Tidak Taat UU - Pemda Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambang

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) menindak tegas kepada perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak taat terhadap aturan Undang-Undang (UU). Pasalnya, ia menyatakan masih ada perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan reklamasi lingkungan.

“Banyak pemegang IUP tidak menaati kaidah seperti tidak melakukan reklamasi, tidak membayar pajak pertambangan. Dengan ada kebijakan hilirisasi banyak usaha ditinggalkan artinya banyak perusahan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan,” kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (16/9).

Pemerintah daerah pun diminta untuk memilah perusahaan tambang pemegang IUP dan mengambil langkah tegas untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan. “Pemda, kepala daerah  mencabut izin perusahaan tambang yang tidak sesuai, bupati kepala dinas segera menyampaikan izin sudah tidak layak yang pantas dilakukan operasi selanjutnya,” tutur Sukhyar.

Menurut Sukhyar, hal tersebut harus segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah telah diberi target membenahi tata kelola pertambangan sampai akhir tahun 2014. Jika hal tersebut tak dipenuhi maka ada konsekuensi yang akan ditanggung pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, President Indonesian Minning Association (IMA) Martiano Hadianto mengatakan bahwa penerimaan negara dari sektor tambang yang kecil lebih disebabkan karena banyaknya perusahaan tambang yang ilegal. Bahkan, kata Martiano, pemerintah membiarkan perusahaan tersebut melenggang bebas mengeruk hasil bumi.

Menurutdia, jumlah perusahaan tambangyang ada di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia. Karena kewenangan pemberian izin jumlah perusahaan tambang abal-abal mencapai lebih dari 10.600. Dia pun mempertanyakan bagaimana pemerintah bisa memberikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak itu. "Bagaimana pemerintah memonitor terhadap banyaknya perusahaan . tambang tersebut Dengan jumlah itu, bagaimana cara memonitomya antara izin yang dikeluarkan dengan jumlah memonitor tidak klop," kata dia.

Martono mengatakan, dari puluhan ribu perusahaan tambang yang ilegal. Hanya terdapat 125 tambang yang pasti, tertib dan paruh kepada negara. "Total semuanya adalah sekitar 1.809. Tapi yang tertib rapi hanya 125 perusahaan," tandasnya.

Namun demikian, lanjut Martiono, justru yang tertib danpatuh kepada negara justru malah ditekan dan dibebani berbagai macam oleh pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah fokus menertibkan perusahaan tambang yang jumlahnya ribuan, tetapi tidak tertib kepada negara. "Kekeliruan ini sebenarnya diketahui tapi tidak mau menindak. Dari ribuan tidak punya nomor wajib pajak. Tidak bayar pajak ini harus ditertibkan supaya banyak yang dilepas dan ditata kembali," katanya.

Martiono menuturkan, optimalisasi penerimaan negara akan berjalan jika perusahaan tambang yang tidak tertib ini di tata kembali. "Ini mudah-mudahan diterima untuk pemerintahan yang akan datang," tukasnya.

Peneliti Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB, Yudi Wahyudin mengatakan praktik tambang ilegal berpotensi merugikan negara. Estimasi kerugian semakin membengkak mengingat tambang dan perdagangan ilegal sangat marak. "Pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari perdagangan ilegal ini mencapai USS 105 juta," kata dia.

Yudi mengatakan perdagangan timah merupakan aset pendapatan negara yang cukup besar. Volume ekspornya mencapai .USS2,8 miliar dengan potensi penerimaan pajak mencapai USS280 juta. Untuk pasar Asia Tenggara Indonesia menguasai 40 persen perdagangan timah. Namun, Yudi menyayangkan persentase yang dinilai masih rendah itu mengingat Indonesia merupakan produsen timah.

Dia membandingkan dengan Malaysia dan Thailand yang menguasai 30 persennya. Padahal, keduanya bukan produsen timah. "Betapa luar biasa kebocoran dari perdagangan ilegal di Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satya Wardhana menyesalkan lambatnya tindakan pemerintah masih banyaknya praktik pertambangan ilegal. “Ada kelalaian dari pemerintah dan perusahaan yang tidak konsisten menjalankan peraturan yang ada,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, potensi kerugian negara dari praktik pertambangan ilegal hingga triliunan rupiah per tahun karena umumnya pelaku pertambangan ilegal adalah perusahaan tambang besar. Erik menceritakan, dia bersama 17 anggota DPR lainnya pernah melakukan kunjungan kerja ke Papua. Hasilnya, ditemukan penyimpangan yang dilakukan sejumlah perusahan tambang yang beroperasi tanpa izin. Menurutnya, kebanyakan perusahaan tambang tidak mengindahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No.1/2004 tentang perubahan atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan. “Sesuai aturan, semua perusahaan tambang yang beroperasi di hutan lindung harus mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan lindung,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…