Aturan Transshipment Diminta Tidak Dipukul Rata

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan larangan transshipment atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut jangan dipukul rata. “Kadin minta penerapan kebijakan transshipment benar-benar melihat realitas di lapangan. Jadi, tidak dipukul rata,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kemarin.

Menurut Yugi Prayanto, kebijakan larangan alih muatan penting untuk tidak dipukul rata karena Kadin mencatat bahwa tidak semua pelaku alih muatan tersebut belum tentu semuanya bermain nakal. Jika kebijakan transshipment harus tetap dijalankan secara merata pada seluruh nelayan dari semua golongan, menurut dia, penangkapan ikan tuna bisa mengalami pembusukan.

Masalahnya, ujar dia, ukuran kapal nelayan dari tingkatan yang kecil tentu tidak memiliki kecanggihan kapal-kapal yang lebih besar, khususnya dengan kapal-kapal yang memiliki teknologi cold storage (ruang pendingin) yang memadai. “Jadi, mereka itu hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Dengan demikian, kalau balik lagi ke daratan, tidak efisien,” katanya. Oleh karena itu, Kadin berharap agar penerapan kebijakan "transshipment" memperhatikan kondisi nelayan di lapangan.

Sebelumnya, tindakan transshipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat yang mengarah terjadinya tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara, termasuk juga di Indonesia. “Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) juga menggarisbawahi bahwa 'transshipment' adalah indikator terkuat terjadinya 'IUU fishing' (pencurian ikan)," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim.

Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing. Menyinggung sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan transshipment karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi, Abdul Halim mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Baca kembali UU Perikanan, 'pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pramelaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran',” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplit dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. “Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan,” pungkasnya.

Picu Kenaikan Ongkos

Sebelumnya, Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) memprotes kebijakan moratorium (penghentian sementara) bongkar muat hasil tangkapan di tengah laut (transshipment). Alasan mereka, kebijakan ini memicu kenaikan ongkos produksi tangkapan. “Dampaknya, bisa tutup semua usaha penangkapan ikan tuna,” kata Wakil Ketua Astuin, Eddy Yuwono.

Penerapan moratorium transshipment ini otomatis menghentikan izin operasi kapal-kapal angkut. Sehingga kapal tangkap tuna yang biasa menetap di tengah laut selama berbulan-bulan harus bolak-balik ke pelabuhan. “Jadi, ongkos untuk membeli bahan bakar bertambah dua kali lipat, karena kapal-kapal penangkap itu harus bolak-balik tiap kali tangkapan penuh. Belum lagi risiko ikan membusuk karena terlalu lama di perjalanan,” lanjut Eddy.

Selain menambah ongkos beli solar, moratorium transshipment juga mengurangi pendapatan ikan di lautan. Kapal-kapal penangkap tuna menghabiskan banyak waktu di perjalanan dari pada menangkap ikan. Ini yang membuat unit-unit pengolahan ikan (UPI) mulai gelisah mencari bahan baku karena penangkapan ikan tuna mulai berkurang.

Saat ini Astuin memiliki anggota 42 pengusaha kapal penangkap ikan. Mereka meminta dispensasi pada pemerintah agar kapal-kapalnya yang masih berada di tengah laut agar diberikan izin untuk melakukan bongkar muat. “Sebenarnya kami mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan ini sebagai langkah mengurangi illegal fishing. Tapi kami juga berharap peraturan ini moratorium transshipment tidak dipukul rata,” kata Eddy.

Pengamat masalah kelautan, Suyono, menilai, protes dari kalangan pengusaha ikan tuna ini bisa dimaklumi. Menurut dia, penghentian bongkar muat di tengah laut akan menambah ongkos bahan bakar bagi kapal. Sebab, selama ini bongkar muat khusus tuna sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2013. 

Dalam aturan tersebut, bongkar muat ikan tuna bisa dilakukan lantaran jenis ikan ini hanya bisa ditangkap pada jarak lebih dari 6 mil dari tepi laut. Selain itu, ikan tuna hanya bisa bertahan 14 hari setelah ditangkap. Lebih dari itu, kualitas dan nilainya akan menurun.

Suyono menyarankan agar bongkar muat di tengah laut tetap diizinkan dengan sejumlah catatan. Misalnya, kapal tangkap dan kapal pengangkut berasal dari satu perusahaan dan telah terdaftar perizinannya. “Kalau itu teregister dengan baik, terkontrol dengan baik, dan tak ada niat dijual ke kapal asing, itu tak akan ada masalah,” katanya.

Selain itu, Suyono juga menyarankan agar pemerintah memperbaiki teknologi dalam sistem pengawasan kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah laut Indonesia. Cara yang paling tepat adalah membuat radar-radar yang terintegrasi di wilayah-wilayah strategis. “Sekarang kebutuhan kapal patroli kita itu bisa 1.000 kapal. Sementara yang kita punya cuma 300. Nah, ini enggak mungkin hanya mengandalkan patroli untuk melakukan pengawasan kapal-kapal asing,” lanjutnya.



BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…