Kejahatan "Phishing" - Masyarakat Diimbau Berhati-hati Pakai Internet Banking

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking mengingat mulai munculnya modus kejahatan phishing, yaitu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

"Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifaktor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token, namun yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet karena komputer atau alat komunikasi nasabah terkena virus atau ditanami trojan atau juga alat komunikasi yang disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking. "Masyarakat hendaknya tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum. Komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di upgrade dengan antivirus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," katanya.

Menurut Kusumaningtuti, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan teknologi informasi (TI) yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

Masyarakat tidak perlu panik jika bank memblokir rekening nasabahnya karena bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.

Beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran karena kerja sama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima. "OJK meminta setiap bank segera merespon identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," ungkap Kusumaningtuti.

Ganti PIN

Selain itu, mengganti PIN secara berkala merupakan beberapa cara untuk menghindari kejahatan internet banking. "Untuk menghindari kejahatan internet banking yang marak terjadi salah satunya adalah mengganti kata sandi atau PIN secara berkala," jelasnya.

Menurut dia, menghindari akses internet pada jaringan publik juga perlu dilakukan. Bank Indonesia juga telah memberikan tips menghindari kejahatan internet banking melalui website dan tweet-nya #TIPSINTERNETBANKING yang dikirim pada Senin (9/3) sebagai respon dari kasus kejahatan internet banking akhir-akhir tersebut.

Di akun resmi media sosial tersebut Bank Indonesia membagi tips antara lain, menghindari akses melalui WIFI yang bersifat publik dan dapat diakses secara massal. Kedua, memperbaharui anti virus dan membersihkan virus secara berkala di perangkat komputer atau laptop, ketiga, memahami ciri-ciri alamat website resmi bank yang sering digunakan.

Keempat mengenali fitur internet banking dan gunakan sesuai dengan kebutuhan, kelima menjaga keamanan PIN atau kata sandi dengan tidak memberitahukan PIN atau kata sandi kepada siapa pun, hindari menggunakan PIN atau kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nomor telepon dan mengganti PIN secara berkala.

Keenam, hentikan akses internet banking bila terdapat tampilan yang tidak wajar dan segera hubungi call center bank tersebut. Ketujuh, waspada terhadap permintaan angka pada token di luar transakasi yang dilakukan dan segera hubungi call center bank. Terakhir, mengingat nomor call center bank dengan baik atau simpan di dalam telepon seluler. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…