AAJI Desak Penerapan BPJS Kesehatan Diundur - Sudah Melapor Presiden

NERACA

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menilai penerapan Jaminan Kesehatan Masyarakat oleh BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2015 belum siap dijalankan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan perusahaan asuransi komersil melalui skema Coordination of Benefit (CoB), di mana terhitung sejak April - Juni 2014 tercatat 30 perusahaan asuransi komersil telah menandatangi kesepakatan tersebut.

Pasalnya, BPJS Kesehatan secara sepihak telah mengeluarkan draft addendum perjanjian kerja sama (PKS) CoB pada Oktober 2014 lalu. Menurut Ketua  Bidang Regulasi dan Best Practices Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Maryoso Sumaryono, pihaknya mengusulkan pola ideal CoB diterapkan pada awal 2019, di mana sistem BPJS Kesehatan, seharusnya, sudah dibenahi.

"Karena dari 1.200 rumah sakit yang kami usulkan, hanya 16 rumah sakit yang disetujui BPJS Kesehatan. Itu pun sebenarnya berkurang dari usulan sebelumnya yang 20 rumah sakit. Saran kami sebaiknya BPJS Kesehatan benahi dahulu sistemnya, baru terapkan CoB. Idealnya 1 Januari 2019," tegas Maryoso di Jakarta, Jumat (12/12), pekan lalu.

Akibatnya, kata mantan Direktur Utama Tugu Mandiri itu, peserta BPJS Kesehatan yang terlanjut mendaftarkan diri melalui perusahaan tempat bekerja, tidak bisa mendapat kualitas rawat jalan tingkat pertama karena belum meadai dan terbatas pada 16 rumah sakit saja.

Salah satu poin addendum tersebut, ungkap Maryoso, bahwa semua proses pendaftaran Peserta dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan oleh Perusahaan (Badan Usaha) secara langsung kepada BPJS  dari sebelumnya ada pilihan untuk dilakukan melalui Asuransi Komersial (satu pintu).

"Padahal sebelumnya kita sepakat satu pintu, yakni bisa pendaftaran cukup sekali saja lewat kita (asuransi komersil) atau lewat BPJS kesehat, selanjutnya tinggal share fee. Tetapi BPJS Kesehatan membatalkan itu," paparnya.

Dengan adanya adendum itu pula,  manfaat CoB untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjut di Poli Eksekutif juga hilang. Akibatnya, ketika peserta dihadapkan dengan keingina untuk top up erawatan di kelas VIP, harus membeli lagi produk asuransi komersil secara terpisah. "Ini tidak efisien,” ujar Maryoso.

Dia pun menilai, dari proses yang tidak efisien itu sangat kecil kemungkinan terjadinya sharing risiko sehingga penurunan premi yang diharapkan oleh Perusahaan yang menanggung premi karyawan, tidak dapat terjadi, malah potensi ekonomi biaya tinggi menjadi semakin besar.

Maka dari itu, guna mendukung realisasi roadmap JKN, AAJI mengusulkan penyempurnaan petunjuk teknis CoB yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan ruang lingkup skema CoB yang lebih terbuka, efektif dan efisien.

Poin yang menjadi usulan AAJI antara lain proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dari Perusahaan langsung ke Asuransi Komersial, atau dari Perusahaan langsung ke BPJS Kesehatan. "Kita juga usulkan agar seluruh tipe RS dapat digunakan sebagai Fasilitas Kesehatan CoB. Sehingga prosedur berjenjang di Non Fasilitas Kesehatan BPJSK dapat diakomodir. Dan skema CoB juga mencakup peserta individu," urai Maryono.

Dan tentu saja, revisi batas waktu pendaftaran peserta dikembalikan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 2, yaitu Tahap II, yakni pada 1 Januari 2019. "Semua usulan ini sudah disampaikan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dan juga ke Presiden Joko Widodo," tandasnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…