Kewajiban Dual Listing Asing Tidak Efektif - KEBIJAKAN BAPEPAM-LK DINILAI LEMAH

Jakarta – Ambisi industri pasar modal agar mampu bersaing dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura tengah menjadi agenda utama, dan dilakukan dengan berbagai macam cara seperti pemberian insentif dan kemudahan dalam pajak. Bahkan lebih jauh lagi mewacanakan kewajiban dual listing bagi emiten yang sudah listing di luar negeri untuk wajib tercatat pula di Indonesia.

NERACA

Pengamat pasar modal dari FEUI Budi Frensidy mengatakan, otoritas pasar modal mempunyai kewenangan memaksa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk listing di Indonesia dan bahkan memberikan opsi tegas mau menggandeng perusahaan lokal atau hengkang dari lantai bursa Indonesia, “Nah sekarang ini tergantung keberanian Bapepam-LK,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (6/12).

Kewenangan Bapepam-LK sebenarnya bisa terlihat pada 1977, dimana ada 24 emiten yang listing, 23 diantaranya merupakan perusahaan asing dan dengan tegas memberikan dua opsi tersebut. Namun menurut Budi, bila melihat dari track record Bapepam-LK dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas pasar modal, ternyata masih jauh dari harapan dan terkesan kurang tegas dalam penegakan hukum dalam berbagai kejahatan pasar modal.

Artinya, bila belajar dari pengalaman sebelumnya, Budi meragukan akan keberanian Bapepam-LK untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan asing yang belum listing di Indonesia, jika wacana tersebut diterapkan.

Menurut dia, wacana mewajibkan dual listing bagi emiten yang sudah listing di luar negeri dan Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan kapitalisasi pasar dan juga aset pasar modal. Karena idealnya, kapitalisasi pasar modal bisa mendekati 100% terhadap PDB. Namun saat ini kapitalisasi pasar modal dalam negeri masih di bawah 50% terhadap PDB.

Selain itu, sebelum mewacanakan mewajibkan dual listing bagi perusahaan asing, perlu pula melakukan koreksi terhadap internal pasar modal Indonesia. Pasalnya, keengganan perusahaan asing untuk listing di Indonesia, dikarenakan iklim bursa di Indonesia tidak sebaik negara tetangga. Kondisi ini terlihat dari jumlah emiten yang listing di Indonesia masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan emiten yang listing di lantai bursa negara tetangga. “Malaysia punya 1000 emiten, Singapura 600, kita jauh tertinggal,” tandasnya.

Kemudian ironisnya, emiten yang listing di lantai bursa kebanyakan merupakan emiten kecil yang tidak diminati. Maka dari itu, investor kurang meminati untuk listing di Indonesia. Namun, dia enggan merinci apa penyebabnya. ”Masalahnya, pejabat-pejabat di bursa yang berkepentingan,” ujarnya.

Padahal, ini diperlukan untuk meningkatkan kapitalisasi pasar Indonesia agar bursa saham di negeri ini harus terus berkembang. Tentunya, dengan menambah emiten-emiten berkualitas yang listing di BEI. Caranya dengan menambah emiten blue chip yang masuk bursa lokal.

Investor Jangka Pendek

Keraguan yang sama juga disampaikan Lektor Kepala FE Univ.Pancasila Agus S. Irfani, Bapepam-LK tidak dinilai pesimis bisa memaksa perusahaan asing listing di pasar modal. “Sulit dilakukan mereka untuk mewajibkan listing di dalam negeri, terlebih investor dalam negeri belum mempunyai sifat nasionalisme tinggi seperti Jepang dan Korea, “ujarnya.

Dia mengungkapkan, pengalaman di Jepang dan Korea, listing saham asing tidak masalah karena  investor lokal di Jepang dan Korea memiliki nasionalisme yang kuat dan fanatik untuk investasi  di saham lokal sehingga saham asing diacuhkan atau di istilahkan dengan home bias.


Menurut Agus, investor asing di BEI menerapkan pola Positive Feedback Trading yang masuk pasar ketika bullish dan kabur dari pasar ketika bearish dengan motifnya spekulasi jangka pendek bukan investasi jika  panjang.

“Masuknya saham asing dikhawatirkan akan menjadi konduktor menguatnya sentimen global ke bursa lokal. Di sisi lain, investor lokal akan latah mengikuti investor asing untuk berburu saham saham asing di BEI dan akibatnya saham-saham lokal akan tersaingi, terutama harga saham IPO yang anjlok akan jadi tambah terpuruk,”tegasnya.

Asal tahu saja, wacana mewajibkan dual listing bagi perusahaan asing di lontarkan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartato. Dimana dirinya meminta pemerintah untuk mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk listing di pasar modal dan bukan sebaliknya di negara tetangga, “Jangan sampai kita hanya menerima sampah saja, tetapi negara lain yang menuai panennya,”tuturnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesi tetapi listing-nya di pasar Singapura yang justru tidak mempunyai lahan perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, kedepan pemerintah dinilai perlu membuat aturan tegas soal mandatory bagi perusahaan asing untuk mencatatkan sahamnya di bursa efek Indonesia, khususnya segmen batu bara dan perkebunan. Sebut saja Freeport dan Newmont perlu listing dipasar modal dalam negeri.

Kedua sektor tersebut, kata Airlangga dinilai mampu meningkatkan transaksi pasar modal karena harganya yang stabil. Kemudian, dia juga menjelaskan, tuntutan perusahaan asing wajib listing di pasar modal merupakan strategi industri pasar modal untuk meningkatkan kapitalisasi pasar yang saat ini masih tertinggal jauh dengan negara tetangga.

Keluhan yang sama soal rendahnya kapitalisasi pasar modal disampaikan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirajawan yang menuturkan, kapitalisasi pasar modal dalam negeri masih jauh PDB. Idealnya, kapitalisasi pasar modal bisa mendekati 100% dari PDB dan efeknya bisa meningkatkan 1% dari FDI (Foreign Direct Investment).

Merespon hal tersebut kepada Biro PKP Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Aziz, pihaknya mengakomodir apa yang menjadi tuntutan soal mewajibkan dual listing bagi perusahaan asing yang akan dituangkan dalam revisi UU pasar modal, “Kita akan masukkan poin tersebut dalam revisi UU Pasar Modal yang akan dibahas pada tahun depan,”tegasnya. iwan/ahmad/bani

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…