Menerapkan Formula Wajib Pajak - Kebijakan Pajak Harus Ramah Iklim Investasi

Jakarta – Sejatinya, pajak sebagai sumber pembiayaan negara harus seirama dengan iklim investasi dan bukan sebaliknya menjadi hambatan bagi investasi masuk ke Indonesia. Dirasakan belum optimalnya penerimaan negara dari sektor pajak, membuat pemerintah kerja keras mendongkrak sektor tersebut dan termasuk soal tarik menarik efektifitas RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dalam mendongkrak penerimaan pajak.

NERACA

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menekankan, pentingnya menerapkan formula tepat pemberlakuan pajak. Pemberlakuan pajak yang tepat penting untuk mendorong investasi dan juga pertumbuhan ekonomi.”Saat ini kita berbicara tax investment dan business, berarti bicara keseimbangan. Oleh karena itu, pajak yang kelewat tinggi akan merusak suasana investasi. Tapi investasi selalu mendasar perbaikan infrastruktur, perbaikan usaha, dan perbaikan macam-macam. Semua itu butuh dana, berarti butuh pajak. Begitu juga bisnis, kalau ketinggian pajak, bisnis larinya ke tempat (pemberlakuan pajak) yang rendah. Tapi kalau kerendahan pajak, fasilitas tidak ada," kata Wapres JK di Jakarta, Senin (23/5).

Formula keseimbangan ini, lanjutnya juga penting diberlakukan terhadap warga negara yang berpenghasilan tinggi atau rendah agar tidak menyamaratakan pungutan pajak. Negara menurut JK, harus mengatur sirkulasi penerimaan dan pengeluaran terkait pemberlakuan pajak agar tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat."Pada negara-negara makin maju, makin sehat orang, makin lama hidupnya. Berarti negara makin banyak menanggung sosial. Makin sedikit orang bekerja, karena itu maka terkadang butuh pajak yang tinggi menanggung orang yang tidak bekerja. Semua itu membutuhkan suatu keseimbangan-keseimbangan," ujarnya.

Keseimbangan pajak ini diperlukan karena pada saat ini, banyak wajib pajak yang disebut JK menghindari kewajibannya. Karenanya mereka memilih negara-negara yang dikategorikan sebagai surga pajak (tax heaven) untuk menghindari pajak yang tinggi."Karena punya surga berarti ada juga negara yang neraka pajak. Artinya negara yang tarifnya tinggi dan ketat lagi. Kalau Indonesia saya kira di tengah-tengahlah, bukan surga bukan neraka juga. Kenapa? Karena tax receipt kta masih 11% sekarang ini, juga penerimaan kita tidak sebesar negara-negara lain. Tarifnya juga menengah, tidak serendah Singapura, tidak setinggi negara Skandinavia atau Amerika," tuturnya.

Selain itu, JK juga menekankan pentingnya memperbaharui sistem teknologi terkait pajak. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan sistem IT yang mampu menyokong pengumpulan data atau informasi wajib pajak. Para petugas pajak, sambung JK harus dilatih untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi sistem pajak. "Karena dulu transaksi tentu terbatas, sekarang transaksi sudah jutaan, ratusan juta, miliar transaksi per hari, tidak mungkin lagi dengan manual, maka semuanya dengan IT,"kata Jusuf Kalla.

Asal tahu saja, pemerintah sendiri menaruh harapan besar RUU Tax Amnesty bisa gol dalam prolegnas di DPR menjadi UU. Terlebih, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sangat optimis, hadirnya UU Tax Amnesty bisa meningkatkan penerimaan pajak dari kebijakan pengampunan pajak sebesar Rp 180 triliun dan akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016."Jadi kasarnya ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang akan kita cantumkan di APBN-P adalah Rp 165 triliun," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, Rp 180 triliun itu bersumber dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dengan dana di luar negeri dengan tarif rata-rata 4% atas dana Rp 3500 - Rp 4000 triliun yakni sebesar Rp 160 triliun."Jadi 4% dikali target kita sekitar Rp 3500- 4000 triliun," ujarnya.

Kemudian adalah deklarasi dari wajib pajak dengan dana di dalam negeri dengan tarif rata-rata 2% atas dana yang diperkirakan Rp 1000 triliun, yakni Rp 20 triliun. Meski demikian, Bambang menyatakan tambahan penerimaan negara bergantung dari tarif yang ditentukan oleh UU. Bila tarif lebih tinggi, maka tentunya tambahan penerimaan juga pastinya lebih besar."Kembali lagi, besarnya penerimaan negara bergantung terhadap tarif yang ditentukan," tegas Bambang.

Barter Informasi

Terlepas dari potensi penerimaan pajak dari hadirnya UU Tax Amnesty, tentunya pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dengan pemerintah negara lain penerima tax haven, seperti Singapura. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam dalam rencana pertukaran data secara global atau yang lebih dikenal dengan istilah Automated Exchange of Information (AEOI) bersama negara-negara lain anggota G-20 merupakan pilihan yang tepat.

Bambang mengungkapkan, benefit dari ambil bagian dalam AEOI berupa informasi data transaksi perusahaan tanah air yang beroperasi dan bertransaksi di berbagai negara bisa didapatkan pemerintah, sehingga pengumpulan pajak oleh negara akan lebih optimal.

Selama ini, kata dia, banyak negara-negara yang merasakan uang transaksi dari hasil menjual kekayaan hasil bumi Indonesia. "Contohnya ada yang transaksi jual beli batu bara di Indonesia tapi transaksinya di Singapura. Jadi Singapura yang merasakan pajak batu bara Indonesia. Kan aneh, transaksi batu bara di Singapura, padahal kalau digali tanahnya sedalam apapun di Singapura tidak ada batu baranya," ujar Bambang.
Menurutnya, fenomena serupa, di mana perusahaan multinasional memindahkan basis pajaknya ke negara lain juga banyak dialami negara lain termasuk negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS). Kondisi ini, membuat negara adidaya seperti Amerika sekalipun pernah frustrasi dibuatnya karena, mereka tak bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada di negara mereka."Konsep pajak adalah, pajak harus dibayarkan di mana transaksi itu berlangsung. Yang terjadi sekarang adalah profit shifting (pengalihan keuntungan). Pendapatan di-shifting ke negara yang pajaknya lebih ringan. Semua negara mengalami keluhan yang sama, termasuk di Amerika. Sulit mendapatkan pajak yang optimal," papar Bambang.

Kondisi ini memberikan dampak yang lebih serius karena negara-negara tersebut kesulitan melakukan pembangunan lantaran penerimaan negara dari pajak tak terpenuhi. Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono pernah bilang, kebijakan pengampunan pajak yang bakal diterbitkan pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) merupakan cara legal untuk mengeruk kekayaan negara.

Dirinya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan ide dari para pengemplang pajak dan pengusaha hitam. Dia mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak tunduk pada niat buruk dari para pengemplang pajak tersebut."Lalu apa kepentingan para pengemplang pajak, koruptor, pengemplang BLBI untuk mensponsori terbentuknya tax amnesty? Hanya untuk menghindari hukum dan melakukan pencucian uang. Sialnya, Presiden Joko Widodo sangat nafsu sekali dengan capaian dana yang akan didapat dari pengampunan pajak mereka yang hanya Rp60 triliun itu pun kalau sampai targetnya," tegasnya. bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…