Produksi Batubara Dibatasi 450 Juta Ton

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi produksi batubara dalam beberapa tahun kedepan. Jumlahnya antara 425 juta ton hingga maksimal 450 juta ton. Sukhyar mengaku cara ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan mmanfaat batubara bagi rakyat Indonesia dalam jangka panjang.

“Pengendalian produksi ini penting. Istilahnya di eman-eman atau konservasi untuk anak dan cucu nanti,” kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (2/10). Menurut dia, kalau produksi dikendalikan di kisaran 425-450 juta ton, maka diperkirakan cadangan batubara baru habis di atas 100 tahun ke depan. Namun, lanjutnya, pemerintah tidak berencana menghentikan ekspor batubara. “Kami hanya mengurangi ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang naik, sementara di sisi lain produksi tetap,” katanya.

Ia juga mengatakan pengendalian produksi sudah sesuai draf Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengamanatkan pengurangan ekspor batubara dan memperbanyak penggunaannya di dalam negeri. “Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan batubara di dalam negeri, kalau ada sisa baru diekspor. Kedua, kalau ada emergency, maka kebutuhan pertama adalah untuk dalam negeri,” katanya.

Sukhyar juga menambahkan manfaat pengendalian produksi batubara lainnya adalah menjaga harga tidak menurun akibat produksi melimpah. “Kalau harga rendah, rugi kita. Jadi, buat apa kita genjot produksi sekarang, tapi harga murah,” katanya. Pengendalian produksi, lanjutnya, juga untuk menjaga lingkungan. Pada tahun 2014, pemerintah menargetkan produksi batubara mencapai 390 juta ton. Sementara, pada tahun 2015, ditargetkan sebesar 425 juta ton. Saat ini, harga batubara tengah merosot hingga sekitar US$60 per tahun dari sebelumnya di atas US$100 per ton.

Dominasi Ekspor

Sebelumnya, Sukhyar juga menerangkan bahwa selama ini sebagian besar hasil produksi batu bara dalam negeri memang diekspor. Akibatnya, batu bara yang digunakan oleh pembangkit listrik dan industri dalam negeri sedikit. Ia menuturkan, tahun lalu saja tak sampai 20% batu bara domestik yang dimanfaatkan untuk kebutuhan di tanah air. Terhitung, dari 400 juta ton produksi batu bara hanya 65 ton saja yang digunakan di Indonesia. Sisanya, sebanyak 335 ton diekspor semua. “Untuk mengejar cash flow, perusahaan ternyata justru mengenjot produksinya, jangan sampai batu bara kita berlebihan diproduksi,” ujar Sukhyar.

Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan batu bara di dalam negeri cenderung semakin meningkat. Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepankan kebutuhan dalam negeri, salah satunya untuk mensuplai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Langkah ini merupakan salah satu solusi mengatasi krisis listrik yang kini masih menjangkiti nusantara.

“Kita butuh tambahan listrik paling tidak 6.000 MW per tahun, bahan bakar yang paling besar peranannya ada di batu bara, jadi kita akan utamakan itu, sedangkan konsumsi minyak terus kita tekan penggunaannya, baik dengan lebih banyak gunakan batu bara, gas bumi, dan energi baru terbarukan," tuturnya.

Meskipun ekspor batu bara akan dibatasi, pemerintah optimis tak aka nada penurunan pendapatan negara dari sektor itu. Sukhyar mengaku, tahun ini pendapatan negara di sektor mineral batu bara meningkat akibat adanya lonjakan pembayaran royalti. Ia menyebut, sepanjang Januari hingga Maret 2014, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) batu bara meningkat lebih dari seratus persen. “Penerimaan pemerintah dari royalti batu bara mencapai Rp11 triliun. Ini meningkat lebih dua kali lipat dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp5 triliun,” jelas Sukhyar.

Ia menegaskan, peningkatan pendapatan ini bukan karena adanya peningkatan produksi. Ia mengingatkan, lonjakan pendapatan terjadi justru pada saat gejala penurunan harga komoditas ini di pasar dunia. Artinya, menurut Sukhyar, royalti ini merupakan dampak dari adanya optimalisasi pembayaran perusahaan tambang.

Direktur Perencanaan Program Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Paul Lubis, menyebutkan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pembenahan pengelolaan sektor tambang. Para pemilik IUP didorong untuk ntuk membayar royalti, iuran tetap, dan lainnya.

"Hasil dari KPK, semua utang mereka diinventaris. Kalau mereka tidak membayar dalam waktu enam bulan akan diserahkan ke penegak hukum. Kami yakin dalam enam bulan ke depan seluruh hak pemerintah akan dapat kembali dengan utuh," jelas Paul.

Menurut Paul, jika perolehan royalti konsisten seperti tren tiga bulan ini, hingga akhir tahun pendapatan negara dari royalti batu bara akan mencapai Rp44 triliun. Tahun lalu, pendapatan royalti batu bara hanya mencapai Rp24,4 triliun. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp156 triliun dari pajak, Rp37,6 triliun dari royalti batubara, dan Rp2 triliun dari royalti mineral.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…