Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Butuh Biaya Besar

NERACA

Jakarta – Pada Senin lalu (12/1), Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim I bekerjasama dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan 17 kontainer Ball Pressed berisi pakaian bekas yang tidak dilengkapi dengan izin impor dan masuk ke Indonesia secara ilegal. Maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tentunya perlu mendapatkan tindakan untuk dilakukan pemusnahan. Namun sayangnya, untuk pemusnahan barang-barang tersebut diperlukan biaya yang cukup besar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Muhammad Sigit mengatakan untuk memusnahkan pakaian impor ilegal itu dibutuhkan dana yang cukup besar. “Pakaian impor bekas ilegal itu pemusnahannya perlu dibakar. Namun untuk sekali bakar, membutuhkan dana mencapai Rp 1 miliar,” ungkap Sigit saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (15/1).

Sigit mengatakan untuk pemusnahan tersebut membutuhkan tempat yang spesifik dan cukup luas. Karena satu ball pressed tersebut ketika dibuka maka akan terdapat banyak pakaian. “satu ball itu banyak sekali pakaiannya karena itukan diteken. Dan untuk dibakar butuuh tempat yang spesifik dan butuh waktu lama karena ketika yang diatas terbakar belum tentu dibawahnya terbakar. Dikhawatirkan ketika belum terbakar nanti diambil oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku selama 2014 telah melakukan tindakan atas impor pakaian ilegal sebanyak 18 kali. Sigit mengatakan impor pakaian paling banyak masuk lewat Kepulauan Riau sebanyak 6 kali tindakan, Sumatera Utara sebanyak 5 kali tindakan, Aceh ada 2 kali tindakan dan sisanya berada di Batam, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi.

Menurut dia, pakaian impor bekas ilegal itu berasal dari Malaysia. Karena, kata Sigit, di Malaysia itu pakaian bekas bukan merupakan barang ilegal sehingga di Malaysia banyak sekali beredar pakaian bekas di Malaysia dan boleh diperjual belikan. “Yang jadi masalah adalah pakaian bekas dari Malaysia lalu di ekspor ke Indonesia. Padahal pakaian bekas itu cukup berbahaya bagi kesehatan belum tentu terjamin mutu dan kebersihannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan akan memberantas impor pakaian ilegal. Karena impor tersebut turut mengancam industri garmen dalam negeri. Seperti yang diketahui, saat ini pakaian bekas sangat menjamur di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Bahkan, di Jakarta sendiri seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat sudah menjadi sentra impor pakaian bekas. “Banyak, jangankan motif batik, impor pakaian bekas saja sekarang banyak," tegas Rachmat.

Untuk menyelamati industri garmen dalam negeri, Rachmat akan memberantas praktek impor pakaian bekas. “Ini sedang saya pikirkan bagaimana memberantas impor pakaian bekas. Itu kan merusak industri garmen kita,” paparnya. Dirinya mempercayai, industri garmen dalam negeri pada dasarnya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun saja kurang mendapatkan kesempatan.

“Siap mestinya, cuma karena selama ini enggak ada kesempatan. Ketika dia dihadapkan dengan barang impor ilegal, apalagi pakaian bekas, pasti mati industri itu. Makanya harus kita jaga pasarnya, lagian itu enggak bagus buat kesehatan," ungkapnya. Cara yang cepat untuk menekan maraknya pakaian bekas adalah tinggal menghentikan keran impor. "Enggak boleh impor dong, impor pakaian bekas itu enggak boleh," tukasnya.

Pemerintah Kewalahan

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Agus Kuswandono mengaku kewalahan menjaga celah masuk pintu pelabuhan tikus di Indonesia. Hal ini menyebabkan tren penyelundupan baju bekas impor ilegal asal Malaysia dan Singapura meningkat. Agung mengungkapkan, ada beberapa pintu masuk yang diduga menjadi tempat masuk baju bekas impor ilegal. “Selat Malaka, jalur Nunukan, Tarakan, Pare-pare,” sebut Agung.

Menurut Agung, modus penyelundupan baju bekas impor terlebih dahulu dilakukan pengemasan yang rapi, dengan menggunakan kardus. Cara itu dilakukan untuk mengelabui para petugas jaga pelabuhan. Kemudian kardus berisi baju bekas impor dipindahkan ke kapal kecil, lalu dimasukkan ke Indonesia melalui pelabuhan tikus yang ada. “Baju bekas ini selundupannya pakai kapal lewat jalur-jalur tadi,” imbuhnya.

Agung menjelaskan, meningkatnya tren penyelundupan baju bekas impor ilegal dari Malaysia dan Singapura disebabkan permintaan yang cukup besar di dalam negeri. Padahal, baju bekas impor ilegal belum tentu aman digunakan, karena diduga ada penyakit dan kuman yang masih ada di dalam baju bekas tersebut. “Permintaannya cukup banyak. Volume tangkapan jelang lebaran trennya relatif sama dari waktu ke waktu,” cetusnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…