Sempat Turun, Kinerja Ekspor Tambang Bakal Meningkat

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan memperkirakan kinerja ekspor Indonesia, khususnya untuk sektor mineral, akan mulai mengalami peningkatan, sehubungan dengan dikeluarkannya izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia. “Ekspor mineral akan semakin meningkat, salah satu faktornya adalah PT Freeport yang akan melakukan ekspor lebih besar," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Selasa (2/9).

Jika dilihat dari sudut kinerja ekspor, menurut Bayu, tentunya hal tersebut akan membantu kinerja ekspor Indonesia menjadi lebih baik. Selain itu, PT Newmont Nusa Tenggara juga telah mencabut gugatan arbitrase yang nantinya bisa mengikuti langkah PT Freeport untuk melakukan ekspor mineral. “Newmont nantinya juga akan melakukan hal yang sama. Namun, prosedurnya juga harus sama dengan Freeport, yakni harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Setelah itu, baru izin ekspor akan dikeluarkan,” ujar Bayu.

Terkait dengan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Bayu mengatakan bahwa hal itu tidak membutuhkan waktu yang lama. Namun, sebelum dikeluarkannya izin tersebut, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terlebih dahulu. “Setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, berapa pun jumlahnya, Kemendag akan memberikan izinnya. Proses mengeluarkan izin tersebut hanya satu hari saja,” kata Bayu.

Ekspor nonmigas khususnya sektor pertambangan pada bulan Juli 2014 mengalami sedikit peningkatan, yakni sebesar 0,7 persen dengan mencatat nilai sebesar 1,8 miliar dolar AS. Walaupun secara keseluruhan ekspor Juli mengalami penurunan, kata dia, terdapat beberapa komoditas yang mengalami peningkatan, antara lain besi dan baja serta bijih, kerak, dan abu logam masing-masing sebesar 89 persen dan 72,1 persen (MoM).

Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia setelah kedua belah pihak menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK). PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, di antaranya dikarenakan PT Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.

Kuota ekspor Freeport tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai 1,56 miliar dolar AS. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri sempat mengatakan bahwa neraca perdagangan akan kembali mendapatkan angin segar karena PT Nemont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrase terhadap pemerintah. Menurut dia, pencabutan gugatan arbitrase tersebut berarti membuka kembali pintu renegosiasi antara Newmont dan pemerintah. Jika kisah sukses renegosiasi Freeport bisa terulang dalam kasus Newmont, raksasa tambang asal Amerika Serikat itu bakal mendapat fasilitas keringanan bea keluar dan bisa segera kembali mengekspor konsentrat tembaga dan emas. “Artinya, ekspor mineral akan naik dan defisit transaksi berjalan bisa berkurang,’’ kata dia.

Menurut Chatib, dirinya baru mendengar soal pencabutan gugatan arbitrase Newmont secara lisan. Karena itu, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu surat resmi dari manajemen Newmont terkait dengan pencabutan gugatan tersebut. “Ini kan soal legal (hukum). Jadi, harus ada surat formalnya dulu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya larangan ekspor hasil tambang mentah pada Januari lalu, banyak perusahaan tambang yang tidak bisa mengekspor hasil tambang. Sebab, mereka terbentur aturan bea keluar 25 persen. Beberapa perusahaan bahkan harus menghentikan produksi karena gudangnya tidak lagi mampu menampung hasil tambang. Namun, perusahaan yang sudah menuntaskan renegosiasi, termasuk bersedia membangun smelter sebagaimana Freeport, bisa memperoleh keringanan tarif bea keluar.

Sejak mendapat keringanan tersebut, Freeport langsung mengeskpor kembali hasil tambangnya. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa Freeport telah melakukan pengapalan (shipment) pertama 11.000 konsentrat tembaga ke Tiongkok pada awal Agustus ini. “Mereka sudah membayar BK (bea keluar) Rp 19,86 miliar sesuai dengan tarif baru (7,5 persen dari nilai ekspor),” ujarnya.

Menurut Susiwijono, kembalinya aktivitas ekspor Freeport memberikan dua dampak positif bagi Indonesia. Apalagi Freeport merupakan salah satu eksporter tambang terbesar di Indonesia. “Pertama, penerimaan negara dari pos bea keluar akan naik. Kedua, ekspor bakal meningkat sehingga membantu neraca perdagangan,” tuturnya.

Susiwijono menyatakan, ika mengacu info Kementerian Perdagangan, berdasar surat persetujuan ekspor, sampai akhir tahun ini Freeport bisa mengekspor 940.000 ton konsentrat tembaga. Sebaliknya, info dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa potensi ekspor mencapai 756.300 ton. “Kalau pakai angka ESDM, berarti perkiraan nilai ekspornya US$ 1,6 miliar atau US$ 1,7 miliar. Dari situ, potensi penerimaan bea keluar mencapai sekitar Rp 1,45 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Chatib memaparkan, ekspor hasil tambang yang terhenti sejak Januari lalu diharapkan bisa berjalan kembali ketika beberapa perusahaan sudah menerima fasilitas keringanan bea keluar. “Perkiraan saya, total nilai ekspor seluruh perusahaan tambang itu bisa sampai US$ 5 miliar, atau kalau mau (perkiraan) konservatif minimal US$ 3 miliar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…