OJK Pastikan Asuransi Bayar Klaim AirAsia

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim terhadap korban kecelakaan AirAsia QZ 8501. Bahkan, regulator menjamin bahwa santunan tersebut akan tetap diberikan meski AirAsia sekarang menghadapi persoalan izin terbang.

"OJK berpendapat bahwa penyebab jatuhnya pesawat masih dalam penyelidikan KNKT. Jadi tidak karena permasalahan izin terbang hari Minggu terus kecelakaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/1).

Menurut dia, penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 memiliki hak klaim berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang. Namun dengan adanya kerjasama antara AirAsia dan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk, bisa saja angka ganti rugi akan lebih besar.

OJK mengatakan, penggantian kecelakaan AirAsia QZ 8501 nantinya akan di berikan kepada ahli waris yang sah dari korban. Menurut dia, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas menjadi pihak yang akan membayarkan kerugian tersebut.

"Klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang punya hak mendapatkan klaim sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.

Selain itu, AirAsia juga bekerjasama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudahmembeli asuransi perjalanan melalui AirAsia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PerhubunganNomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp1,25miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.

Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501. Penggantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

Sementara itu saat ditanya kapan waktu pembayaran tersebut akan dibayarkan, OJK mengatakan, klaim bisa dibayarkan dalam waktu dekat setelah pemerintah menyatakan proses evakuasi dihentikan.

Jasa Raharja

Firdaus juga memastikan bahwa PT Jasa Raharja (Persero), tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya menuju Singapura.

Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan, peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2008 tetang besaran santunan wajib kecelakaan angkutan darat, sungai, laut dan udara, dan UU No 1 / 2009 Tentang Penerbangan, di mana santunan diberikan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan untuk rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.

"Mengingat AirAsia QZ8501 bukan perjalanan dalam negeri, maka tidak termasuk iuran wajib," ujarnya. Dengan dasar itu, kata Firdaus, maka penumpang yang menjadi korban tidak dijamin oleh program asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

"Kalau masuk klaim, Jasa Raharja harus memberikan santunan Rp50 juta per penumpang," katanya. Firdaus berharap, keterangan ini menjawab kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Sehingga, tidak ada salah persepsi. [fba]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…