BANYAK PIHAK MENOLAK DANA ASPIRASI ANGGOTA DPR - Menkeu Masih Tunggu Proposal

 Jakarta – Sejumlah pihak tetap menyatakan tidak setuju dana aspirasi dikucurkan kepada anggota DPR karena dinilai menyalahi etika dan prosedur, namun Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro masih menunggu proposal dari DPR terkait dana aspirasi daerah pemilihan (Dapil) senilai Rp 11,2 triliun.

NERACA

Polemik dana aspirasi anggota DPR hingga kini masih terus ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun Menkeu masih menunggu proposal dana aspirasi tersebut. Setelah menerima dan mempelajari proposal mengenai program tersebut, baru bisa memutuskan apakah harus menolak atau menerima dana aspirasi tersebut untuk masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

"Sampai saat ini kita belum terima apa-apa. Jadi kita belum bisa bahas apa-apa," ujarnya di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).

Sikap ini berbeda dengan sikap Presiden Joko Widodo, yang menurut Kepala Badan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, sudah menolak usulan dana aspirasi tersebut.

Saat ditanya mengenai sikap Presiden tersebut, Menkeu menegaskan masih akan menunggu proposal dari DPR. "Kita lihat proposalnya dulu. Karena belum ada proposal juga enggak ada yang bisa dibahas," ujarnya seperti dikutip Kompas.com

Bambang mengatakan, Presiden sejauh ini menolak dana aspirasi karena program ini dianggap berada di luar mekanisme ketentuan APBN. Dia pun akan memastikan program ini harus sesuai dalam mekanisme APBN agar tak bertabrakan dengan perintah presiden.

"Tapi belum bisa dibaca (sesuai APBN atau tidak), orang belum ada proposal," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengungkapkan, Presiden Jokowi menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Presiden nggak setuju," kata Andrinof di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6).

Dia memaparkan, Jokowi beranggapan bahwa program pembangunan didasarkan pada visi dan misi Presiden. Selain itu, pemerintah juga menggunakan uang negara berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

Sementara itu, dana aspirasi DPR berpeluang bertabrakan dengan visi misi yang sudah ditetapkan itu. Karena itu, Andrinof meminta DPR bisa memahaminya.

Dia juga meminta agar para wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran sehingga tidak berbenturan dengan fungsi eksekutif yang dijalankan pemerintah.

"Bersinggungan fungsi, tetapi kalau kembali pada fungsi masing-masing, tak akan bersinggungan. DPR kembali pada fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi," ucap dia.

Selain itu, Andrinof juga melihat jumlah dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota Dewan setiap tahunnya sangat besar karena totalnya bisa mencapai Rp 11,2 triliun. Jumlah itu sangat signifikan untuk membiayai program-program pembangunan.

Saat ditanyakan apakah pemerintah nantinya tak akan memasukkan dana aspirasi dalam alokasi RAPBN 2016, Andrinof tidak menjawab tegas. "Itu akan dibicarakan, akan disampaikan juga nanti," ujarnya.

Sulit Terlaksana  

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan, penyerapan aspirasi masyarakat selama ini sudah cukup terpenuhi dengan dana reses yang diterima anggota Dewan. Ia mengaku heran jika ada anggota DPR yang kembali mengajukan anggaran dengan alasan untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

"Jujur, selama lima tahun jadi anggota DPR, enggak ada tuh aspirasi perseorangan, seperti 'Pak minta jajan' enggak ada, 'Pak minta jembatan', enggak ada," ujarnya di DPR, kemarin.

Menurut dia, dalam satu masa reses, setiap anggota mendapat anggaran sebesar Rp 220 juta yang bersumber dari APBN. Anggaran itu diperuntukkan untuk memenuhi permintaan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.

"Untuk aspirasi dengan jumlah besar, pemerintah daerah biasanya punya program sendiri yang diusulkan," ujarnya.  

Lebih jauh, ia mengaku tak khawatir meski peraturan dana aspirasi itu telah disahkan DPR di dalam rapat paripurna. Jika pemerintah menolak peraturan tersebut, peraturan dana aspirasi tidak bisa dilaksanakan.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR, Selasa (23/6),  ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di dapil. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.

Dengan disahkannya rancangan peraturan tentang usulan program pembangunan dapil, anggota DPR diharapkan segera menyusun proposal program pembangunan. Rapat paripurna untuk membahas usulan program dari setiap anggota dijadwalkan 1 Juli mendatang.

Usulan akan disampaikan ke Presiden oleh pimpinan DPR. Presiden dengan kementerian terkait akan membahas usulan tersebut. Kalau ada usulan yang tumpang tindih dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2016 atau rencana kerja pemerintah 2016, hal itu dapat dicoret.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar yang diloloskan DPR berpotensi terjadinya korupsi. Dana sebesar itu dikhawatirkan tidak seluruhnya turun untuk kepentingan masyarakat.

"Dana aspirasi ini menurut saya, area rawan terjadinya korupsi. Wajar jika KPK sekarang mulai masuk sejak awal," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menganggap, dana aspirasi ini mirip dengan model penyaluran bantuan sosial (bansos) atau pun dana hibah. Seluruh dana yang diberikan kepada anggota Dewan nantinya disalurkan ke masyarakat melalui pemerintah daerah.

Tjahjo curiga bahwa dana Rp 20 miliar ini akan dipotong oleh oknum tertentu sehingga tak semuanya sampai ke masayarakat. "Potongan itu mungkin anggota DPR tidak potong, tapi siapa yang bisa kontrol pejabat di bawah seperti, gubernur, bupati, wali kota. Sulit untuk kontrol," ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, anggota DPR tidak berwenang memberikan sanksi kepada aparat pemerintah daerah.

Setelah melalui proses interupsi yang panjang, rapat paripurna DPR memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai, mekanisme pengalokasian dana aspirasi yang diminta anggota DPR sebesar Rp 20 miliar per orang setiap tahun, tak sejalan dengan rencana pembangunan nasional. Menurut dia, perbaikan infrastruktur daerah sebagian besar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kalau yang dipersoalkan jalan rusak, sekolah rusak, bangun jembatan, itu sebagian besar tugas pemerintah daerah. Jadi, kalau dikerjakan anggota DPR, berarti mereka keluar dari rencana pembangunan nasional," ujar Ray di Jakarta, Rabu (24/6).

Ray mengatakan, rencana pembangunan di daerah sebenarnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, penggunaan dana aspirasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dikhawatirkan akan tumpang tindih.

"Seharusnya dana aspirasi ini diprotes oleh pemerintah daerah. Anggota DPR telah mengambil kewenangan mereka," ujarnya.  

Ray meragukan motif anggota DPR dalam mengupayakan dana aspirasi tersebut. Ia mengkhawatirkan dana aspirasi merupakan upaya anggota DPR untuk meraih dukungan publik, agar kembali terpilih pada pemilu legislatif berikutnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan Presiden Jokowi sebaiknya segera menyatakan sikap untuk menolak usulan dana aspirasi. Presiden dapat beralasan bahwa dana aspirasi tersebut menyalahi ketentuan yang diatur dalam perencanaan nasional, melampaui pengelolaan negara, dan mendegradasi kerja dan fungsi DPR. bari/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…