PPATK : Koruptor Kerap Lolos dari TPPU

PPATK : Koruptor Kerap Lolos dari TPPU 

NERACA

Palembang - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf menyayangkan koruptor kerap lolos dari jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran perilaku nakal oknum penegakan hukum.

"Saya melihat ada keengganan dari mereka 'oknum' penegak hukum membawa kasus ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena sanksi bagi terdakwanya sangat berat," kata Yusuf dalam acara sosialisasi "Pencegahan TPPU" ke karyawan PT Pupuk Sriwijaya di Palembang, Rabu (25/5).

Ia menilai, masih ada ketidakjujuran dari oknum penegak hukum karena bertujuan melindungi aset sebagian pihak."Ada seperti kesengajaan agar si A diproses dan si B itu tidak," ujar dia.

Oleh karena itu, sangat perlu membangun kesadaran dari penegak hukum mengenai pentingnya penerapan UU TPPU selain UU Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, sejauh ini penegakan hukum di Indonesia masih konvensional, yakni bagaimana menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Padahal jika diibaratkan 'pohon kejahatan', cara seperti itu sama saja dengan hanya memangkas batang dan daun atau tidak sampai ke akarnya.

"Jika hanya dijerat dengan UU Tindak Pindana Korupsi maka tidak sebanding dengan kerugian yang dilakukan. Para koruptor juga harus dimiskinkan," kata dia.

Terkait dengan perkembangan kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terlihat langsung dalam upaya penelurusan kekayaan pelaku."Ada beberapa terdakwa kasus korupsi yang akan dijerat juga dengan UU TTPU, ada juga satu dari Palembang," ungkap Yusuf.

Saat ini Pengadilan Tipikor Jakarta sedang menyidangkan kasus TPPU mantan bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang ditengarai memiliki aset hasil pencucian uang sebesar Rp1 triliun, dan dari jumlah itu sebanyak Rp600 miliar dituntut jaksa harus dikembalikan ke negara.”Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan,” tandas dia.

Lalu, dia menjelaskan mulai dari peran karyawan untuk menumbuhkan rasa saling memiliki perusahaan, sehingga lebih besar. Selain itu, ia juga menerangkan modus-modus praktek transaksi keuangan yang tidak wajar, dan dugaan pencucian uang yang selama ini terjadi, demi mengaburkan uang yang didapatkan dari suatu tindakan yang diduga korupsi dan tidak benar

Acara sosialisasi yang dihadiri ratusan karyawan PT Pusri tersebut, dilaksanakan di Graha Pupuk Sriwidjaja (GPS) Komplek PT Pusri Palembang. Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Pusri Bon Indriarto. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…