Perdagangan Produk Perikanan - KKP Pastikan Stop Impor Ikan di Luar Kebutuhan Industri

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menegaskan sampai dengan saat ini tidak ada impor ikan besar-besaran yang masuk ke Indonesia. Klau pun ada impor ikan, karena komoditas tersebut memang tidak ada di Indonesia dan untuk kebutuhan industri yang notabene untuk diekspor kembali. Sementara untuk ikan konsumsi apalagi yang mudah didapatkan di dalam negeri dipastikan tidak ada impor sama sekali.

“Saya memastikan dan menegaskan tidak ada impor ikan liar di Indonesia. Kalau pun ada impor itu hanya untuk kebutuhan industri untuk re-ekspor, dan kebetulan memang ikan itu tidak ada. Kami menutup rapat-rapat izin impor ikan terutama ikan yang ada di dalam negeri,” tegas Nilanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/6).

Nilanto menyebutkan, bahwa impor ikan memiliki ketentuan yang harus diikuti, jadi tidak serta merta izin impor bisa keluar dengan begitu saja. Izin impor dikeluarkan karena memang adanya permintaan dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini perusahaan untuk  kebutuhan industri. “Impor itu hanya untuk industri, itu pun memang yang memiliki dan mengantongi izin impor dan impornya tidak melebihi dari kapasitas produksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nilanto menegaskan, semua perusahaan atau industri yang memiliki izin impor itu memang perusahan yang sudah diklarifikasi berdasarkan laporan binis selama 1 tahun ke depan akan kebutuhan bahan bakunya, bukan serta merta saja mendapatkan izin. “Yang punya izin memang perusahaan yang lolos klasifikasi yang sudah kami tetapkan dan memang itu untuk kebutuhan produksi industri,  dan kami membahas pemberian izinnya tidak sendiri bersama dengan tim duduk bersama lalu cek dilapangan kebenarannya baru diputuskan untuk mendapatkan izin,” tambah dia lagi.

Kemudian izin itu pun, tegas Nilanto lagi, tidak melebihi kuota, jika misalnya kapasitas impor bahan baku untuk produksi sebesar 60 persen tidak mungkin ditahun berikutnya mendapatkan kuota lebih dari realisasi 60 persen apalagi hingga 100 persen, jadi memang kami sepakati sesuai kebutuhan tidak lebih. “Misalnya tahun kemarin impor bahan baku 1000 ton, tidak mungkin tahun ini 6000 ton, harus 1000 ton. Jadi lagi-lagi saya terangkan impor sesuai kapasitas produksi,” terangnya.

Dijelaskan Nilanto, impor harus lebih kecil dari total ekspor, jadi tidak mungkin pihaknya membuka impor selebar-lebarnya. “Kita juga masih terus berkoordinasi dengan yang terkait, dan kami tegaskan kembali, jika disalhgunakan harus ada hukuman. Jadi kegiatan impor pemasukan ikan di Indonesia tidak liar, pemebrian izin diberikan secara terkendali,” jelasnya.

Menurut Nilanto, sejatinya punya prinsip dalam memasukan ikan atau impor yaitu apabila ketersediaan ikan yang sejenis tidak mencukupi, untuk keperluan industri pengalengan/re-ekspor, maupun industri tradisional. Impor tidak boleh mencederai/merusak harga di pasar tradisional maupun di tingkat nelayan. Selain itu, impor hanyalah solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku.

Kemudian tidak membahayakan kesehatan konsumen, ikan, serta lingkungan. Memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan baik tradisional maupun skala industri  Terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap nilai ekspor hasil perikanan tidak kurang dari 20 persen. “Kalau semua ikan ada di Indonesia harapan kami tidak ada lagi impor, sehingga semua ikan dalam negeri bisa dibeli dengan harga baik. Malahan yang ada kita ekspor terus menerus,” tandasnya.

Seperti diketahui, total impor hasil perikanan tahun 2015 sebesar 290.072 ton (Data sementara) IPHP Ditjen PDS sebesar 128.365 ton, Sisanya melalui instansi lainnya (BPOM, DJPB),  Jenis hasil perikanan yang diimpor, ikan hidup, pakan ikan, ikan beku dan segar,  bahan fortifikasi (minyak ikan, alginat, karaginan, fish powder) produk ikan dalam kemasan. Sedangkan IPHP yang diterbitkan oleh Ditjen PDS meliputi:  ikan beku dan segar,  bahan fortifikasi (fish powder, karaginan, minyak ikan).

Adapun larangan atau aturan tentang ikan yang masuk didalam negri tertuang dalam : Peraturan Bersama Mendag dan Men KP NO.52/M-DAG/PER/12/2010 dan NO.PB.02/MEN/2010 Tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu Ke Wilayah RI (Penaeus vanammei segar dan beku). Per Men KP NO.PER.12/MEN/2011 Tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Jepang yang masuk ke Indonesia. Per Men KP No .41/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Ikan Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Indonesia (152 jenis ikan hidup). Peraturan Menteri KP No.43/PERMEN-KP/2014 perub PERMEN KP NO. 32/PERMEN-KP/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/atau Negara Transit yang terkena wabah early mortality syndrome atau Acute Hepatopancreatic necrosis Disease.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…