Kedaulatan Pangan Domestik

Isu Krisis pangan sekarang menjalar ke mana-mana, termasuk Indonesia. Kondisi  kelebihan pasokan tidak lagi terjadi, sebaliknya dunia kini ditandai kelebihan permintaan. Cadangan yang menipis, instabilitas geopolitik, dan gaya hidup enggan berubah membuat tekanan pada energi fosil kian kuat.

Menyiasati kondisi ini, sejumlah negara penghasil pangan mengurangi ekspor, lebih mengutamakan bagi konsumsi dalam negeri. Langkah sejumlah negara produsen utama beras (Vietnam, Thailand, India, dan China) menghentikan ekspor tak lain guna mengantisipasi instabilitas harga beras di dunia. Akibat tren ini, negara-negara konsumen beras, jagung, terigu, dan kedelai akan amat terpukul (International Food Policy Research Institute, 2007). Solusinya tidak cukup dengan menaik-turunkan tarif perdagangan seperti fiskal 1 Februari 2008, tetapi harus bersifat jangka panjang dengan mengusung kedaulatan pangan.

Sejauh ini kedaulatan pangan belum menjadi visi pemerintah. Selama ini, visi pemerintah tertuang dalam UU No 7/1996 tentang Pangan. Dalam UU itu pembangunan pangan diletakkan dalam konsep ketahanan pangan (food security). Konsep yang diadopsi dari FAO itu didefinisikan sebagai kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan (warganya). Istilah ini menunjuk kondisi terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga, tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, dalam jumlah, mutu aman, merata, dan terjangkau. Di dalamnya ada empat pilar: aspek ketersediaan (food availibility), aspek stabilitas ketersediaan atau pasokan (stability of supplies), aspek keterjangkauan (access to supplies), dan aspek konsumsi pangan (food utilization).

Ketahanan pangan tidak menyoal siapa yang memproduksi, dari mana pangan diproduksi, dan bagaimana pangan tersedia. Yang penting, ada pangan dalam jumlah cukup. WTO bahkan menyebut ketahanan pangan sebagai ketersediaan pangan di pasar (availability of food in the market), pangan yang mengabdi kepada pasar. Konkretnya mewujud dalam beleid ”memanen pangan di pasar” (impor) ketimbang ”memanen di lahan” (menanam sendiri). Juga tidak dipersoalkan berapa volume impor dan siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan itu: importir kartel atau petani/konsumen miskin?

Maka, amat perlu adanya kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak tiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem (produksi, distribusi, dan konsumsi) pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya khas masing-masing. Pengambilan keputusan dilakukan di level lokal/nasional, bukan di bawah badan perdagangan internasional (IMF, Bank Dunia, WTO) dan korporasi global. Pangan bukan komoditas yang sekadar dijual.

Kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpukan pada kemampuan sendiri. Untuk menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses tiap petani atas tanah, air, bibit, dan kredit.

Di tingkat nasional, kebijakan reforma agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lain. Negara perlu memberi jaminan hukum bila itu terjadi, petani tidak terlalu menderita. Salah satu caranya, perlu UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau kompensasi kerugian bagi petani atas bencana alam/hal sejenis.

Dalam lingkup sosial ekonomi, negara perlu menjamin struktur pasar yang menjadi fondasi pertanian. Ini harus dikembangkan guna mengatasi struktur pasar yang tidak adil di dalam negeri dan siasat atas struktur pasar dunia yang tak adil bagi negara berkembang. Pendek kata, semua yang menambah biaya eksternal petani, menurunkan harga riil produk pertanian dan struktur yang menghambat kemajuan pertanian, perlu landasan hukum yang kuat. Indonesia dengan segenap potensinya, tidak ada alasan untuk tidak berdaulat dalam pangan. Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…