Selamat Datang Era Transaksi Margin - Tiga Syarat Perubahan Aturan Untuk Relaksasi

NERACA

Jakarta – Demi mendongkrak jumlah transaksi saham di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhirnya memberikan restu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merevisi aturan pembiayaan transaksi marjin di pasar modal. Pihak BEI mengkalim, relaksasi aturan pembiayaan transaksi margin dinilai pilihan yang tepat untuk meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Pasalnya, minat dari pelaku pasar atas pembiayaan transaksi marjin sendiri cukup besar.

Menurut data BEI per 28 Desember 2016, nilai outstanding pembiayaan marjin hanya sebesar Rp1,8 triliun. Dari nilai itu sebanyak Rp1,3 triliun atau dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar. "Tapi sebenarnya minatnya lebih besar," kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Senin (16/1).

Padahal outstanding pembiayaan transaksi saham di luar daftar saham dalam kriteria marjin mencapai Rp4,3 triliun. Pembiayaan itu dilakukan sendiri oleh AB dengan mekanisme yang berbeda. Selain itu 77% dari angka itu atau Rp3,3 triliun dilakukan oleh 19 AB yang memiliki MKBD di atas Rp250 miliar. Sekadar informasi, ada dua peraturan BEI yang akan direvisi terkait pembiayaan marjin, di antaranya peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor Hl-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.

Ada 3 pokok perubahan aturan marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEl nomor Ill-I. Pertama pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai MKBD, yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi. Kategori AB selanjutnya dengan nilai MKBD kurang dari Rp250 miliar nantinya hanya dapat melakukan transaksi marjin atas efek hanya dalam daftar Efek Indeks LQ-45.

Kedua, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku, sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin. Sebagai contoh, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah alas transaksi marjin oleh AB marjin lainnya. Larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi marjin (overdraft) dan dam larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Marjin pada AB yang sama.

Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi marjin dan atau transaksi short selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai AB efek marjin dan atau Short Selling. Sedangkan 2 pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah pertama, perubahan kriteria efek marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin. Kemudian daftar efek marjin juga ditambah dari sebelumnya 57 saham menjadi 179 saham.

Berdasarkan data BEI per tanggal 12 Januari 2017, dari 105 AB aktif di BEI yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar ke atas sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB di antaranya memiliki izin marjin.  Angin positif pasca disetujuinya transaksi margin, jumlah efek yang ditransaksikan secara marjin juga bertambah menjadi 200 efek atau tumbuh dibandingkan sebelunya hanya 61 efek. Dimana daftar efek tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.

Nicky Hogan Direktur Pengembangan BEI, mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek marjin nanti juga dapat mendukung target rata-rata transaksi harian di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 ini menjadi Rp8 triliun, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sekitar Rp7,5 triliun. Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat pernah bilang, BEI bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) yang akan memberikan pendanaan kepada perusahaan sekuritas untuk transaksi marjin.”Jadi tidak hanya sekedar rencana, tapi juga ada kegiatan konkret yang akan kami lakukan dalam rangka meningkatkan nilai transaksi," ujarnya. (bani)

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…