Pemerintah Bekukan 243 Kampus Bermasalah

NERACA

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akhirnya membekukan 243 kampus perguruan tinggi swasta. Dampaknya ribuan mahasiswa yang kuliah di kampus bermasalah tersebut menjadi terkatung-katung karena tidak mendapatkan pelayanan dari Kemenristek Dikti.

NERACA

Berdasarkan data yang diakses melalui www.forlap.dikti.go.id terlihat data perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdaftar aktif dan non aktif di Pangkalan Data  Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti.

Dari laman tersebut terungkap 243 PTS bermasalah yang diantara berlokasi di Jakarta (22 kampus), Jawa Barat (27 kampus), Jawa Tengah (3 kampus), Jawa Timur (25 kampus), Sumatera Utara (29 kampus) dan Sumatera Barat sebanyak 5 kampus, serta provinsi lainnya.

Padahal Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek Dikti, sudah sering memperingatkan, bahkan menegur, perguruan tinggi swasta (PTS) yang beroperasi tanpa izin, menerbitkan ijazah palsu, dan jual-beli ijazah. Namun peringatan dan teguran tersebut tidak pernah ditanggapi.

"PTS ilegal di hampir seluruh provinsi sudah sering diperingatkan, bahkan ditegur, oleh Ditjen Pendidikan Tinggi melalui Kopertis di daerah masing-masing. Namun, peringatan dan teguran tersebut tidak pernah ditanggapi," tegas Menristek Dikti Mohamad Nasir, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Nasir, ada sejumah PTS di seluruh Indonesia yang diketahui melanggar aturan, seperti beroperasi tanpa izin, menerima mahasiswa baru, menerbitkan ijazah palsu, melakukan praktik jual-beli ijazah, dan mewisuda sarjana yang tidak diakui pemerintah.

PTS ilegal ini, lanjutnya, akan ditutup apabila tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan Kemenristek Dikti, karena merugikan masyarakat dan dunia pendidikan tinggi nasional.

Dia mengingatkan  masyarakat agar selektif dan hati-hati memilih kuliah di PTS. Masyarakat, lanjutnya, dapat bertanya ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) setempat dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristek Dikti mengenai PT yang resmi dan telah memiliki izin operasi.

"Kita kasihan kepada mahasiswa, capek-capek kuliah dan habis biaya besar, ternyata ijazah yang diperoleh  tidak diakui pemerintah. Akibatnya, para lulusan tesebut sulit mendapat pekerjaan," ujarnya.

PTS yang statusnya nonaktif juga tidak dapat memperoleh akses terhadap basis data pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT). Sehingga, otomatis status kampus menjadi nonaktif dalam PDPT.

Karena itu, menurut Nasir, untuk bisa memperoleh status aktif, pihak kampus harus melakukan perbaikan manajemen pendidikan dan juga pembelajaran. Artinya, bila suatu program studi atau PTS hendak memperbaiki statusnya menjadi aktif kembali, maka kampus harus membuat laporan akademik selama kurang lebih enam semester.

Pemalsu Ijazah

Di sisi lain, Rektor Universitas Berkeley Jakarta (UBJ) Liartha S. Kembaren ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah dan pemalsuan surat keterangan menteri pendidikan soal penyetaraan ijazah luar negeri.

"Pelapor sudah diperiksa, mahasiswa, staf Kemenristek, dan penyelenggara. Dua hari lalu, setelah gelar perkara, kita tentukan pengelolanya berinisial LK sebagai tersangka. Kami akan panggil Selasa 6 Oktober,” ujar Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri Jumat (2/10).

Modusnya, menurut Rudi, pelaku menawarkan kampusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta lalu mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari Sabtu dan Minggu.

"Barang buktinya ijazah Berkeley, transkrip nilai, dan SK penilaian ijazah. Mereka juga tidak menunjukkan izin sesuai prosedur untuk mengeluarkan gelar PhD sesuai kemauan wisudawan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 93 UU 12/2012 subsider dengan KUHP pasal pemalsuan. Ancaman hukumannya 10 tahun dan enam tahun untuk pemalsuannya. "Jadi mereka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan tanpa hak. Juga pemalsuan surat keterangan menteri soal kesetaraan ijazah luar negeri dan mengeluarkan transkip nilai dan ijazah Berkeley," ujarnya.

Sejumlah korban mengaku kepada polisi, bahwa mereka membayar Rp‎ 60 juta- Rp 70 juta, tergantung dimana akan diwisuda dan semewah apa. Polisi menduga ada sekitar 40 orang korban dan mengaku mereka tidak tahu bila itu kampus tersebut abal-abal.

Adalah Menristek Dikti  yang menginspeksi mendadak kampus LMII yang berlokasi di Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, akhir Mei lalu. Dari hasil inspeksi itu, Nasir menyatakan LMII adalah kampus bodong karena izinnya hanyalah sebagai tempat kursus. Ijazah yang dikeluarkan LMII juga bermasalah. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…