MK Tolak Gugatan, OJK Makin Kuat

NERACA

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ekonomi Kedaulatan Bangsa (TPEKB) soal lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). TPEKB menilai hadirnya OJK merupakan melanggar Undang-Undang Pasal 23 D dan Pasal 33 D UUD 1945 yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sehingga layak untuk dibubarkan. 

Namun begitu, sidang yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (4/8) dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat telah memutuskan menolak gugatan dari tim tersebut. “Dalam provisi menyatakan permohonan provisi atau pengajuan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Arief Hidayat.

Arief menegaskan MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat menghapus frasa kata 'bebas dari campur tangan pihak lain' dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri bukan berada di bawah Bank Indonesia. "Kata bebas campur tangan dari pihak lain bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Selain itu, permohonan gugatan yang dikabulkan MK adalah masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya. Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. MK mengimbau OJK menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut. “Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU ini,” ucapnya.

Saat dimintai pendapat soal kemenangan OJK menghadapi TPEKB, Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa kemenangan OJK di sidang MK merupakan kemenangan negara dan konstitusi. “Tidak ada kata lain kemenangan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi, dalam menegakkan konstitusi. Secara syukur, kami mengucapkan terima kasih kepada presiden yang diwakili kementerian dan DPR, khususnya komisi XI,” kata dia.

Dengan keputusan ini, OJK bakal tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya seperti diamanatkan UU. OJK juga akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan BI dan LPS sesuai imbauan MK. "Mandat yang diberikan OJK dalam UU sepenuhnya dapat diterima. Dalam UU OJK sudah jelas, OJK, BI dan LPS mengatur soal koordinasi dan pertukaran informasi," kata dia.

Ditempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 21 Tahun 2011 yang tengah digugat sudah memberikan landasan yang baik bagi pelaksanaan fungsi dan tugas otoritas tersebut. “Kalau sekarang ada review di MK, maka kita sangka baik dan apa keputusannya akan kita ikuti. Tapi kami meyakini UU OJK sudah memberikan landasan yang baik,” ujar Agus, sebelum putusan tersebut dikeluarkan.

Menurut Agus, dalam UU OJK tersebut sudah diatur terkait pengalihan dan pembagian tugas pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, di mana BI juga masih tetap mengawasi namun dari sisi makroprudensial sedangkan OJK dari sisi mikroprudensial. "Betul bahwa UU OJK sedang ada pembahasan, kita akan coba respon dengan lihat nanti hasilnya seperti apa," kata Agus.

Gugatan terhadap UU OJK diajukan tahun lalu oleh Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65, terkait tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan dan perbankan. TPEB menilai pasal-pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan Pasal 33 D UUD 1945 yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan. Apabila OJK tidak bisa dibubarkan, maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…