BURUKNYA MANAJEMEN SEKTOR PENERBANGAN - KPPU: Kebijakan Tarif Jadi "Kambing Hitam"

NERACA

Jakarta - Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 40% dari batas bawah setelah terjadi kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 membuat kecewa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah Kemenhub yang menaikan tarif batas bawah ini tidak serta merta menjamin keselamatan penumpang pengguna jasa penerbangan.

Pasalnya keselamatan ini berkaitan dengan pengawasan, bukan pada besaran tarif yang ditetapkan."Dinaikan 2 kali lipat pun tidak ada jaminan soal keselamatan. Keselamatan itu bergantung pada pengawasan yang tidak disubstitusi oleh harga. Jadi intinya itu adalah pengawasan," kata Ketua KPPU Nawir Messi di Jakarta, Jumat (9/1).

Nawir bahkan menyebut bahwa kenaikan tarif batas bawah ini hanya sebagai "kambing hitam" dari buruknya sektor perhubungan udara sehingga menaikan tarif ini bukan merupakan solusi dari persoalan tersebut."Saya sangat tidak setuju kalau dikatakan antara harga dengan keselamatan terkait secara langsung. Ini seperti mencari kambing hitam yang tidak selesai di perhubungan, seolah kalau tarif dinaikan, keselamatan juga bisa naik," tambah dia.

Menurut dia, Kemenhub seharusnya tidak perlu terburu-buru menaikan tarif batas bawah ini. Akan lebih baik juga Kemenhub menunggu hasil investigasi untuk menjawab penyebab terjadinya kecelakaan yang menimpa AirAsia.

"Pemerintah harusnya pelajari dulu, tunggu hasil audit, baru mengambil kesimpulan. Ini seolah dimanfaatkan momentumnya untuk mengeluarkan kebijakan itu," tandas Nawir.

Untuk itu, kata dia, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Perhubungan untuk membahas hal itu. Nawir mengaku KPPU tidak bisa mengatakan Pemerintah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha. "Kita hanya akan ingatkan Menhub bahwa logika yang dipakai terbalik. Salah! Pemerintah memang tidak bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena bukan pelaku usaha, tapi pemerintah harusnya cinta rakyat," kata dia.

KPPU akan memanggil Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk mengklarifikasi kebijakannya itu Senin ini (12/1). Nawir merasa terkejut mengetahui Menhub Jonan tiba-tiba menetapkan tarif batas bawah minimal 40% dari tarif batas atas penerbangan. Pasalnya barui sebulan lalu pihaknya mengundang Dirjen Perhubungan, maskapai dan Inaca (Indonesia National Air Carrier) untuk berdiskusi. "Ada kesepakatan sementara bahwa tarif batas bawah itu tidak diperlukan," ungkap dia.

Alasannya, untuk membangun kompetisi yang sehat antar maskapai diperlukan aturan yang memungkinkan maskapai bergerak secara efisien tanpa ada pembatasan tarif."Kalau dipatok 40% itu masih cukup tinggi. Akibatnya inovasi dan produktifitas maskapai akan terbatasi. Padahal, bisa saja maskapai mampu efisien tanpa mengorbankan faktor keselamatan penerbangan," jelas Nawir.

Nawir juga menjelaskan pihaknya mengkhawatirkan rusaknya persaingan antar maskapai setelah adanya ketentuan itu. Maskapai menengah keatas (medium upper) bertahap akan memilih pindah ke level diatasnya yaitu layanan penuh (full service), sementara maskapai LCC (low cost carrier) akan betah memainkan harga di level tarif batas bawah. "KPPU melihat ini sebagai transfer kesejahteraan dari konsumen ke maskapai," imbuh dia.

Pasalnya, kebijakan ini akan lebih menguntungkan pihak maskapai daripada konsumen. Namun begitu, dia mengingatkan bahwa sejatinya maskapai juga akan kehilangan potensi pendapatan dari orang-orang yang tidak mampu membeli tiket semahal itu. "Prediksi saya mereka justru akan kehilangan konsumen karena banyak yang tidak mampu beli. Mungkin penjualan akan turun," ungkap Nawir.

Dia menilai kebijakan Menteri Jonan merupakan langkah mundur sektor transportasi udara. Pasalnya pada tahun 2000, KPPU telah berhasil membuka pintu monopoli industri penerbangan yang saat itu hanya dikuasai Garuda Indonesia dan Merpati. "Pertumbuhan industri penerbangan tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Itu karena pemerintah banyak ikut campur," tambah Nawir. mohar/rin

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…