinya yang lebih tepat adalah taksi resmi karena dilindungi undang-undang.

"Usaha 'online' bukan termasuk UMKM, tetapi pemodal besar yang berlindung seolah UMKM. Cukup besar modal untuk memberi subsidi bertarif murah. Yang akhirnya juga tidak akan murah selamanya," ujarnya.

Dia menambahkan pendapat ahli dan lembaga yang terkait aktivitas transportasi juga tidak dilakukan. Menurut Djoko, pertimbangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Persaingan Usaha dan Anti Monopoli sangat diperlukan."Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu, pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang," ujarnya seperti dikutip Antara.

Djoko menjelaskan pada prinsipnya, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman, sementara on-line adalah sistem bukan berlaku sebagai operator transportasi mengatur segalanya melebihi kewenangan regulator transportasi.

Selain itu, menurut dia, pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional. Hendaknya, dia menyarankan hakim di MA sebelum memutuskan, mau mendengarkan banyak pemangku kepentingan secara langsung, misalnya Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi bidang transportasi.

"Jika nanti ujung dari putusan ini akan menjadi masalah baru di daerah, hendaknya hakim yang memutuskan harus berani bertanggung jawab," ujarnya.  

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/8), mengatakan Kemenhub telah menerima salinan putusan MA tersebut.

Hengki menyatakan, sikap Kemenhub akan taat azas dan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi keputusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan," ujarnya.

Hengki menjelaskan di dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dia merinci sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…