PROGRAM AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI - Semua K/L Wajib Koordinasi Bappenas

Jakarta- Sebagai upaya tindak lanjut pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L), wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Kepala Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Kepala Bappenas.

NERACA

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2015. Dalam sambutannya, Presiden menegaskan, untuk memberantas korupsi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang baik, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

"Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5).

Jokowi mengatakan, pengadaan barang dan jasa dalam APBN serta APBD mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jasa di BUMN sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun.

Untuk melakukan pengawasan, Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin."Menurut saya ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," kata Jokowi.

Di dalam Inpres  juga dirumuskan 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Jokowi mengatakan, penyusunan Inpres ini melibatkan kementerian, kelembagaan, hingga pegiat antikorupsi.

Inpres itu menyebutkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala; Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala BPKP; Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.

Langsung “Gebuk”

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa harus ada sistem yang kuat sebagai tembok untuk mencegah terjadinya korupsi. Sistem yang harus dibangun terutama dalam sistem pengawasan pada pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Karena akan jadi pagar dan tembok yang besar dalam pencegahan korupsi. Kalau ada yang loncat pagar itu, pelanggaran hukum, langsung gebuk saja," ujarnya.

Jokowi berharap aksi tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya, tidak hanya formalitas semata. Dia  meminta agar jangan sampai sepanjang tahun ini masih banyak pengaduan masyarakat mengenai pungutan liar dan birokrasi yang berbelit-belit.

"Saya tidak ingin lagi dengar keluhan masyarakat adanya pungli, izin yang harusnya bisa sehari-dua hari masih sampai enam bulan, delapan bulan. Ini harus hilang," kata Presiden seperti dikutip Antara.

Melalui Inpres 7/2015 ini, Jokowi meminta Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung meningkatkan koordinasi dan supervisi terkait pemberantasan korupsi. Presiden menunjuk Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta BPKP dalam fungsi pengawasan pelaksanaan inpres tersebut.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, proses pengawasan pelaksanaan aksi PPK akan dilakukan secara tiga bulanan. "Untuk memastikan optimalnya pemantauan akan dilakukan triwulan dalam sistem monitoring online untuk verifikasi sesuai data yang disampaikan," ujarnya.

Selain itu, kata Andrinof, masyarakat diminta turut serta dalam aspek monitoring dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Dengan demikian, akan terlihat apakah kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah telah maksimal menerapkan aksi-aksi tersebut.

"Dengan adanya Inpres, pemerintah melalui berbagai lembaga dan instansi bertekad secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan untuk mencapai upaya pemberantasan korupsi," kata Andrinof.

Inpres tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal3 Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah. Berdasarkan Inpres itu seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui aksi yang ditetapkan setiap satu tahun.

Secara terpisah, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto berharap gerakan antikorupsi yang diadakan secara internal oleh kementerian tidak bersifat seremonial yang tidak jelas implementasinya.

Apalagi oleh kementerian yang berfokus pada kedaulatan pangan seperti Kementerian Pertanian (Kemtan). "Kemtan adalah Kementerian pertama yang melakukan gerakan antikorupsi tetapi jangan hanya seremonial. Harus diimplementasikan di lapangan," kata Sidarto saat menyampaikan keynote speech di Yogyakarta, kemarin.

Menurut Sidarto, swasembada pangan harus diikuti dengan gerakan antikorupsi yang ujungnya mensejahterakan petani sebab swasembada pangan, pemberantasan korupsi, dan kesejahteraan petani tidak bisa dipisahkan.

Artinya, kedaulatan pangan harus berpijak pada revolusi mental, yang harus dimulai dari perbaikan mental aparatur atau pejabat yang membidanginya. Sebab, tiga dasar penting dalam revolusi mental adalah integritas, kerja keras, dan gotong royong.

Sidarto menyebut Jepang dan Korea Selatan sebagai contoh negara yang mentalitas pejabatnya tinggi. Meskipun tidak memiliki sumber daya alam (SDA), dua negara tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

"Jepang, Korea tidak punya SDA yang tinggi tetapi mereka punya SDM yang unggul. Mau bekerja keras, disiplin, dan taat hukum. Negara maju tidak mengandalkan SDA tetapi kerja keras. Di Jepang, pejabat yang korupsi belum disidang sudah bunuh diri, kalau (pejabat) kita meski sudah ditangkap KPK masih cengengesan," ujarnya.

Mantan Ketua MPR tersebut mengaku sedih melihat kondisi pangan yang ada sekarang ini. Jika tahun 1950 Presiden Soekarno bisa mengirim bantuan beras ke India hingga jutaan ton, sekarang Indonesia malah menerima impor beras.

Salah satu penyebabnya adalah lahan-lahan subur pertanian dibangun gedung-gedung tinggi."Bung Karno tahun 1950-an mengirim bantuan beras ke India hingga jutaan ton karena kita kelebihan beras. Sekarang sudah banyak properti, mal di daerah-daerah yang subur," ujarnya.

Menurut dia, semangat nawacita sejalan dengan pembukaan UUD 1945 khususnya pada alinea 4 yakni, negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Kehadiran tersebut diwujudkan dengan pembangunan waduk dan irigasi serta pembubaran Petral yang maksud tujuannya adalah memberantas mafia-mafia yang menggerogoti perekonomian bangsa. Diharapkan akhir dari tindakan tersebut dapat mewujudkan swasembada pangan tahun 2016. Di mana mafia beras, benih, daging, pupuk, garam yang menghambat program swasembada terkikis karena revolusi mental. mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…