NERACA
Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung hukum yang kuat.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Tongam L Tobing mengatakan, masih terdapat celah kewenangan yang dimanfaatkan oleh entitas investasi ilegal karena selama ini lembaga pemerintah yang tergabung dalam Satgas Waspada Invetasi belum dilengkapi dengan payung hukum.
"Satgas ini bisa saja dikuatkan kewenangannya melalui Peraturan Presiden misalnya," ujar Tongam di Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/6). Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari OJK, Polri, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM,Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Dari tahun ke tahun jumlah entitas bisnis yang melakukan kegiatan ilegal investasi kian bertambah banyak. Pada 2014 di temukan 262 entitas melakukan hal tersebut, dan pada tahun 2016 meningkat di mana terdapat 406 entitas melakukan kegiatan serupa. Hal tersebut diduga karena entitas tersebut memanfaatkan celah-celah kewenangan antara lembaga pengawas entitas bisnis.
"Misalnya koperasi yang di awasi Kementerian Koperasi mereka mendapatkan ijin di Kota A namun melakukan kegiatan ilegal di Kota B sehingga tidak bisa ditindak oleh pemberi izinnya." kata Tongam.
Tongam menuturkan, permintaan payung hukum untuk Satgas Waspada Investasi sendiri masih dalam tahap wacana. Sementara ini pihaknya akan mengikat tujuh lembaga Satgas Waspada Investasi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang rencananya akan ditandatangani pada 21 Juni 2016 mendatang.
Ia berharap dengan SKB itu akan membuat ke tujuh lembaga tersebut menjadikan pengawasan investasi sebagai tugas pokoknya.
"Sebab selama ini ketujuh instansi itu melihat pengawasan investasi ilegal hanya tugas OJK saja," ujarnya seperti dikutip antara. fba
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Jakarta - Di tengah kelesuan ekonomi, PT Bank Central Asia, Tbk mencatatkan pertumbuhan tinggi pada segmen korporasi kuartal…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…