Perlunya LPS Mikro

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah  

Lembaga Penjaminan Simpanan  atau LPS selama ini akrab dikenal dalam dunia perbankan, dimana peran bank dalam mengelola dana pihak ketiga (tabungan, deposito dan giro)  dalam penyaluran pembiayaannya dijamin oleh sebuah institusi penjaminan. Selain LPS dalam perbankan ada pula lembaga asuransi yang fungsinya  sama memberikan penjaminan setiap terjadi pembiayaan. Dengan adanya lembaga penjamin inilah, maka pihak ketiga sebagai nasabah akan mengalami rasa aman atau percaya kepada perbankan,  ketika dananya di kelola oleh pihak perbankan. Lantas bagaimana denga lembaga keuangan mikro? Seperti koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) lainya,  apakah ada lembaga penjaminannya  seeperti yang terjadi di perbankan?

Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh masyarakat selama ini terrhadap lembaga koperasi atau  LKM lainya yang selama ini banyak menghimpun dana dari masyarakat. Memang secara teori, lembaga apapun yang ada di masyarakat dalam menghimpun dan menyalurkan  keuangannya  harus ada lembaga  penjaminan. Apalagi sejauh ini banyak koperasi dan LKM yang memiliki aset dan omset milyaran rupiah, tidak ada kata tidak tanpa sebuah lembaga penjaminan. Tapi kenyataanya yang terjadi selama ini masih banyak LKM dan koperasi,  tidak menggunakan lembaga  penjaminan sama  sekali. Maka sangat wajar sekali  kalau ditemukan praktik-praktik moral hazard dalam pengelolaan keuangan mikro selama ini, akibat lemahnya pengelolaan manajemen risiko. Akibat tiadanya lembaga penjaminan yang dimiliki oleh lembaga keuangan mikro, maka banyak koperasi dan LKM bermasalah. 

Untuk memperkuat peran lembaga keuangan mikro yang ada di masyarakat, LPS  keuangan mikro sangat penting untuk didirikan bahkan dalam UU No 17 Tahun 2012 tentang koperasi pernah disebutkan dalam sebuah pasal tentang pentingnya lembaga penjaminan dan pengawasan koperasi, dengan demikian masyarakat dalam mengelola koperasi tidak seenakya sendiri dan bisa dipertanggungjawabkan. Sayang UU tersebut telah di batalkan oleh Makhamah Konstitusi (MK) sehngga yang berlaku adalah UU No 25 Tahun 1992 tentang koperasi yang isinya tidak ada lembaga penjaminan. 

Untuk itu, terkait dengan menatap masa depan lembaga keuangan mikro, sangat penting LPS mikro  masuk dalam pembahasan Undang - undang koperasi yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR. Dengan demikian regulasi tersebut akan mampu memayungi para anggota koprasi  dengan rasa aman dan sekaligus menambah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.

Selain  LPS mikro  juga harus ada pula lembaga pengawasan khusus tentang koperasi, dengan jumlah koperasi yang ribuan selama ini sangat mustahil hanya diawasi oleh institusi  Kementerian Koperasi atau dinas koperasi, maka perlu badan khusus.yang memiliki taring yang kuat dalam eksekusi. Meskipun sudah ada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khusus mengawasi  LKM, namun lembaga ini masih terasa kurang dalam mengawasi LKM yang ada.

Hal ini tidak lepas dari jaringan OJK yang terbatas di provinsi, maka dalam rangka hadirnya Undang-Undang Koperasi yang baru dalam proses pembahasan perlu sekali lembaga pengawasan koperasi yang khusus dan hal ini sejalan akkan dengan semangat Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang LKM yang kini dijalan.  Dengan demikian koperasi dan  LKM kedepan akan semakin baik dan memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi di masyarakat. Bukan sebaliknya tingkat kepercayaan masyarakat tentang koperasi semakin surut karena banyak praktek moral hajat yang terjadi. Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi di tahun 2017. 

BERITA TERKAIT

APBN 2025, dan Janji Politik Pemerintahan Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan Komisi…

Optimalkan Teknologi Digital

Oleh: Suhanto Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag   Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya untuk…

Rupiah Limbung, Bagaimana Bisnis Syariah ?

Oleh: Agus Yuliawan (Pemerhati Ekonomi Syariah) Pelaku bisnis beberapa hari ini dihadapkan dengan masalah yang pelik dengan  melemahnya nilai tukar…

BERITA LAINNYA DI

APBN 2025, dan Janji Politik Pemerintahan Baru

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan Komisi…

Optimalkan Teknologi Digital

Oleh: Suhanto Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag   Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya untuk…

Rupiah Limbung, Bagaimana Bisnis Syariah ?

Oleh: Agus Yuliawan (Pemerhati Ekonomi Syariah) Pelaku bisnis beberapa hari ini dihadapkan dengan masalah yang pelik dengan  melemahnya nilai tukar…