Perusahaan Taiwan Jajaki Bisnis Online Indonesia

NERACA

Jakarta – Asosiasi Komputer Taiwan (Taipei Computer Asssociation/TCA) menjajaki peluang bisnis online atau lebih dikenal dengan istilah "e-commerce" di Indonesia. "Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan merupakan pasar yang besar," kata Chairman International Bussines Colaboration Alliance TCA Richard Tang di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.

TCA mencari mitra asosiasi yang bergerak dibidang yang sama di Indonesia dengan harapan bisa terjalin kerjasama baik dibidang teknologi informasi dan komunikasi dan bidang lainnya yang terkait. Penjajakan tersebut dimulai dengan kerjasama bilateral dengan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) melalui serangkaian program interaktif seperti kunjungan perusahaan, presentasi bisnis, pertemuan bisnis dan workshop.Diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara TCA dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) yang bertujuan sebagai sarana edukasi dan membuka peluang investasi.

Wakil Ketua dan hubungan luar negeri idEA Agus Tjandra mengatakan, potensi Indonesia sangat besar dalam bisnis e-commerce. Bisnis online menjadi bagian penting dari perkembangan internet di Indonesia. Data menunjukkan perkembangan besar dalam bisnis online yang diprediksi total nilai pasar e-commerce Indonesia pada 2013 mencapai delapan miliar dolar Amerika atau sekitar Rp94 triliun. "Kami perkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar atau sekitar Rp283 triliun pada 2016," kata Agus.

Jumlah orang yang berbelanja secara online tercatat sejumlah 4,6 juta orang selama 2013 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 8,7 juta orang pada 2016. Namun jumlah tersebut bukan angka yang besar jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai 74 juta.

Masih dari laman yang sama, Kementerian Perdagangan menargetkan penyelesaian draft dari produk turunan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan berupa Peraturan Pemerintah terkait e-commerce atau transaksi penjualan dan pembelian berbasis online. "Karena ada arahan untuk tidak membuat kebijakan yang strategis, maka sebelum masa jabatan kabinet berakhir draft PP sudah bisa diselesaikan," kata Bayu, pekan lalu.

Menurut Bayu, langkah tersebut diambil dikarenakan pihaknya memandang bahwa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan tersebut merupakan salah satu kebijakan yang strategis.

Bayu menjelaskan, saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian draft PP tersebut, namun masih ada sedikit penyesuaian, dimana beberapa poin penting yang tertuang dalam draft tersebut mengatur promosi dan juga proteksi dari transaksi jual beli online. "Dengan promosi, perusahaan e-commerce Indonesia bisa menjadi pamain dunia, selain itu juga kita bisa mempromosikan penggunaan transaksi online tersebut untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia khususnya UKM," kata Bayu.

Menurut Bayu, salah satu alasan mengapa promosi menjadi salah satu poin inti dalam draft PP tersebut adalah, Indonesia merupakan negara kepulauan dan apabila pendekatan yang dilakukan melalui toko fisik akan membutuhkan biaya yang cukup besar.

"Jika pendekatannya toko fisik akan mahal, terlebih jika harus menjangkau pasar yang lebih luas seperti pasar dunia. Maka, e-commerce bisa menjadi solusi terhadap pengembangan produk Indonesia, baik yang akan diperdagangkan dalam negeri maupun luar negeri," kata Bayu.

Bayu menambahkan, dalam regulasi tersebut juga akan mengatur apabila ada perselisihan antara penujual dan pembeli, baik itu untuk perorangan maupun perusahaan. Dimana jika ada konsumen Indonesia yang dirugikan maka akan dilindungi dengan UU Perlindungan Konsumen. "Regulasi ini diharapkan menjadi pegangan umum bagi siapa saja yang ingin melakukan e-commerce," kata Bayu.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagagan Dalam Negeri (Ditjen PDN) tahun ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemeritah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan regulasi e-commerce ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Salah satu hal yang membuat e-commerce harus segera diregulasi adalah besaran nilai transaksinya, meski nilai transaksi pasar e-commerce masih cukup bervariasi. Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai 8 miliar dolar AS atau setara dengan Rp96 triliun.

Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dolar AS atau setara dengan Rp288 triliun. Dalam UU Perdagangan tersebut, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.

Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…