REALISASI PENERIMAAN NEGARA BELUM OPTIMAL - UKM Bisa Nikmati UU Tax Amnesty

Jakarta – Di tengah belum optimalnya realisasi penerimaan negara hingga awal Mei 2016, pemerintah terus mendorong DPR mengesahkan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada tahun ini. Pasalnya, semua pembayar pajak termasuk pengusaha kecil dan menengah (UKM) akan menikmati banyak manfaat setelah diberlakukannya UU tersebut.

NERACA

Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pernah mengatakan, alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Karena UU Lalu Lintas Devisa Bebas saat ini membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.

Adanya kebijakan pengampunan pajak, pemerintah ingin adanya repatriasi aset milik WNI. "Dengan UU Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri," ujarnya kepada media elektronik, belum lama ini.

Adapun tujuan kedua, menurut Bambang, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik. "Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini," ujarnya.

Menurut Menkeu, semua pembayar pajak dapat menikmati kebijakan pengampunan pajak tersebut, termasuk pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM). "Semua orang, karena banyak pembayar pajak kita termasuk pembayar kecil, menengah kecil. UKM itu sekarang kerepotan soal pajak mereka, mengingat administrasi tidak rapi," ujar Bambang.

Pernyataan Menkeu tersebut memang terkait dengan kondisi realisasi penerimaan negara hingga 8 Mei 2016, yang baru mencapai 23% dari total target atau sekitar Rp419,2 triliun. Sementara realisasi total belanja negara sudah mencapai 28%.

Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I-2016 sendiri lebih rendah Rp4 triliun dari realisasi penerimaan periode yang sama 2015 sebesar Rp198 triliun. “Pencapaian kuartal I-2016 ini hanya mencapai Rp194 triliun,”  ujar Bambang.

Penerimaan negara sekarang menjadi fokus perhatian pemerintah seiring dengan tekad Presiden Jokowi menggenjot berbagai pembangunan infrastruktur pada tahun ini. Sayangnya, hingga awal Mei 2016 realisasi penerimaan baru 23% dari target penerimaan APBN 2016 Rp 1.822,5 triliun.

Di sisi lain belanja pada periode sama mencapai Rp 586,8 triliun atau sekitar 28% dari target belanja APBN 2016 Rp 2.095,7 triliun. Akibatnya, terjadi defisit APBN sebesar Rp 167,6 triliun atau 1,3% dari produk domestik bruto (PDB), yang diperkirakan mencapai Rp 12.703,8 triliun.

Secara terpisah, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo dalam seminar di Jakarta (19/5) mengatakan, kemungkinan besar UU Tax Amnesty akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Desember 2016. “Pemerintah tampaknya akan mengabulkan semua permohonan tax amnesty,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Pemerintah nanti akan memberikan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan tax amnesty diajukan, Ditjen Pajak dengan surat persetujuan Menkeu harus menerbitkan persetujuan tax amnesty tersebut.

Yang menarik lagi, pemerintah akan mewajibkan dana yang masuk dari luar negeri harus diendapkan minimal 1 (satu) tahun di bank BUMN dan 2 (dua) tahun dalam instrumen pasar uang seperti surat utang negara (SUN), sebagai kompensasi atas kemudahan yang diberikan dalam UU Tax Amnesty.

Posisi Terdesak

Di sisi lain, mantan menkeu Chatib Basri menambahkan, di tengah kebutuhan anggaran yang besar dan masih turunnya penerimaan pajak, kebijakan pengampunan pajak menjadi isu krusial. "Pemerintah dalam posisi terdesak. Sehingga mau enggak mau, seluruh bargaining politik harus diterima,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Chatib, apabila kebijakan kontroversial itu tidak dijalankan, maka shortfall pajak akan bertambah besar. Sebagai informasi, rendahnya penerimaan disebabkan masih belum maksimalnya realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2016.

Hingga akhir April, realisasi penerimaan pajak sekitar Rp 272,02 triliun dari target dalam APBN 2016 yang sebesar Rp 1.360,1 triliun. Angka ini lebih rendah 11,85% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode sama tahun lalu.

Chatib mengatakan, tentu masih ada jalan keluar agar defisit anggaran tidak melebar. "Saya pernah menjadi Menteri Keuangan. Yang bisa dilakukan ya spending-nya di-cut," ujarnya.

Meski sangat optimistis kebijakan pengampunan pajak dapat membantu penerimaan, Chatib mengaku tidak tahu persis berapa dana atau aset orang Indonesia di luar negeri, begitu pula dengan penerimaan dari uang tebusan yang masuk ke APBN. "Katakan Rp 160 triliun? Kalau di bawah itu, short fall dari pajak akan diatasi dari mana?" ujarnya.

Menurut pengamat ekonomi Tony Prasentiono, pemberlakukan tax amnesty di banyak negara tidak langsung memberikan dampak pada perekonomian negara. “Apalagi pengalaman di negara lain juga, adanya tax amnesty itu tidak otomatis memberikan penerimaan pajak yang besar,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk segera merevisi target pajak yang terlalu tinggi, karena jika hal itu tidak dikoreksi maka akan menyulitkan pemerintah untuk mendapatkan pertumbuhan pajak sesuai rencana.

Menurut dia, jika kebijakan tax amnesty gagal disetujui DPR, pemerintah harus segera merevisi anggaran belanja. Karena dengan besarnya anggaran belanja di saat penerimaan negara yang tak tercapai, justru akan menimbulkan defisit fiskal yang justru lebih besar.

Sementara itu, pengamat perpajakan Darussalam menuding kelompok masyarakat yang menentang kebijakan tax amnesty justru didukung kepentingan asing. Terutama negara yang selama ini mengelola dana dari orang-orang Indonesia.

“Banyak kelompok tertentu yang sudah disusupi pihak asing, sehingga gencar menolak RUU Tax Amnesty. Padahal sikap mereka (yang menolak tax amnesty) itu merugikan masyarakat Indonesia,” ujarnya pekan lalu.

Namun ketika dia ditanya siapa saja kelompok yang anti tax amnesty itu yang disusupi dan didanai asing, Darussalam sendiri tidak bisa menyebutkannya. “Pokoknya, mereka itu NGO,” ujarnya.

Menurut dia, negara-negara yang sangat berkepentingan dengan tidak digolkannya tax amnesty ini terkait adanya dana repatriasi. Selama ini negara itu menyimpan dana repatriasi itu dalam jumlah besar. “Selama ini negara tersebut diuntungkan dari adanya uang Indonesia di luar negeri. Sehingga jika ada tax amnesty akan mengalami kerugian dengan adanya dana yang keluar dari negara itu,” ujarnya.

Padahal, dia mengklaim, tujuan jangka panjang tax amnesty ini adalah untuk membawa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri. “Dengan dana repatriasi yang masuk, maka akan menggerakan sektor rill dan UMKM juga berkembang,” tutur dia.

Darussalam mengingatkan para penentang tax amnesty, harus mengerti bahwa kebijakan ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang dapat menggerakkan perekonomian. “Mereka harus mengerti itu. Terlepas dari pengaruh asing atau bukan, tolong, ini tujuan besar kita dalam reformasi perpajakan secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain itu, pengamat ekonomi lainnya, Lana Soelistianingsih juga menyebut para kelompok yang tidak mendukung tax amnesty mesti harus sama-sama diajak untuk duduk bareng berunding di meja DPR agar mereka mengerti program pengampunan pajak ini.

“Jika mereka-mereka itu nyatanya dipengaruhi oleh asing, toh tidak ada gunanya menghentikan (tax amnesty) sekarang,” ujarnya seperti dikutip aktual.com.

Namun dia sepertinya bersikap ambivalen. Pasalnya, Lana sendiri mengakui akan ada keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchage of Information-AEoI) pada 2018 nanti yang sudah berjalan dalam rangka G20. Sehingga tanpa adanya tax amnesty pun, kata dia, maka semua data-data dan akses nasabah perbankan bisa diketahui dengan mudah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…