Revisi UU Migas, ESDM Yakin Pikat Investor

NERACA

Jakarta – Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas). Atas revisi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan revisi tersebut membuat investor tertarik melakukan eksplorasi migas di Indonesia. Menurutnya, pemerintah menekankan agar investasi sektor migas tidak hanya fokus pada urusan produksi semata.

Sudirman mengatakan investasi dalam tahap eksplorasi juga harus digenjot agar cadangan migas semakin banyak. “‎Kita tidak boleh fokus pada urusan produksi semata. Justru eksplorasi digenjot supaya cadangannya makin banyak,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (9/4).

Selain itu, pemerintah juga akan membuat tata kelola migas yang lebih kuat di industri hilir migas. Sebab, konsumsi yang makin besar akan berdampak pada impor migas yang semakin besar. "Mendorong Pertamina lebih kompetitif, membuat sistem impor procurement lebih transparan, sampai kepada membuat distribusi lebih efisien, infrastruktur dibangun," tambah dia.

Sudirman mengungkapkan, saat ini Indonesia tengah berada dalam ‎situasi harga minyak dunia yang tidak terlalu baik. Untuk itu dibutuhkan pertimbangan yang lebih hati-hati terkait hal tersebut. "Nah, kalau kita tidak berikan ruang cukup menarik bagi investor, kita akan ditinggalkan. Saya mengatakan rakyat akan dilayani dengan baik apabila kita bisa mensustain keberadaan investor.‎ Nah bagaimanapun industri ini industri global, yang bagaimanapun tergantung pada kehadiran investor," tandasnya.

Lebih jauh lagi, Sudirman mengatakan UU Migas harus didesain agar mempunyai masa sustainable yang panjang dan awet. Jika ingin undang-undang ini awet dan tidak mudah digugat, maka regulasi ini harus kuat landasan filosofis serta idealismenya. “Spirit (dalam pertemuan tadi) bagaimana meningkatkan governance, transparansi, kepastian hukum karena harus disadari sektor hukum suasananya sudah sangat menekan,” katanya.

Sudirman menambahkan, cadangan minyak terus turun tapi eksplorasi tidak berkembang. Untuk itu, pemerintah mulai mengundang dan menarik investasi di Indonesia untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Untuk sektor hilir, porsi konsumsi yang semakin besar membuat kebutuhan impor melonjak. Untuk itu, Sudirman menginginkan ada tata kelola yang lebih kuat seperti mendorong Pertamina lebih kompetitif, membuat sistem impor procurement transparency sehingga distribusi menjadi lebih efisien.

Pertamina Untung

PT Pertamina (Persero) akan mendapat keuntungan dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tengah dirancang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.

Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dimana dalam pengelolaannya, BUMN Khusus tadi diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.

“Tapi tidak lantas Pertamina tidak boleh masuk ke (blok) yang baru. Masih boleh, tapi hanya untuk blok yang punya potensi dan peluang besar. Sementara untuk yang baru akan diberikan ke BUMN Khusus,” ujar Direktur Pengusahaan Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin.

Naryanto mengungkapkan, sejatinya konsep ini sudah dimulai dalam beberapa waktu terakhir. Untuk dapat merealisasikan wacana tersebut, pihaknya pun telah mencantumkan konsep tadi ke dalam draf usulan amandemen UU Nomor 22 Tahun 2001 yang saat ini sedang difinalisasi sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama. “Konsep tadi masih digodok dan belum final. Nanti dibawa lagi ke DPR,” ujarnya.

Masih menurut Naryanto, pemerintah juga akan menunjuk Badan Geologi, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuka melakukan Survei Umum Kemigasan. Survei tersebut untuk menghasilkan data awal mengenai perkiraan sumber daya migas (potential seismic) di berbagai daerah Indonesia. Data tersebut nantinya akan dilelang dan menjadi rujukan bagi Pertamina, BUMN Khusus hingga perusahaan migas sebelum melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. “Tapi data ini sifatnya milik negara meski sudah dilelang. Kami juga punya konsep petroleum fund tapi masih digodok,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…