Kebijakan Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah - Akademisi Minta Pemerintah Batalkan Relaksasi

NERACA

Jakarta – Kalangan akademisi di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta pemerintah membatalkan kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah termasuk konsentrat selama lima tahun sejak Januari 2017. Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Fahmy Radhi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah jelas-jelas melarang ekspor mineral dalam bentuk bijih maupun konsentrat sejak 2014.

Menurut Fahmy, UU Minerba tersebut telah mewajibkan perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sejak 2014. "Dengan demikian, relaksasi ekspor konsentrat itu telah melanggar UU," ujar Fahmy di Jakarta, Rabu (18/1).

Di samping melanggar UU 4/2009, lanjut Fahmy, sudah lebih 70 tahun lamanya sumber daya mineral Indonesia tidak dikelola maksimal melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. "Mineral yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk mineral mentah. Nilai tambah ekspor mineral yang dinikmati bangsa ini menjadi rendah, sedangkan keuntungan perusahaan menjadi berlipat-lipat," kata dia.

Karena itulah, ekspor mineral mentah menyebabkan negara menanggung "opportunity loss" atas kekayaan alam Indonesia. Fahmy meminta, pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan dan juga Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017. "Kembalilah dengan tetap menerapkan UU 4/2009, yang melarang ekspor mineral mentah termasuk konsentrat. Semua mineral harus diolah dan dimurnikan di 'smelter' dalam negeri," jelasnya.

Fahmy juga menyesalkan soal divestasi 51 persen saham perusahaan tambang tidak diatur baik dalam PP maupun Permen ESDM. Padahal, menurut dia, sudah seharusnya Indonesia mengusahakan sendiri wilayah operasi tambang seperti Freeport setelah 2021. "Sudah saatnya Indonesia berdaulat atas sumber daya alamnya," ungkap Fahmy sebagaimana dilaporkan Antara.

Secara terpisah, Komisi VII DPR RI mendorong semua pihak terkait agar lebih fokus dalam pengawasan penerapan aturan yang terkait kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral. "Komisi VII DPR mendorong dibentuknya Panja untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut agar tetap konsisten," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha.

Satya mengungkapkan harapannya agar industri yang mendapatkan kemudahan ekspor konsentrat mineral juga harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan aturan dalam perundangan yang ada.

Selain itu, ujar dia, sorotan lainnya adalah terkait divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus dilaksanakan konsisten, penciutan lahan pertambangan, serta melaksanakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri bagi industri sektor minerba dalam negeri.

Dia menyatakan rasa optimistisnya bahwa Komisi VII DPR dapat mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi undang-undang yang berhubungan dengan komisi tersebut, yaitu RUU Migas dan RUU Minerba, agar tuntas pada tahun ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan dua Peraturan Menteri tentang kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri serta persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, peraturan tersebut adalah Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2017. Ignasius Jonan menegaskan akan mencabut izin ekspor konsentrat atau mineral mentah bagi perusahaan tambang yang menunda membangun fasilitas pengolahan pemurnian mineral (smelter).

"Harus membangun smelter jika mau ekspor konsentrat, atau dalam proses dalam jangka lima tahun, hal itu juga harus dipertegas dengan pernyataan bermaterai. Kalau tidak, akan saya cabut izinnya," tegas Jonan. munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…