DPRD Babel Dukung Gubernur Desak Ubah Permendag 44

NERACA

Jakarta - Kalangan DPRD Propinsi Bangka Belitung mendukung desakan Gubernur Rustam Effendi agar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel segera mengubah/membatalkan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014. Aturan itu berbau koruspi kolusi nepotisme (KKN), karena dibuat di era SBY namun berlaku di era Jokowi.

"Dari kelahirannya saja sudah masalah. Mosok diterbitkan 24 Juli 2014, tetapi baru berlaku 1 November 2014. Ini akal-akalan rejim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengikuti kemauan sponsor tertentu," kata Hendra Astrajaya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Propinsi Babel, di Jakarta Minggu (2/11).

Yusmah Resa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bangka, juga sependapat dengan Gubernur Rustam dan Hendra Astrajaya. "Permendag 44 itu membuat realitas semakin jauh dari cita-cita Pasal 33 UUD 1945. Tak ada kata lain, Permendag segera diganti," tandasnya.

Menurut Gunernur Rustam kepada pers di Bangka, penerapan Permendag 44 lebih banyak merugikan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah. "Saya melalui Dinas Pertambangan dan Energi sudah mengirimkan surat hasil kajian pemerintah daerah terkait pertimahan,” katanya.

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), juga sudah menulis surat kepada Mendag Rachmat Gobel, agar segera mencabut Permendag 44. Alasannya, justru mendorong penyelundupan timah. Permendag tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, memicu penyelundupan.

"Kami berdasar pada studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa. Buktinya, data jumlah ekspor timah kita ke negara tertentu, selalu lebih kecil dari data impor mereka. Berarti terjadi penyelundupan," kata Ketua Umum Bara JP, Sihol Manullang.

Sihol mengatakan, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).

Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. "Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.

Yusmah Reza mengatakan, apabila pemerintah saja tidak peduli asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, kemunduran total. Jangan karena membayar PPN 10%, maka ekspor apa saja menjadi bebas. Kalau sampai begini, sama sekali tidak melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

Hendra Astrajaya mengatakan, dalam setiap aktivitas ekonomi yang bersumber langsung dari kekayaan alam, kehadiran negara adalah dalam bentuk regulasi yang melindungi rakyat banyak. "Jika pemerintah tidak mau tahu asal-usul timah yang mau diekspor, bagaimana bisa memastikan apakah timah berasal tambang ilegal?" kata Hendra.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…