Niaga Produk Energi - SKK Migas: Ekspor Gas Bukan Hindari Pemenuhan Domestik

NERACA

Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan ekspor gas yang dilakukan bukanlah upaya untuk menghindari pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Pernyataan itu menanggapi pandangan banyaknya sumber daya alam Indonesia, terutama gas bumi, yang lebih banyak diekspor daripada digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Gas kita kelebihan, dalam negeri tidak bisa menyerap. Apa akan dibiarkan begitu saja gasnya? bantu kami suarakan bahwa gas diekspor bukan untuk menghindar pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” kata Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah dikutip dari Antara, Kamis.

Zikrullah menilai pihaknya siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Terlebih masih banyak cadangan gas, terutama yang berada di wilayah terpencil. Ia juga mengaku produksi gas nasional yang berupa gas pipa dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta yang belum dikembangkan masih tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun, dari jumlah gas yang melimpah, masih ada yang tidak dapat diserap dan dimanfaatkan lagi. “Ini yang jadi perhatian kami. Jangan sampai pandangan publik menuduh bahwa kami seolah senangnya ekspor,” katanya.

Menurut Zikrullah, ekspor gas juga memberi manfaat berupa penambahan devisa yang membantu pembangunan negara. “Yang kita nikmati dari penerimaan negara ya pembangunan itu sendiri. Memang akan lebih baik kalau sumber daya alam dimanfaatkan di dalam negeri. Tapi kan harus sinkron, 'market' (pasar) belum ada di dalam negeri,” tukasnya.

Sebelumnya Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan perlunya mengubah paradigma tebang-keruk-sedot-ekspor atas pengelolaan sumber daya alam nasional yang telah terjadi sejak dahulu di Indonesia. Menurut dia, paradigma seperti itu harus diubah ke pandangan baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih memberikan nilai tambah.

SKK Migas juga menyambut baik ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan dengan peraturan tersebut diharapkan ada peningkatan di sektor hilir karena adanya penyesuaian harga. “Alhamdulillah saya dengar Perpres harga gas sudah keluar. Artinya hilir akan meningkat konsumsi gasnya karena ada penyesuaian harga gas,” katanya.

Penurunan harga gas yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016 seperti tertuang dalam Perpres itu menyebutkan pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Tujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga gas adalah pupuk, petrokimia, “oleochemical”, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Aturan tersebut tidak menyebut sektor pembangkit listrik yang juga mendapat penurunan harga gas.

Sesuai Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 itu, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi bagian penerimaan negara. Sedangkan, bagian penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap. Perpres 40/2016 menyebutkan harga gas ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.

Jika harga gas tidak memenuhi keekonomian industri pengguna, maka pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau subsidi. Harga jual gas subsidi dari KKKS ditetapkan pemerintah maksimal sebesar enam dolar AS per MMBTU. Penetapan harga gas subsidi itu dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi dan pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai dengan pemanfaatan gas.

Dalam Perpres itu, hitungan pemerintah, jika harga gas turun satu dolar per MMBTU, maka akan menimbulkan dampak positif berupa tambahan penerimaan pajak Rp12,3 triliun dan efek berantai pada ekonomi Rp68,9 triliun.

Sementara jika harga gas turun dua dolar per MMBTU, maka pajak bertambah Rp12 triliun hingga Rp14 triliun dan efek pada ekonomi Rp68 triliun hingga Rp123 triliun. “Porsi KKKS bukannya dikurangi ya, justru porsi pemerintah yang akan dikurangi. Porsi KKKS naik. Apa yang dikeluarkan pemerintah ini semata mata untuk menggerakkan ekonomi,” ujar Zikrullah.

Pada kesempatan lain, klangan pengamat menilai, rencana pemerintah menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk (holding) BUMN energi dapat mendorong sektor industri berkembang pesat karena akan mendapat pasokan gas yang lebih mudah dan murah. Mekanisme penggabungan PGN menjadi anak usaha Pertamina dinilai sudah benar. Selain karena Pertamina 100 persen sahamnya dikuasai negara, cakupan bisnis dan aset perusahaannya juga lebih besar.

“Penggabungan PGN ke dalam Pertamina akan melahirkan sinergi dan terpangkasnya biaya-biaya di jaringan pipa gas di berbagai provinsi. Jadi distribusi gas bisa lebih mudah dan murah, sehingga mendorong industrialisasi. PGN jadi anak perusahaan Pertamina. Anak perusahaan boleh sahamnya sebagian dimiliki pihak lain,” kata pengamat ekonomi energi dari Universitas Indonesia, Berly Martawardaya.

BERITA TERKAIT

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…