Perbanas Pilih BI Ketimbang Perbankan - Revisi Undang-Undang

NERACA

Jakarta - Keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan sebelum habis masa jabatan pada 30 September 2014 mendatang, ditolak oleh Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas). Pasalnya, pengesahan RUU Perbankan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan alias asal jadi. Namun, Perbanas mendorong legislatif agar merevisi Undang-Undang Bank Indonesia lantaran berpindahnya fungsi pengawasan industri perbankan Tanah Air.

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menilai, pengesahan RUU Perbankan tidak perlu tergesa-gesa dilakukan oleh anggota DPR yang akan habis masa aktifnya. Menurut dia, pembahasan RUU Perbankan tidak lah dimulai dari awal lagi lantaran sebagian besar anggota DPR periode 2014-2019 merupakan anggota periode sebelumnya.

"Saya pikir itu (tidak terburu-buru) adalah yang terbaik dan bijaksana. Karena revisi UU Perbankan inisiatif DPR bukan Pemerintah. Saya sarankan jangan diputuskan sekarang. Pembahasan tidak akan mulai dari nol karena sebagian besar (anggota DPR) masih bertahan," jelas Sigit di Jakarta, Rabu (27/8).

Menurut dia, Undang-Undang Perbankan merupakan 'jantung' perekonomian, sehingga tidak boleh sembarang diputuskan. Sigit juga mengatakan, Perbanas justru mendorong agar DPR membahas Undang-Undang Bank Indonesia terlebih dahulu, sebelum membahas RUU Perbankan karena beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

"Saya mendorong agar mengutamakan UU BI yang harus dibahas dan direvisi oleh pemerintah baru,” tegas mantan Direktur Utama Bank BNI itu. DPR beralasan bahwa pembahasan RUU Perbankan akan mulai dari awal lagi jika tidak segera dirampungkan sebelum akhir masa jabatannya.

Maraknya kepemilikan asing di perbankan nasional sejatinya perlu mendapat perhatian serius DPR dan Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia. Pasalnya, sudah banyak bank nasional sekarang diakuisisi oleh investor asing baik perorangan maupun lembaga.

Terlebih lagi, kini bank-bank yang sahamnya mayoritas dimiliki asing tersebut sudah menguasai pangsa pasar lebih dari 40%. Bandingkan dengan bank-bank BUMN yang pangsa pasarnya kurang dari 40%.  Saat ini, sekitar 25 bank nasional yang sahamnya mayoritas dimiliki investor asing.

Salah satu regulasi yang membuka peluang masuknya investor asing hingga maksimal 99% di perbankan nasional adalah PP No. 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan investor asing dapat memiliki saham pada suatu bank hingga 99%, baik melalui pembelian secara langsung maupun melalui bursa efek.

Nah, PP No. 29/1999 yang dianggap sebagai “biang kerok” maraknya kepemilikan asing dalam industri bank nasional saat ini. Peneliti Indef, Eko Listiyanto mengatakan, PP No. 29/1999 terkait dengan perbankan nasional dibuat pada  saat industri perbankan sedang mengalami krisis. Melihat kondisi saat ini di mana situasi industri perbankan saat ini sudah jauh berbeda dan lebih mapan maka sudah saatnya pemerintah mengeluarkan kebijakan akan perubahan aturan itu agar investor asing tidak mendominasi permodalan perbankan nasional.

"Kondisinya sudah jauh berbeda, maka sudah selayaknya PP  itu diubah," kata dia, kala dihubungi Neraca. Maka dari itu,  melalui RUU perbankan yang baru mendorong perlu dikawal agar RUU Perbankan yang baru nanti lebih pro terhadap kedaulatan sektor keuangan Indonesia, dengan begitu kedaulatan sektor keuangan akan lebih terjaga.

"Kalangan perbankan nasional perlu mengawal dari mulai proses RUU ini hingga nanti implementasinya setelah disahkan menjadi UU. Proses transisi kepemilikan asing yang sudah terlanjur di atas 40% ke batas maksimum 40% juga perlu dikawal karena nantinya kepemilikan asing yang sudah di atas 40% tersebut wajib mendivestasi sahamnya," imbuhnya.

Disinggung bakal seperti apa kondisi industri perbankan nasional jika ada pembatasan untuk asing, menurutnya tergantung dari masa transisi yang disepakati dalam UU nanti. Jika masa transisi yang diberikan oleh RUU perbankan cukup realistis bagi investor asing untuk mendivestasi sahamnya, maka tidak akan terjadi shock terhadap perbankan nasional.

"Kita lihat saja UU nantinya, UU seperti apa, harapannya lebih pro terhadap perbankan nasional. Karena perbankan nasional mampu meski investor asing dibatasi kepemilikannya" ujarnya. Dan melihat prospek industri perbankan ke depan akan tetap cerah, meskipun kepemilikan asing dibatasi maksimum 40%. "Saya optimis perbankan nasional tidak ada masalah meski ada pembatasan, bahkan prospeknya lebih baik jika banyak dimiliki oleh lokal," ujarnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…