LCC Urusan Siapa?

 

Kebijakan Menteri Perhubungan soal pengaturan tarif bawah angkutan udara minimum 40% kini menuai protes dari banyak pihak. Mereka (swasta) menilai tidak sepantasnya pemerintah turut mengatur persoalan tarif yang merupakan domain maskapai penerbangan dan kalangan asosiasi perusahaan wisata.

Pasca jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 (28 Des.), pemerintah ternyata lebih menyoroti masalah kebijakan tarif murah pesawat (Low Cost Carrier-LCC). Namun menurut investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, keselamatan penerbangan tidak ada hubungan sama sekali dengan LCC.

"Belum pernah ada kecelakaan pesawat karena LCC. Kami tidak menemukan LCC menyebabkan kecelakaan," ujarnya dalam diskusi “Bukan Cari Kambing Hitam, Selamatkan Penerbangan Nasional” di Jakarta, Minggu (25/1).

Dia mencontohkan, LCC seperti mobil Avanza, sedangkan Mercedez itu seperti Garuda, dan tak ada yang dengan itu. Artinya, sepanjang perawatan pesawat sesuai regulasi yang berlaku, tidak ada masalah. Tidak ada satu pun kecelakaan di Indonesia karena pesawat tua.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menngeluarkan Permenhub yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40% dari tarif batas atas. Dengan demikian, tidak ada lagi maskapai penerbangan berbiaya rendah (LCC) yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program promosinya. 


Jonan berpendapat maskapai yang menjual tiket terlalu murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan, meski peraturan tersebut masih bisa dicabut jika ada keputusan yang menyebutkan kebijakan yang diambilnya melanggar ketentuan persaingan usaha. Karena kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Tidak hanya itu. Sejumlah asosiasi perusahaan menilai, bila aturan baru tersebut diberlakukan, maka kebijakan pemerintah cenderung akan mematikan ruang usaha maskapai LCC dan membuat persaingan hanya milik maskapai berlayanan penuh (full services). Dampak lainnya, industri lain akan terimbas, seperti pariwisata, yang selama ini banyak disokong oleh tingginya frekuensi perjalanan dengan maskapai LCC.

Low Cost Carrier (LCC) merupakan strategi pemasaran maskapai yang mengoperasikan penerbangannya dengan biaya rendah dan menekankan pada efisiensi, namun tetap mengutamakan standar safety penerbangan.

Penghematan yang bisa dilakukan adalah seperti salaries, biaya bandara, biaya operasional  seperti online/direct booking, inflight service sebagai opsi sesuai permintaan konsumen, yang tidak berkorelasi langsung dengan faktor keselamatan terbang.

Sekjen INACA Tengku Burhanudin menyayangkan pemerintah turut intervensi dalam kebijakan harga tiket pesawat. "Makanya tarif tidak usah diatur. Biarin saja maskapai yang jual tiket dengan harga murah, bisa rugi atau yang jual kemahalan berdampak ke okupansi penumpang," ujarnya. 

Asosiasi Pengusaha Perjalanan Wisata (Asita) Provinsi Riau juga keberatan dengan pengaturan batas bawah oleh pemerintah, karena mengancam rencana pengembangan wisata ke Provinsi Riau yang sedang dibangun.

Karena itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah sebagai regulator semestinya lebih fokus pada memperbaiki sistem pengawasan dan bukan mengatur harga, sebab tidak semua penerbangan bertarif murah mengabaikan keselamatan.

Bagaimanapun, hampir semua negara di dunia kini memiliki maskapai bertarif murah. Dengan diterapkannya kebijakan global untuk penerbangan atau "open sky" pada tahun ini, para maskapai bertarif murah seluruh dunia akan leluasa melakukan ekspansi pasar termasuk ke Indonesia. Pemerintah jangan kecewa jika nanti pasar penerbangan LCC bisa diambil alih negara lain di tengah liberalisasi pasar ASEAN.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…