BEI Sesumbar Beri Diskon Crossing Saham

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan aturan terkait insentif diskon transaksi balik nama (crossing saham) untuk semua wajib pajak (WP) yang mengikuti program amnesti pajak. Diskon atau keringanan biaya atas crossing saham hingga mencapai 45 persen. Aturan crossing saham tercantum dalam surat edaran BEI dengan nomor SE-00002/BEI/08-2016. “Surat edaran yang mengatur aturan crossing saham tersebut diberlakukan terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 30 September 2016‎," kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Selasa (23/8).

Potongan sebesar 45% diberikan untuk nilai transaksi pengalihan sekitar Rp3 triliun-Rp5 triliun, diskon 35% diberikan untuk nilai transaksi pengalihan Rp1 triliun-Rp3 triliun, diskon 30% diberikan untuk nilai transaksi pengalihan Rp500 miliar-Rp1 triliun, dan kurang dari Rp500 miliar diberikan potongan diskon 20%.‎ Adapun transaksi ‎di atas Rp5 triliun, akan diputuskan sesuai keputusan direksi bursa.

Transaksi yang diberikan keringanan biaya, menurut Tito, nilai transaksi atas satu efek bersifat ekuitas yang sama, baik untuk sisi pembeli maupun penjualan.”Transaksi juga dilakukan atas efek bersifat ekuitas khusus untuk pengalihan kepemilikan efek bersifat ekuitas ‎dalam rangka amnesti pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak," jelas Tito.
Tito menegaskan, keringanan biaya ini diberikan berdasarkan surat permohonan yang diajukan kepada BEI oleh Anggota Bursa (AB) dalam rangka pengampunan pajak. Surat tersebut wajib dilampirkan bersamaan dengan surat keterangan pengampunan pajak. Apabila pada surat permohonan tidak dilampirkan surat keterangan pengampunan pajak, maka kebijakan besaran keringanan biaya transaksi tidak akan berlaku. Mereka (wajib pajak) hanya akan dikenakan biaya keringanan transaksi lama.

Meski aturan crossing saham sudah dijalankan sejak 16 Agustus 2016, sambung Tito, tapi belum ada wajib pajak yang menggunakan insentif tersebut. Sebab, belum ada surat keterangan yang masuk ke bursa.”Mereka kan kalau mau masuk crossing saham harus kirim surat keterangan ke bursa. Surat keterangan itu mereka masukkan 10 hari, tapi kalau transaksi tanpa crossing kita lihat ada penambahan," kata Tito.

BERITA TERKAIT

Reformasi Agraria Merangsang Pertumbuhan Pasar Properti

Komitmen pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan terus ditingkatkan. Dimana pemerintah baru sendiri telah mengumumkan rencana ambisius untuk membangun tiga…

Kota Medan Beri Kontribusi 48,36% - Kredit Pintar Cetak Pertumbuhan Penyaluran Pinjaman

Kuartal pertama 2024, Kredit Pintar sebagai platform fintech lending berhasil mencatatkan kinerja positif dengan jumlah total peminjam Kredit Pintar sejak…

Marak Aduan Pencurian - Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mulai merespon banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Reformasi Agraria Merangsang Pertumbuhan Pasar Properti

Komitmen pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan terus ditingkatkan. Dimana pemerintah baru sendiri telah mengumumkan rencana ambisius untuk membangun tiga…

Kota Medan Beri Kontribusi 48,36% - Kredit Pintar Cetak Pertumbuhan Penyaluran Pinjaman

Kuartal pertama 2024, Kredit Pintar sebagai platform fintech lending berhasil mencatatkan kinerja positif dengan jumlah total peminjam Kredit Pintar sejak…

Marak Aduan Pencurian - Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mulai merespon banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak…