Izin Tambang, Konflik dan Solusi

 

Oleh : A Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Sengketa lahan di berbagai daerah terus menimbulkan korban. Karena itu pemerintah pusat sebaiknya dan perlu mengendalikan pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah. Akasanya IUP inilah menjadi pemicu sengketa lahan tambang antara masyarakat dengan pengusaha.

Dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, maka perlu kiranya memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi pengelola utama yang memiliki sejumlah hak seperti konsesi pengelolaan, peningkatan modal, jaminan kredit, dan penetapan status sebagai non-listed public company.

Terkait kasus PT Bukit Asam, BUMN hanya menguasai 6%. Di sektor migas Pertamina hanya 15%. Sementara, di perkebunan, perusahaan asing dan konglomerat menguasai 60% lahan, sedangkan perkebunan rakyat atau swasta kecil menguasai sekitar 32%

Sebaiknya pemerintah meningkatkan kepemilikan saham pada seluruh kontrak mineral, batubara, dan migas yang ada. Demikian pula dengan renegosiasi sektor pertambangan, selama ini pemerintah  baru sebatas mengklaim. Namun realitasnya belum ada bukti adanya kesepakatan dari PT Freeport, PT Newmont, dan Adaro. Bahkan pemerintah sendiri hanya berani beretorika saja.

Selain sengketa lahan yang berkepanjangan itu hingga kini belum memiliki desain penyelesaian, terutama  masalah pertanahan secara holistik dan komprehensif. Apalagi pola penyelesaian yang dilakukan pemerintah hanya sebatas gelar perkara, atau sebatas rekomendasi, tanpa tindak lanjutnya.  Inilah yang menyebabkan kasus-kasus tanah tersebut masih tetap menggantung dan masyarakat yang mengadu tetap tidak mendapat kepastian hukum

Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai leading sector yang menangani konflik pertanahan cenderung hanya mengeluhkan kewenangan yang terbatas. Bahkan tidak bisa menjangkau persoalan tanah yang melibatkan istansi lain, seperti Kementerian Kehutanan, Pertanian, Aset-Aset TNI, dan instansi pemerintah lainnya.

Padahal keluhan itu tidak sepenuhnya bisa diterima. Apalagi BPN memiliki otoritas penuh menindaklanjuti secara administratif (sertifikasi) status siapa yang paling berhak tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, BPN dinilai gagal membangun kesepahaman antar instansi terkait terhadap penyelesaian konflik pertanahan

Gagasan pembentukan Dewan Profesi di BPN yang berfungsi untuk mengawasi dan menilai kinerja BPN, termasuk hal-hal yang terkait dengan penyelesaian kasus-kasus pertanahan, belum diperlukan. Malah bisa-bisa berpotensi menambah keruwetan baru dalam pembinaan profesionalitas aparatur BPN. Dan juga menambah keruwetan birokrasi dalam menangani dan menindaklanjuti penyelesaian konflik pertanahan.

Penataan sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria diharapkan dapat memberikan solusi atas konflik ketimpangan kepemilikan/akses agraria belum dapat diwujudkan. Pemerintah tak boleh mengabaikan UUPA, UU Pertanahan dan RPP tentang Reforma Agraria.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…