Kebijakan Impor Gula Rafinasi Dikritik DPR

NERACA

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengimpor gula rafinasi atau raw sugar. Pasalnya, keputusan ini menyulitkan gula milik petani lokal dijual ke industri. "Sekarang ada masalah cukup pelik, tebu petani nggak bisa masuk pabrik gula karena tergantung kontrak dengan rafinasi," terang Anggota Komisi VI DPR Agustina Wilujeng di Jakarta, Kamis (2/4).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan berencana membuka keran impor gula untuk periode April sampai Juni 2015. Adapun gula yang di impor adalah jenis gula mentah (rafinasi) atau raw sugar. Rencananya jumlah impor gula itu mencapai hampir 1 juta ton. "Impor gula mentah atau raw sugar 945.463 ton untuk periode April-Juni 2015," kata Amran.

Dia menuturkan, langkah ini diambil atas rekomendasi Kementerian Perindustrian guna memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman. Kebijakan ini diambil juga untuk memenuhi kebutuhan jelang hari raya Idul Fitri. "Untuk penuhi kebutuhan industri," tegasnya.

Amran mengungkapkan, produksi gula Indonesia berbasis tebu tahun ini sebesar 2,55 juta ton. Namun, jumlah itu masih belum mencapai kebutuhan gula tebu yang diperkirakan mencapai 2,81 juta ton.

Sementara itu, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) menampik tudingan menjadi penyebab rembesnya gula rafinasi ke pasaran setelah keluarnya izin impor gula mentah atau raw sugar oleh pemerintah. AGRI berpendapat, gula rafinasi tidak mungkin rembes karena ada aturan yang melarang distributor menyalurkan gula rafinasi.

"Peraturan yang baru tak boleh lagi disalurkan distributor harus langsung pabrik dari pabrik, jadi tidak mungkin bisa rembes," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AGRI, Riyanto B Yosokumoro.

Riyanto melanjutkan, ada persepsi yang salah beberapa waktu lalu tentang merembesnya gula rafinasi di pasaran. Dia pun mengklaim, gula yang dijual dalam bentuk per karung bukanlah gula rembes. Apalagi, lanjut dia gula karungan tersebut juga ditujukan untuk industri makanan dan minuman.

"Pengertian rembes itu apa? Gula rafinasi ada di agen, kemudian di pasar itu dibilang rembesan. Padahal rafinasi di pasar itu berupa karungan kalau dibeli industri dodol, semprong, apa itu rembesan?" katanya. Dia pun menegaskan, gula rafinasi dianggap rembes jika dijual dalam bentuk eceran atau kiloan.

"Sekarang rembes menurut berita kalau ada di warung rembes. Rembes itu kalau dijual 1 kg atau 10 kg. Kalau karungan itu apa itu rembesan?" paparnya.

Sebelum pelarangan pengiriman lewat distributor diberlakukan, Riyanto mengaku pengiriman gula rafinasi melalui dua mekanisme. Pertama, pengiriman lewat truk untuk industri besar. Kemudian, untuk industri makanan dan minuman kecil dilepas melalui karung.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan mengatakan, sanksi yang tegas diberikan pemerintah bagi pengusaha yang nekat menyalurkan gula rafinasi ke pasaran. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.

Selain itu, pemeirntah akan terus memantau peredaran gula rafinasi. Setiap kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan dan minuman telah tercatat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak tepat penyerapannya, maka ada indikasi gula rafinasi merembes di pasaran.

"Pasti rekomendasi yang dikeluarkan Kemenperin sudah berdasarkan kontrak riil industri rafinasi dengan makanan dan minuman itu jelas ada kontraknya. Tentu kita lihat sejarah terjadi rembesan, tentu kami melakukan audit lagi nanti. Audit berapa yang masuk di makanan dan minuman berarti ada kebohongan kan," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…