PERPPU NO 1/2017 DINILAI RAWAN PENYELEWENGAN - Anggota DPR: Banyak UU Lain "Ditabrak"

Jakarta- Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menurut anggota DPR, sangat rawan penyelewengan dan tumpang tindih “bertabrakan” dengan UU lainnya. Pasalnya, Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam kondisi genting yang memaksa pemerintah bertindak.

NERACA

Menurut anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan, Perppu itu dikeluarkan Presiden Jokowi seiring keterikatan Indonesia dengan perjanjian internasional bidang perpajakan untuk saling menukar informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information-AEoFAI). Perjanjian internasional itu ditandatangani presiden pada 8 Mei 2017.

Dalam pasal 22 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 menyebutkan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Menurut Heri, bila merujuk pada UUD, tak ada kondisi mendesak atau memaksa dengan keluarnya Perppu tersebut. “Apakah perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa?,” tanya Heri.

Menurut dia, Menkeu perlu menjelaskan kontroversi ini. Melalui Perppu tersebut, menurut dia, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. “Disinilah tumpang tindih peraturan terjadi. Perppu banyak menabrak UU,” ujarnya.

UU lainnya yang ditabrak adalah UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan, petugas pajak dilarang mengungkapkan kerahasiaan para wajib pajak, baik laporan keuangan, data yang diperoleh untuk pemeriksaan, dan dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Perppu itu juga menabrak UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam Pasal 41 disebutkan, bank wajib merahasiakan keterangan nasabah, simpanannya, dan investor berikut investasinya.

Tumpang tindih Perppu ini juga merambah UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Pasal 96 UU ini melarang memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang ingin menggunakan informasi.

“Dari sini, bisa dilihat akan ada dilema yang besar bagi aparatur perbankan, pajak, dan pasar modal dalam menjalankan kebijakan pertukaran informasi tersebut. Ini akan menimbulkan ketidakpastian dan keraguan eksekusi akibat tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan,” ujar Heri seperti dikutip laman Aktual.com, akhir pekan lalu.

Namun begitu, Heri memahami semangat keterbukaan informasi perpajakan. Satu sisi, butuh kerja sama internasional untuk menghindari tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), di sisi lain pemerintah juga harus hati-hati saat melakukan tukar informasi keuangan dengan negara lain. “Prinsip kehati-hatian itu, agar kita bisa terhindar dari kepentingan yang justru merugikan kepentingan nasional kita,” ujarnya.

Seperti diketahui publik,  pemerintah Indonesia telah mengikat diri perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat UU untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, Presiden Jokowi pada 8 Mei 2017  telah menandatangani Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Standar Internasional

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Perppu ini, meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Menurut Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:

Pertama, laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan

Kedua, laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

“Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor rekening keuangan; c. identitas lembaga jasa keuangan; d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perppu ini.

Perppu ini menegaskan, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,” menurut bunyi Pasal 2 ayat (8) Perppu ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pertukaran informasi ini bersifat resiprokal, sehingga Indonesia harus menyelaraskan beberapa hal. Diantaranya klausul keterbukaan dalam ketentuan perundang-undangan, yang menjadi prasyarat pertukaran informasi keuangan.

Dengan demikian Perppu ini merupakan sebuah keniscayaan (necessity requirement). "Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat akan merugikan Indonesia karena rusaknya kredibilitas, ancaman pengucilan, dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam yurisdiksi rahasia," ujarnya dalam rilisnya, belum lama ini.

Namun kewenangan yang besar untuk mengakses data perbankan itu, menurut dia, harus diimbangi dengan akuntabilitas, yaitu klausul confidentiality dan data safeguard yang menjamin perlindungan data nasabah atau wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…