GARUDA DIDUGA TIDAK LOLOS - Bapepam-LK Dituding "Bermain" Soal Kuasi Reorganisasi

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membantah tidak memberi izin atas rencana kuasi reorganisasi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Pasalnya, hingga kini GIAA belum mengirimkan dokumen secara formal atas rencana tersebut.

Merespon hal tersebut, Lektor Kepala FE Univ. Pancasila Dr. Agus S.Irfani mengatakan, sulit rasanya bagi emiten untuk tidak bisa tidak terbuka terkait laporan keuangan kepada regulator pasar modal tersebut.

Dia menilai itu karena Bapepam-LK memiliki akses penuh untuk meneliti, mengawasi, dan menganalisa seluruh laporan keuangan emiten.“Kalaupun ada kerugian, pasti akibat forced majeure (kejadian luar biasa). Contohnya seperti kerugian transaksi atau kurs. Itupun tidak bisa langsung, kan, salah satu syarat kuasi reorganisasi laporan keuangan emiten mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut,” katanya saat di hubungi Neraca di Jakarta, Minggu (18/12).

Menurutnya, jika Bapepam-LK ‘kecolongan’ maka diduga ada permainan oknum dari lembaga pengawas pasar modal pimpinan Nurhaida tersebut. “Ini berarti lebih ke moral hazard. Dan jika benar (kecolongan), saya melihat ke arah sana (permainan oknum Bapepam-LK),” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Biro PKPK Sektor Jasa, Bapepam-LK, Gonthor Ryantori Aziz menegaskan, permohonan resmi yang disertai dokumen pendukung belum sekalipun diterima Bapepam-LK dari GIAA. Padahal, lanjutnya, Manajemen GIAA baru sekedar menyampaikan dan menjelaskan niat dan rencananya melakukan kuasi reorganisasi. "Kami sambut dengan baik dan telah kami utarakan. Ketika itu aturan dan persyaratan-persyaratan yang harus mereka perhatikan," ujarnya di Jakarta, akhir pekan.

Dia meyakini, saat ini pihak GIAA tengah mengkaji dengan serius guna merealisasikan rencana kuasi reorganisasi. Klarifikasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesimpangsiuran kabar dan membuat investor Garuda Indonesia menjadi khawatir.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Keuangan GIAA, Elisa Lumbantoruan. Di tempat terpisah dia menjelaskan, jangankan menyerahkan dokumen resmi, menyampaikan secara lisan ke Bapepam-LK saja belum. Dia pun heran, mengapa sudah ada berita mengenai penolakan kuasi reorganisasi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut.“Bicara saja belum, sudah ditolak. Saya bingung jadinya. Kita memang baru niat (kuasi reorganisasi), tapi itu nanti. Kalaupun jadi, kita maunya menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit per Desember 2011 ini. Jadi saya tegaskan, bukan penolakan, tapi belum disampaikan dokumen secara formal,” ungkap Elisa kepada Neraca.

Tiga Tahun

Sejumlah emiten memang siap melakukan kuasi reorganisasi sebagai langkah mengeliminasi kerugian perusahaan. Pemberlakuan ketentuan baru tersebut mulai berlaku 1 Januari 2012 mendatang.

PSAK No. 51 dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 mensyaratkan, bahwa emiten hanya dapat melakukan kuasi reorganisasi jika perusahaan mengalami saldo laba negatif selama tiga tahun berturut-turut dalam jumlah yang material, memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi reorganisasi dilakukan, saldo laba setelah proses kuasi reorganisasi harus nol, dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Aturan ini merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut pada 1 Januari 2012. Pencabutan Peraturan No. XI.L.1 dan PSAK No. 51 ini dilakukan seiring penerapan konvergensi Standar Akuntansi Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS).

Gonthor pun menambahkan, Bapepam-LK telah memberikan usulan perpanjangan PSAK No. 51 kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), melalui Biro Standar Akuntansi Keuangan, agar emiten lebih diberi kesempatan untuk melakukan kuasi reorganisasi pada 2011-2012. “Kemungkinan baru 1 Januari 2013 akan dicabut PSAK-nya," ujarnya.

Bahkan, Dosen FEUI Dr. Irwan Adi Ekaputra menambahkan, dalam perubahan PSAK No. 51 tertuang setiap aset bergerak maupun tidak bergerak dari perusahan tercatat akan direvaluasi setiap tahun. Dalam pelaksanaan kuasi reorganisasi, emiten akan menempuh dua tahapan.

Pertama, secara proporsional mengubah semua nilai nominal saham perseroan. Kedua, memperhitungkan serta menyatukan modal disetor tambahan yang saat ini masih terpisah. Transparansi merupakan kunci supaya emiten tidak melakukan pembohongan publik laporan keuangan. “Emiten yang baik, dalam setiap memutuskan sesuatu, selalu mengikuti aturan yang berlaku dan menjalankan kode etik,” tandas Irwan kemarin. ardi/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…