Tayangan "Silet" Salahi Etika Penyiaran

Oleh: Amir Effendi Siregar

Pengamat Komunikasi Universitas Islam Indonesia

 

Program tayangan "Silet" soal bencana Gunung Merapi pada 7 November 2010 yang diadukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Mabes Polri dinilai menyalahi etika penyiaran. Penanggungjawab program tayangan itu harus ditindak tegas.

Efek yang ditimbulkan dari tayangan itu sangat meresahkan masyarakat, utamanya masyarakat Yogya yang masih tertimpa musibah dan trauma dengan bencana. Oleh karena itu, sangat mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang dan menghentikan program "Silet". Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyiaran harus ditindak tegas dan diproses hukum sebagaimana mestinya.

Yang perlu dipahami, tayangan infotainment tidak termasuk kategori produk jurnalistik, namun telah diberi payung hukum UU Penyiaran. Selama ini sebagian orang masih memperdebatkan. Tetapi sebenarnya sudah tegas bahwa koridor jurnalisme itu adalah berita yang mempunyai makna publik, peristiwa faktual, terikat kode etik jurnalistik dan sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Sementara infotainment, hanya lebih banyak menjual gosip, penilaian terhadap orang tertentu dan kerap berbau mistik. Hal ini makin menegaskan bahwa tayangan infotainment tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya dan bukan bagian dari jurnalisme karena tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik.

Soal sanksi hukum terhadap program "Silet" yang diduga melanggar UU Penyiaran, harus didukung semua pihak agar lembaga ini berwibawa dan praktisi media televisi menaati aturan UU Penyiaran. Semua lembaga yang berwenang semestinya menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, termasuk kepolisian yang telah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi korban terkait kasus program `Silet`.

Latar belakang pemilik dan beragam pandangan di belakangnya, tidak boleh membuat polisi segan melanjutkan proses pidananya. Jika laporan yang diberikan para pihak sudah lengkap, maka polisi juga harus segera menindaklanjuti kasus ini.

Perlu diingat, adanya ketentuan UU Pers No 40/1999 dan UU Penyiaran No 32/2002, dimana semua elemen perusahaan media, baik cetak maupun televisi harus konsisten mentaatinya. Ketentuan perundangan tersebut yang harus menjadi acuan, utamanya terkait beragam pelanggaran.

Banyak warga khususnya masyarakat Jogja yang merasa dirugikan dengan tayangan "Silet" yang menegaskan hal yang sama. Sebagai contoh adalah Imam Mucharor, Wakil Elemen Masyarakat Yogja yang merasa sangat prihatin terhadap lambannya kinerja kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran pidana program `Silet`.

Masyarakat Jogja berharap pimpinan Polri bisa memerintahkan anggota penyidiknya untuk lebih tegas dan serius mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat semakin percaya terhadap kredibilitas kepolisian dan tidak berpandangan negatif ada apa dibalik penanganan kasus ini.

 

(Disampaikan kepada pers di Jakarta, Kamis)

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…