Agen Perbankan Harus Lewat Fit and Proper Test - ATURAN BARU LAKU PANDAI

NERACA

Jakarta - Di penghujung tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (branchless banking) dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2015 mendatang dan berlaku bagi bank kelompok BUKU I-IV. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, dalam aturan ini terdapat klausul mengenai keberadaan agen Laku Pandai.
 
Dia mengatakan, untuk menjadi agen Laku Pandai tidaklah mudah. Pasalnya, bank tersebut harus menunjuk langsung siapa agen yang pantas untuk menjalankan program Laku Pandai tersebut. Agen Laku Pandai yang ditunjuk oleh bank melewati berbagai tahap yakni salah satunya adalah dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Apabila para agen ini sudah melewati fit and proper test, maka agen tersebut sudah dapat menjalankan sebagai agen Laku Pandai pada bank bersangkutan. “Yang menentukan agen adalah bank itu sendiri. Seorang agen bisa ditunjuk oleh bank tapi tergantung dari integritas banknya. Makanya harus ada fit and proper test,” ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (19/11).

Lebih jauh dia menjelaskan, agen Laku Pandai bisa dimanfaatkan oleh agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan program Bank Indonesia. Asalkan, agen Laku Pandai tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai agen LKD yang pernah diluncurkan bank sentral. "Agen dari laku pandai ini bisa digunakan oleh LKD sepanjang sesuai persyaratan mereka (BI)," papar Nelson.

Hal ini, lanjut Nelson, sudah dibicarakan olehnya kepada anggota Dewan Komisioner OJK yang merupakan ex officio dari Bank Indonesia, yaitu Halim Alamsyah. Namun, untuk memperjelas lagi persoalan ini, dirinya tentu akan berkoordinasi lagi dengan BI secara intensif.

Dengan begitu, OJK tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi pada perbankan dan masyarakat terkait program Laku Pandai ini. “Kita terus melakukan sosialisasi ke semua program Laku Pandai. Mulai dari industri perbankan hingga masyarakat. Kami menargetkan tahun 2015 masyarakat sudah bisa menggunakan program ini,” imbuhnya.

Syarat Mutlak, Internet Banking

Selain itu, terkait kategori bank, Nelson juga menegaskan bahwa OJK tidak melarang bank BUKU I (bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun) untuk mengikuti program Laku Pandai. “Khusus untuk Laku Pandai bank kelompok BUKU I bisa mengajukan untuk program ini, karena sudah ada aturannya yang penting bisa memiliki internet banking untuk Laku Pandai,” tegas Nelson.

Dia menilai, meski Bank Indonesia sebagai regulator di sistem pembayaran melarang bank kelompok BUKU I untuk memiliki internet banking, namun hal tersebut dikecualikan bagi bank BUKU I yang ingin mengikuti program Laku Pandai tersebut.

“OJK tengah melakukan pembicaraan dengan BI, di mana untuk bank BUKU I khusus program Laku Pandai diizinkan. Alasannnya karena menyangkut sistem pembayaran elektronik,” tukas Nelson. Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidaklah adil jika bank BUKU I tidak diizinkan untuk mengikuti program Laku Pandai atau pun memilki internet banking.

Asalkan, kata Nelson, selama bank BUKU I memenuhi persyaratan yang diterapkan oleh OJK, maka bank tersebut diperbolehkan untuk mengikuti Laku Pandai. Namun begitu, Nelson menyadari bahwa penerapan Laku Pandai merupakan bisnis jangka panjang. Sehingga, untuk tahun pertama belum ada untung yang bisa diraih perbankan.

“Potensi dana yang bisa diraih bank dalam Laku Pandai ini terbilang cukup besar, hingga ratusan triliun mengendap (di perbankan)," jelas Nelson. Mengenai isi aturan, Nelson menuturkan terdapat klausul mengenai persyaratan dan perizinan bagi bank yang akan menyediakan Laku Pandai.

Jenis Laku Pandai yang disediakan adalah tabungan dengan karakteristik basic saving account (BSA) dan penyaluran kredit kepada nasabah mikro dengan jangka waktu paling lama setahun dan maksimum plafon kredit Rp20 juta.
 
"Aturan ini juga memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan keuangan yang lebih beragam melalui kerjasama antara agen tertentu dengan lembaga jasa keuangan selain bank, seperti perusahaan asuransi atau perusahaan penerbit uang elektronik," paparnya.
 
Untuk tabungan dengan karakteristik BSA ini pasti ada bunga. Namun, Nelson berharap, bunga yang diberikan kepada nasabah Laku Pandai lebih rendah dari bunga tabungan konvensional. Hal tersebut bertujuan agar Laku Pandai bisa dinikmati oleh masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…