Soal Freeport dan Rokok, YLKI Protes Jonan

NERACA

Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan yang membandingkan Freeport dengan industri rokok. Dalam sebuah kesempatan, Jonan mengatakan setoran pajak Freeport hanya Rp 8 triliun tapi rewel, dibandingkan setoran cukai rokok Rp 135 triliun tapi tidak rewel.

Terhadap pernyataan Jonan ini, Tulus berpandangan bahwa perlawanan terhadap rencana Freeport menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase patut didukung. Namun membandingkan kontribusi Freeport dengan kontribusi industri rokok adalah pernyataan yang lebay (berlebihan-red) bahkan menyesatkan. Apa alasannya?

“Cukai rokok Rp 135 triliun bukan dibayar oleh industri rokok, tapi dibayar oleh konsumen perokok. Jadi bukan industri rokok yang membayar Rp 135 triliun. Tapi masyarakat Indonesia yang merokok. Karena cukai dibayar perokok,” ujar Tulus di Jakarta, Rabu (22/2).

Alasan kedua, lanjut Tulus, industri rokok di Indonesia bukan hanya rewel, tetapi justru melakukan perlawanan terhadap regulasi itu sendiri. “Industri rokok adalah industri yang paling bandel karena tidak mau diatur pemerintah. Itulah perilaku industri rokok besar di Indonesia yang acap melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah,” sambung Tulus.

Itu sebabnya, YLKI mendesak Menteri ESDM untuk tidak membandingkan masalah Freeport dengan industri rokok. YLKI juga mendesak Ignatius Jonan untuk merevisi pernyataan tersebut. “Pernyataan Jonan terhadap cukai rokok, selain menyesatkan dan salah, juga akan membuat industri rokok makin besar kepala,” beber Tulus.

YLKI memang dikenal bersuara lantang terhadap peredaran rokok di Indonesia. Lembaga tersebut menyuarakan dukungannya terhadap pembatasan konsumsi rokok. “Caranya kenakan harga mahal, batasi penjualannya, berikan peringatan kesehatan bergambar, larang total iklan dan promosinya plus tegakkan kawasan tanpa rokok,” ungkap pernyataan YLKI belum lama ini.

Bahkan, YLKI menilai, jika pendekatannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), rokok bisa dikategorikan sebagai produk yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Alasannya, produk rokok tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, tidak menyebutkan semua kandungannya, dan tidak menyebutkan semua efek sampingnya.

“Jadi, harga yang mahal pada rokok itu sebagai bentuk perlindungan nyata pada konsumen, baik sebagai perokok dan atau non perokok. Harga rokok yang murah akan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap perokok, yang tragisnya dari kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja,” sebut pernyataan tersebut.

Sementara terkait dengan Freeport, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang membuat Freeport juga berencana menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi IUPK.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Anderson mengaku pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam. Perjanjian itu menyebutkan bahwa Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.

Pada kesempatan lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, rencana Freeport mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak perusahaan tersebut. Langkah arbitrase tersebut, lanjut Jonan, jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses negosiasi kontrak pertambangan kepada Freeport merupakan bentuk pelaksanaan dari UU Minerba agar operasional perusahaan menjadi lebih transparan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…