Bermurabahah di Sektor Riil Pertanian

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Bermurabahah atau berjual beli merupakan sebuah akad syariah yang selama ini lazim dipraktikkan dalam lembaga keuangan syariah (LKS) dalam pembiayaan jasa dan perdagangan. Bahkan hampir 90 persen transaksi di semua bisnis syariah menggunakan akad murabahah. Namun dari persentase pembiayaan tersebut sangat minim terhadap pembiayaan berbasis pertanian bahkan, langka sekali LKS melakukan pembiayaan main disektor tersebut. Pada hal jika merujuk pada akad akad syariah dalam fiqh muamalah banyak sekali akad yang bisa digunakan dalam pembiayaan pertanian. Namun karena sektor pertanian berisiko tinggi--maka sangat minim LKS bermain dalam wilayah bisnis pembiayaan pertanian.

Tapi semua itu bisa terajut dan bisa dimulai dengan adanya pelaku usaha yang saat ini mengembangkan bisnis disektor pertanian yaitu Pasar Induk Nusantara (PIN) yang berbasis online. Jika kita melihat bisnis PIN dengan situsnya www.pasarinduk.id disana kita melihat bahwa peran dan fungsi PIN adalah melakukan mediasi atau jembatan terhadap para petani dan konsumen dalam memenuhi kebutuhan produk pertanian. Hadirnya PIN menjadikan solusi bagi para petani yang selama ini "terdholimi" akibat praktek tengkulak yang dilakukan oleh para pelaku pasar yang cenderung spekulatif. PIN menjalin sinergi dengan petani--melalui sebuah kemiteraan bisnis sehingga para petani memperoleh kepastian harga secara transparan. Hal yang sama bagi konsumen, juga akan memperoleh harga yang standar dan juga produk pertanian yang berkualitas sesuai dengan pemesanan secara online. Prinsip - prinsip bisnis yang dilakukan PIN secara esensi ini sudah mengedepankan nilai nilai syariah, yakni trasparan dan berkeadilan.

Apa yang dilakukan oleh PIN ini, ke depan akan mendorong terwujudkan indeks komoditi pertanian syariah yang bisa menambah khazanah berbisnis syariah di Indonesia. Namun juga, alangkah bagusnya LKS yang ada di tanah air ini bisa bermurabahah dengan PIN. Dengan--bermurabahan kedua belah pihak bisa mengfasilitasi pembiayaan para petani yang selama ini mengalami problem likuiditas. Apalagi pendampingan pendampingan yang PIN lakukan selama ini langsung kepada para  petani dan pedagang, peluang ini bisa dimanfaatkan oleh LKS dalam bermurabahah secara langsung kepada para petani yang bermitra dengan PIN. Tinggal bagaimana skimnya yang akan dibuat dalam murabahah tersebut.

Jika ini bisa terwujud, kotak pandora dalam membangkitkan sektor riil syariah    berbasis pertanian bisa terbuka. Apalagi jika kedua belah pihak baik LKS dan PIN sama sama membentuk enterpreneurship muslim di sektor riil. Dengan demikian, manfaat dari LKS yang selama ini konsen dalam sektor riil bisa terwujud dan bukan sekedar wacana lagi.  Selain itu juga, akan mendorong pelaku pelaku bisnis Muslim untuk  bisa memanfaatkan pembiayaan syariah. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia bergelut disektor pertanian. Dengan adanya murabahah sektor riil pertanian akan mendorong market share LKS di Indonesia untuk tumbuh besar. Sekali lagi perlu dicoba metodologi ini sehingga sama sama mengembangkan ekonomi syariah.

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…