SIUP dan TDP Tidak Perlu Diperpanjang Lagi

 

SIUP dan TDP Tidak Perlu Diperpanjang Lagi
NERACA
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki  indeks kemudahan berusaha (ease of doing bussines-EODB) di negeri ini. Penghapusan perpanjangan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan sebelumnya. 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, dengan kebijakan penghapusan perpanjangan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," ujarnya di Jakarta, pekan lalu. 
Enggar menuturkan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke semua dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.
Walau indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, Presiden ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Seskab Pramono Anung beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan
Sebelumnya, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Padahal, perusahaan lama yang sudah kredibel harusnya tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.
Enggar mengakui penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. "Minggu depan, perusahaan yang sudah berjalan dan nama tidak berubah, segala macam ngapain perizinan diperpanjang, tadi sudah disiapkan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution)," ujarnya.
Tentu saja kebijakan baru ini disambut baik oleh kalangan pelaku usaha. Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan S mengatakan, dengan dihapuskannya izin ini tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang setiap 5 tahun. Menurut dia, tidak ada gunanya memperpanjang SIUP dan TDP karena namanya tidak berubah, dan tidak diketahui apa kegunaannya. 
"Betul kenapa mesti diperpanjang lagi, perusahaannya ada itu kita selalu bayar pajak. Justru menurut saya pekerjaan yang sia-sia kan sudah hadir, kayak orang bikin PT sekali saja selesai untuk apa perpanjang lagi izin supaya ada uang masuk, apakah itu resmi atau tidak resmi," ujar Stefanus seperti dikutip detikFinance, belum lama ini. 
Dia mengaku meski biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIUP tidak besar, tetapi dengan dihapuskannya perpanjangan SIUP dan TDP, maka tidak harus bolak balik lagi. Soal biaya dan waktu ini tergantung aturan tiap daerah. Sebelumnya ketika diperpanjang, dia mengaku repot membawa dokumen persyaratan untuk memproses perpanjangan. 
"Uangnya tidak besar, tapi resenya itu bolak baliknya. Mengurusnya cepat tapi mesti mengurus isi formulir lampiran begitu, tapi ya itu tidak perlu lah," ujarnya.
Stefanus mengatakan, mesti saat ini di beberapa daerah sudah ada sistem online, tetapi perpanjangan izinnya tetap harus datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau ke dinas terkait. Pengurusan izin ke PTSP ditujukan bagi PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri). "Mesti ke PTSP formulir ada di situ, tapi orangnya mesti datang," ujarnya. 
Dengan penghapusan perpanjangan ini, pengusaha menjadi tidak merasa sulit karena tidak lagi ditanyakan lagi soal SIUP dan TDP. Menurutnya penghapusan ini memang diperlukan karena manfaatnya tidak terlalu terlihat.
Tidak hanya itu. Proses memulai bisnis di Indonesia juga dipermudah seperti ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta, hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online. mohar

 

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Langkah ini diambil pemerintah sebagai salah satu cara untuk memperbaiki  indeks kemudahan berusaha (ease of doing bussines-EODB) di negeri ini. Penghapusan perpanjangan ini juga berlaku bagi perusahaan yang sudah berjalan sebelumnya. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, dengan kebijakan penghapusan perpanjangan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," ujarnya di Jakarta, pekan lalu. 

Enggar menuturkan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke semua dinas agar kewajiban tersebut ditiadakan. Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.

Walau indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, Presiden ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50. Untuk mencapai target tersebut, Seskab Pramono Anung beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan

Sebelumnya, selama ini perusahaan yang sudah berdiri diharuskan untuk perpanjang izin. Padahal, perusahaan lama yang sudah kredibel harusnya tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha.

Enggar mengakui penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini telah didiskusikan bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution. "Minggu depan, perusahaan yang sudah berjalan dan nama tidak berubah, segala macam ngapain perizinan diperpanjang, tadi sudah disiapkan oleh Pak Menko (Menko Perekonomian Darmin Nasution)," ujarnya.

Tentu saja kebijakan baru ini disambut baik oleh kalangan pelaku usaha. Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan S mengatakan, dengan dihapuskannya izin ini tidak perlu lagi repot-repot memperpanjang setiap 5 tahun. Menurut dia, tidak ada gunanya memperpanjang SIUP dan TDP karena namanya tidak berubah, dan tidak diketahui apa kegunaannya. 

"Betul kenapa mesti diperpanjang lagi, perusahaannya ada itu kita selalu bayar pajak. Justru menurut saya pekerjaan yang sia-sia kan sudah hadir, kayak orang bikin PT sekali saja selesai untuk apa perpanjang lagi izin supaya ada uang masuk, apakah itu resmi atau tidak resmi," ujar Stefanus seperti dikutip detikFinance, belum lama ini. 

Dia mengaku meski biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIUP tidak besar, tetapi dengan dihapuskannya perpanjangan SIUP dan TDP, maka tidak harus bolak balik lagi. Soal biaya dan waktu ini tergantung aturan tiap daerah. Sebelumnya ketika diperpanjang, dia mengaku repot membawa dokumen persyaratan untuk memproses perpanjangan. 

"Uangnya tidak besar, tapi resenya itu bolak baliknya. Mengurusnya cepat tapi mesti mengurus isi formulir lampiran begitu, tapi ya itu tidak perlu lah," ujarnya.

Stefanus mengatakan, mesti saat ini di beberapa daerah sudah ada sistem online, tetapi perpanjangan izinnya tetap harus datang ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) atau ke dinas terkait. Pengurusan izin ke PTSP ditujukan bagi PMA (penanaman modal asing) atau PMDN (penanaman modal dalam negeri). "Mesti ke PTSP formulir ada di situ, tapi orangnya mesti datang," ujarnya. 

Dengan penghapusan perpanjangan ini, pengusaha menjadi tidak merasa sulit karena tidak lagi ditanyakan lagi soal SIUP dan TDP. Menurutnya penghapusan ini memang diperlukan karena manfaatnya tidak terlalu terlihat.

Tidak hanya itu. Proses memulai bisnis di Indonesia juga dipermudah seperti ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta, hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…