Jakarta – Kalangan pengamat menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol di sejumlah jalan bebas hambatan, adalah tidak wajar dan tidak layak untuk saat ini, mengingat belum terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) oleh operator jalan tol selama ini. Pemerintah siap menaikkan tarif tol di 12 ruas jalan tol terhitung mulai 7 Oktober 2011.
NERACA
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan ada indikasi kenaikan tarif tol tersebut tidak wajar. Karena pada ruas jalan tol tertentu yang demikian padat, faktor peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) ruas jalan tol itu tidak ikut diperhitungkan dalam penentuan tarif tol yang baru. Dia memberi contoh ruas jalan tol dalam kota dan ruas tol Jagorawi.
”Padahal dengan kenaikan volume jumlah pengguna jalan tol yang “bermacet ria” di jalan tol, sebenarnya tarif tol tidak naik pun penyelenggara (operator) tetap untung,” katanya kepada Neraca, Selasa (4/10)
Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto kemarin mengumumkan kenaikan tarif 12 ruas jalan tol yang bervariasi 7,7% hingga 25%, dan berlaku efektif mulai Jumat 7 Oktober. ”Bisnis jalan tol adalah project financing, dengan demikian harus commercial dan financially viable sehingga menarik para investor dan lembaga keuangan/perbankan,” kata Joko.
Menurut dia, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol, berdasarkan pengaruh inflasi dengan formula penetapan tarif baru adalah tarif lama ditambah inflasi selama dua tahun. Ini sesuai UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005. Inflasi dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).
Secara terpisah, CEO EC-Think Iman Sugema menilai kenaikan tersebut sangat tidak wajar, karena kenaikan tarif tol ini terlalu tinggi yang akan menyebabkan beban masyarakat bertambah berat lagi.
Iman memaparkan, dengan kenaikan tarif tol tersebut efeknya akan merambat kemana mana, terlebih lagi untuk para petani yang akan mengirim barangnya ke kota, sehingga ongkos produksinya akan bertambah.
Menurut dia, UU No.38/2004 Tentang Jalan hanya menguntungkan operator jalan dibanding pengguna dan pengelola transportasi. “Yang harus dilakukan oleh pemerintah sebelum menaikkan tarif adalah melakukan audit standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol,” ujarnya kemarin.
Dia beranggapan, pemerintah tidak adil jika hanya berpatokan pada laju inflasi saja. Kalau SPM belum terpenuhi, berarti kenaikan tarif tol tidak layak.
Antrean Panjang
Berdasarkan pengamatan pengguna jalan selama ini, SPM jalan tol belum terpenuhi. Itu terlihat dari jumlah antrean kendaraan yang masih terjadi di loket tol, kecepatan kendaraan yang masih di bawah ketentuan kecepatan minimum 60 km/jam dan infrastruktur jalan tol yang masih ada beberapa kerusakan.
Kalaupun tarif tol harus naik, menurut dia, besaran kenaikan tidak boleh melebihi tingkat inflasi. Jika inflasi berada di kisaran 5%, maka kenaikan tarif tol maksimal hanya 5%, tidak boleh lebih dari itu.
“Saya harap untuk masalah tarif tol ini, pemerintah punya solusi yang tepat untuk mengatasinya. Jangan setiap 2 tahun sekali tarif tol tersebut dinaikkan, harus segera direvisi UU tersebut,” ujar Syarif, pengguna jalan tol.
Yang tidak kalah penting lagi menurut dia, adalah pelayanan dari pihak Jasa Marga sebagai operator, jangan maunya tarif tol naik terus, tapi pelayanannya juga harus ditingkatkan. ”Coba kita lihat untuk sekarang tol mana yang jalannya bagus dan tidak macet?” ujarnya.
Menurut Iman, salah satu sisi dalam hal kenaikan tarif tol ini, Jasa Marga juga tidak pernah terbuka dalam penyampaian volume kendaraan yang lewat untuk setiap harinya.
”Kalau mereka mau terbuka berapa pendapatan mereka untuk setiap bulannya, masyarakat juga rela walaupun tarif tol naik lebih dari 5%, apalagi apabila diimbangi dengan pelayanan dan kenyamanan di jalan tol,” kata Iman
Kalau ingin tarif tol itu ditunda atau dibatalkan, menurut Agus, bisa melakukan dua hal. Pertama, tidak lewat jalan tol selama sebulan. Kedua, ubah UU dan PP itu dengan judicial review.
Selain itu, dia mengakui SPM jalan tol masih banyak yang belum memenuhi syarat, tapi ruas jalan tol itu tetap dinaikkan tarifnya. Seperti ruas tol Kanci-Pejagan yang jalannya belum mulus, pagarnya berlubang dan tidak ada penerangan pada malam hari. “Penyesuaian tarif jalan tol ini tujuannya tidak lain hanya untuk mengembalikan nilai uang yang menurun tergerus inflasi,” katanya.
Tetapi Menteri PU berkilah bahwa besaran tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.
Berdasarkan hasdil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, penyesuaian tarif tol sebesar 20% akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5%. Sedangkan pengaruhnya terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3% dan perkiraan kenaikan harga barang sebesar 0,01%. Penyesuaian tarif tol terakhir dilakukan pada 28 Sept. 2009.
Ruas-ruas tol yang terkena penyesuaian tarif tol adalah Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang 33 km, Surabaya-Gempol, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, dan tol dalam kota Jakarta.
Lalu ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ulujami-Cilincing, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A, B, C 24,75 km, Serpong- Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II 6,05 km dan Tangerang-Merak. (iwan/agus)
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…
Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…
Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…