Revitalisasi Pasar Direncanakan 1.000/Tahun

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merevitalisasi pasar sebanyak 1.000 pasar setiap tahunnya. Bahkan dalam konsep Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo, ditargetkan dalam lima tahun kedepan sudah ada 5.000 pasar yang direvitalisasi oleh pemerintah.

“Target pertama kami yaitu merevitalisasi pasar tradisional sebanyak 1.000 pasar per tahun. Bahkan dalam Nawacita disana menyebutkan harus mencapai 5.000 pasar dalam lima tahun. Ini merupakan tantangan buat saya,” ungkap Rachmat saat memberikan sambutan di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (10/12).

Ia mengatakan bahwa saat ini pasar tradisional lebih banyak berumur diatas 25 tahun sehingga perlu kiranya untuk direvitalisasi dan nantinya akan memberikan kenyamanan bagi konsumen pasar tersebut. “Yang akan kami revitalisasi lebih ke arah fisiknya dan managementnya,” jelasnya. Rachmat mengaku dengan revitalisasi pasar maka diharapkan pasar bisa menjadi stabilator terhadap harga-harag, menjamin pasokan bahan pangan dan tentunya mendorong hasil bumi di daerah masing-masing.

Menurut dia, di pasar juga akan menjadi ajang untuk produk lokal bisa dipasarkan dengan maksimal. “Ketika sudah diperkenalkan dengan baik di pasar dan diterima oleh kalangan masyarakat banyak maka nantinya akan kita dorong untuk menjadi produk nasional dan pada akhirnya akan kita dukung untuk menjadi produk global yang mendunia,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menyatakan untuk tahun depan, pihaknya menargetkan 336 pasar tradisional akan direvitalisasi. Adapun anggaran untuk revitalisasinya,pasalnya bakal menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang sudah dimasukkan dalam anggaran kementerian 2015. “Dalam program 2015, ada dana alokasi khusus Kemendag untuk ke 336 pasar karena akan ada 336 kabupaten kota yang kita alokasikan. Nanti ditambah dari kementerian lagi. Kalau kurang dari 1.000 (pasar) kita akan usulkan untuk ditambah," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mencapai target revitalisasi 1.000 pasar per tahun. Kemendag telah melakukan koordinasi dengan kementerian lain. Lantaran, program revitalisasi pasar bukan hanya dilakukan oleh Kemendag. Srie menjelaskan, kementerian lain seperti Kementerian Pertanian telah mempunyai program pembangunan pasar petani, Kementerian Koperasi dan UKM punya program bantuan sosial bagi pasar di wilayah kecamatan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan punya program revitalisasi pasar nelayan dan sebagainya. “Itu kita integrasikan, kita sudah rapatkan. Jadi bukan hanya Kemendag yang melakukan revitalisasi pasar khususnya pada 2015, karena sudah ada anggarannya masing-masing,” ucap dia.

Dirinya menuturkan, jika selama 4 tahun terakhir, Kemendag telah menyelesaikan revitalisasi 583 pasar. Setelah adanya revitalisasi,maka pasar-pasar tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. “Ke depan, konsep revitalisasinya seperti perbaikan secara fisik, manajemen pengelolaan, revitalisasi ekonomi, revitalisasi budaya, bagaimana pasar menjadi pusat kegiatan budaya dan sosial,” pungkasnya.

Tidak Menguntungkan

Disisi lain, Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menilai revitalisasi pasar tradisional menjadi pasar yang lebih modern, tidak selamanya memberikan keuntungan untuk pedagang. Justru yang mendapatkan untung adalah pengelola pasar yaitu PD Pasar Jaya dan pengembang atau developer.

Ia mengatakan, pada dasarnya pedagang memiliki andil dalam membuat suatu kawasan menjadi kawasan ekonomi yang memiliki nilai tinggi. “Di lingkungan pasar harga tinggi karena pengorbanan dan perjuangan pedagang pasar yang berpuluh-puluh tahun berjualan. Setelah harga tinggi kemudian diambil developer. PD Pasar Jaya menjual dengan harga selangit. Lalu kepada pedagang, kalau tidak mau, ente minggir. Kemudian pedagang menjadi pedagang kaki lima, pedagang keliling,” kata Ngadiran.

Pada dasarnya ada peraturan daerah (Perda), seperti di DKI Jakarta. Terdapat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan pedagang pasar. Dicantumkan jarak antara 500 meter hingga 2,5 kilometer. Begitu pula ada peraturan dari Kementerian Perdagangan, namun aturan tersebut tidak dilaksanakan.

Dalam perda juga diatur jam operasional. Disebutkan pasar modern atau toko besar, jam operasional dari pukul 10.00WIB-22.00WIB, namun nyatanya beroperasi 24 jam. “Iklim persaingan pasar tradisional tersengal-sengal. Yang besar semakin besar, yang kecil semakin kecil. Itu hukum perdagangan yang ada hanya di Indonesia,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin menilai peran pemerintah harus ditingkatkan lagi dalam memaksimalkan program pasar tradisional. Namun disisi lain, ia mendukung keberadaan pasar tradisional di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, perlu diberi perlindungan dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Tradisi baik yang telah berjalan, ada koperasi para penjual dan pengelolaan dengan manajerial yang bagus harus dipertahankan. Pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait wajib mengawasi dan mengatur keberadaan mini market dan tempat perbelanjaan modern, ditata jangan sampai menjadi penghalang kemajuan pasar tradisional,” ujar Dodi.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…