Penyelundupan Miras Masih Marak

NERACA

Jakarta - Anggota dewan International Spirits and Wines Association, Dendy A Borman menyatakan, tingkat penyelundupan minuman beralkohol kategori B dan C di Indonesia masih cukup tinggi. "90% produk minuman beralkohol jenis B dan C yang beredar dan dijual di Indonesia merupakan produk alkohol ilegal. Sedangkan minuman alkohol resmi yang beredar di Indonesia baru 10%," katanya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Untuk produk minuman ilegal, menurut Dendy, merupakan produk yang masuk ke Indonesia tanpa tarif cukai sehingga harganya lebih murah. Banyak minuman alkohol ilegal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara tetangga. "Negara tetangga mempunyai akses yang mudah ke Indonesia melalui jalur laut. Kami meminta kepada pemerintah untuk menurunkan impor tarif dan cukai untuk minuman alkohol resmi, tujuannya agar minuman alkohol resmi bisa berdaya saing,” paparnya.

Saat ini, lanjut Dendy, impor tarif untuk minuman alkohol adalah Rp180.000 per liter sedangkan tarif cukai untuk jenis minuman spirit adalah Rp200.000 per liter dan wine juga dikenakan tarif cukai sebesar Rp200.000 per liter. "Pemerintah khususnya bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap minuman alkohol ilegal. 3 golongan minuman alkohol kategori A dengan kadar etanol 1% hingga 5% yaitu bir, kategori B kadar etanol 5% sampai 20% yaitu anggur, wine, dan jenis C dengan kadar etanol 20% hingga 45% yaitu wiski, vodka, dan Johnny Walker," tandasnya.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA) ilegal dari Malaysia pada Kamis (22/1) silam. Penggagalan penyelundupan dilakukan di perairan Temanga, Bulungan, Kalimantan Utara.

Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, petugas berhasil menyita 215 dus yang terdiri atas 3.360 minuman keras berbagai merk. Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang bukti berupa MMEA jenis Whisky berbagai merk tersebut rata-rata memiliki kadar alkohol 30 hingga 43 persen.

Secara rinci, ke-215 dus minuman keras tersebut terdiri atas 65 dus minuman keras merk Red Bull, dengan rincian 780 botol @700ml dan 780 botol @175ml; 50 dus minuman keras merk Mountain Chevas, dengan rincian 600 botol @600ml; serta 100 dus minuman keras merk Labour yang berisi 1200 botol @500ml. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas pelanggaran ini sejumlah Rp.526.367.000,00.

Minuman keras berbagai merk tersebut diangkut oleh KM Rental, setelah sebelumnya diangkut oleh perahu kecil di perairan Sungai Bajau, Kabupaten Nunukan menuju Tanjung Selor, tanpa dilengkapi daftar muatan kapal (manifest) dengan modus overshipment. Sampai dengan selesainya pemeriksaan oleh penyidik, juragan/nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan maupun dokumen yang sah dari institusi yang berwenang.

Oleh karena itu, pelaku dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana penyelundupan di bidang impor, yang diatur dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Selain itu, pelaku juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 72/M-DAG/PER/10/2014.

Sepanjangan tahun 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan beberapa penindakan kasus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor, yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…