Konsumen Dihimbau Beli Produk Berlabel SNI

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan meminta masyarakat agar membeli produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia karena standar tersebut diberlakukan demi melindungi konsumen. "Agar masyarakat berbudaya mutu dan berbudaya kualitas," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara, Senin.

Penerapan SNI, kata Widodo, merupakan upaya untuk menyeragamkan mutu suatu produk di pasar sehingga konsumen mendapat barang yang kualitasnya terjamin. Selain itu, barang yang sudah mendapat SNI sudah pasti dijamin dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dia mengatakan penerapan SNI juga bertujuan untuk memperlancar arus perdagangan. "SNI tidak diterapkan untuk menghambat perdagangan," kata Widodo.

Dia mencontohkan, barang yang sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI akan lebih mudah melewati proses distribusi untuk dijual ke pasar domestik atau internasional. Hal yang sama berlaku untuk sebaliknya. "Bila produk yang diimpor seharusnya melewati standar tapi tidak punya SPPT SNI, maka barangnya harus dimusnahkan karena sudah ada kepastian hukum," kata dia.

Pemberlakuan SNI secara wajib juga disebut dapat mengefisienkan industri dalam negeri sehingga mempunyai daya saing kuat di dalam dan luar negeri. Selain itu, diharapkan produk yang wajib punya SNI juga dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan serta memacu kemampuan inovasi.

Barang yang wajib memiliki SNI antara lain lampu swaballast, MCB, baja tulangan beton, baja lembaran lapis seng, tepung terigu, helm, ban untuk kendaraan bermotor roda empat, produk melamin dan regulator tabung gas.

Kementerian Perdagangan juga mengawasi barang-barang yang harus memenuhi syarat berupa label dalam Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan Manual dan Kartu Garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia juga legalitas perizinan barang impor.

Produk yang harus memiliki label Bahasa Indonesia meliputi barang elektronik, suku cadang kendaraan bermotor dan bahan bangunan. Sementara itu, produk yang harus memiliki Manual Kartu Garansi berbahasa Indonesia antara lain produk elektronika seperti kipas angin, lemari es, blender dan penghisap debu.

Dalam kesempatan yang sama, Widodo mengatakan, wilayah Indonesia yang berbatasan dengan negara lain dinilai rentan barang ilegal dengan banyaknya pintu masuk tidak resmi, kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo. "Di Batam, ada 33 pintu masuk tidak resmi, di Sumatera bagian timur ada 130," kata Widodo.

Kementerian Perdagangan telah menemukan sejumlah barang ilegal saat melakukan operasi dadakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada 29-31 Oktober. Barang itu meliputi helm kendaraan bermotor roda dua, penanak nasi, kipas angin, setrika listrik dan telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 3, iPhone 5 dan iPhone 6.

Barang-barang tersebut disita karena tidak sesuai ketentuan, yaitu pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, pencantuman label dan Manual Kartu Garansi dalam bahasa Indonesia. "Handphone yang diimpor langsung pasti dilengkapi petunjuk penggunaan bahasa Indonesia. Harganya pun lebih murah dari Jakarta jadi saya menduga masuknya pun tidak sesuai ketentuan," papar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Widodo memaparkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menemukan 95 produk yang tidak sesuai dengan SNI dari hasil pengawasan 215 barang yang beredar di masyarakat selama periode Januari-Agustus 2014. Sebanyak 23 di antaranya adalah produk dalam negeri dan 72 merupakan barang impor. "Produk yang sesuai ketentuan ada 38 dan yang masih diuji di laboratorium sebanyak 82," kata dia.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…