Berantas Suap di Pelabuhan

 

Terbongkarnya kasus suap terkait dengan waktu lamanya bongkar muat barang (dwelling time) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemdag), bahkan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan akhirnya menjadi salah satu tersangka dan sekarang mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya, merupakan bukti terjadinya indikasi suap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Presiden Jokowi mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke pelabuhan tersebut, untuk melihat langsung lamanya proses keluar masuk barang baik untuk ekspor maupun impor. Dan setelah Presiden memerintahkan polisi untuk mengusut kasus tersebut, kini terbukti benar kasus dwelling time melibatkan sejumlah aparat di 18 kementerian/lembaga negara. Artinya, selain pejabat Kemendag, tidak tertutup kemungkinan aroma suap yang merupakan salah satu bentuk korupsi “berjamaah” akan melibatkan pejabat di kementerian/lembaga negara lainnya.

Menyimak makna definisi lain dari korupsi yang paling banyak diacu, termasuk oleh World Bank dan UNDP, adalah “the abuse of public office for private gain”. Artinya, penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut, adanya motif  economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan publik tersebut, dan sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila  satu dari ketiga parameter ini  tidak terpenuhi, maka tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Definisi tersebut juga menyamaratakan korupsi di negara yang menganut sistem kerajaan dan demokrasi. Dalam negara kerajaan, raja mempunyai wewenang untuk mengatur distribusi kekayaan negara bagi rakyat, karena pada prinsipnya tidak ada pemisahan antara kekayaan negara dan kekayaan pribadi raja. Tidak heran jika kita sering mendengar ada “raja-raja” kecil di pelabuhan, mungkin kasus suap di pelabuhan Tanjung Priok ini sudah masuk dalam kategori “kerajaan” di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Indonesia sebenarnya sudah lebih maju dalam hal pemberantasan korupsi dan suap. Ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencantumkan daftar 29 perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, baik melibatkan maupun tidak melibatkan pejabat publik.

Namun, tampaknya masih ada pejabat negara yang berpandangan korupsi sebagai “grease the wheel”, yaitu ibarat minyak pelumas sistem ekonomi yang tidak berjalan secara efisien akibat tidak berfungsinya birokrasi dikombinasikan dengan peraturan pemerintah yang tumpang tindih. Dalam kondisi ini, suap dipandang sebagai insentif bagi pegawai publik untuk melayani klien dengan sebaik-baiknya.

Tetapi sejak krisis ekonomi tahun 1997-98 yang telah meruntuhkan perekonomian sejumlah negara di Asia termasuk Indonesia, korupsi yang akut makin memperparah keadaan serta mempersulit proses kebangkitan mereka. Hal ini memutar balikkan pandangan para corruption apologist. Korupsi bukanlah pelumas bagi mesin ekonomi, tetapi sebaliknya merupakan pasir (sand in the economic engine) yang menghambat mesin ekonomi bekerja dengan baik, yang berasal dari inefisiensi serta kesalahan sumberdaya manusia yang terkandung moral hazard, sehingga pertumbuhan ekonomi negara menjadi terhambat. Karena itu kita sepakat bahwa perbuatan korupsi dan suap harus ditindak tanpa pandang bulu siapapun pelakunya di negeri ini. 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…