Potensi Ekspor Produk Halal Tinggi

NERACA

Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Tiimur Tengah dan OKI Mohamad Bawazeer mengungkapkan bahwa potensi ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Timur-Tengah meningkat dari setiap tahunnya secara signifikan. Ekspor non-migas Indonesia termasuk produk halal di dalamnya ke Saudi Arabia tahun 2013 mencapai US$1,3 miliar. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan pada tahun 2009 yaitu US$956 juta. “Potensi ekspor produk halal Indonesia ke Timur-Tengah memiliki prospek bagus kedepannya,” kata Bawazeer di Jakarta, Kamis (10/7).

Namun begitu, ia mengaku ada sejumlah persoalan yang bisa menghambat potensi tersebut. Terutama persoalan administratif bagi para eksportir Indonesia. “Alhamdulillah sampai saat ini yang dihadapi bukan persoalan poko tapi hanya administrasi,” ujar Bawazeer. Untuk itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya dengan Islamic Chamber Of Commerce, Industry & Agriculture (ICCIA) agar ekspor produk Indonesia tidak terganggu. Bawazeer menambahkan, Kadin komite Timur-Tengah akan memberi tahu kepada para eksportir tentang persyaratan yang diminta oleh negara-negara Timur-Tengah.

Kadin komite Timur-Tengah juga telah bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal. Harapannya, tutur Bawazeer, LPPOM MUI bisa melindungi eksportir Indonesia. Namun, di sisi yang lain, kata Bawazeer, para eksportir juga diminta untuk mematuhi peraturan yang ada.

Tak hanya soal administratif, persaingan bisnis negara tujuan dinilai juga menjadi penghambat produk ekspor Indonesia untuk bisa masuk ke kawasan Timur-Tengah. Meskipun, produk-produk Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Kawasan Industri

Sementara itu, Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyusun standar kawasan industri halal untuk mendukung ekspor terutama produk makanan dan minuman ke negara-negara mayoritas muslim. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan, penyusunan standardisasi tersebut dilakukan bersama dengan pihak-pihak dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, akademisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penyusunan ini akan dimulai pada 2014 mendatang dan diharapkan pada 2015 standar tersebut sudah dapat diadopsi.

”Sebagai negara muslim terbesar dunia, Indonesia membutuhkan produk-produk yang dijamin kehalalannya. Di samping itu, perkembangan penduduk muslim dunia juga cenderung meningkat sehingga peluang untuk mengekspor produk-produk halal ke negara-negara berpenduduk muslim juga besar,” kata Dedi.

Dedy mengatakan, industri yang berlokasi di kawasan industri halal tidak perlu lagi mendaftarkan produknya sebagai produk halal. Pasalnya, untuk masuk ke kawasan tersebut, harus melalui serangkaian proses demi memastikan kehalalan bahan baku maupun proses produksinya. Dia menambahkan, pengembangan kawasan industri halal di Indonesia masih minim dibanding negara lain di ASEAN seperti Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia.

Malaysia saat ini memiliki empat kawasan industri halal dan berencana mengembangkan hingga 20 buah. Standar yang dibentuk pun akan mengadopsi standar yang telah digunakan oleh Malaysia. Apabila sudah terbentuk, standar tersebut kemudian akan dinotifikasi ke Pakistan sebagai negara pengatur sertifikasi industri halal. Diharapkan, sertifikasi Indonesia dapat diakui dan diterima sebagai produk halal di negara mayoritas muslim.

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai, rencana standarisasi kawasan industri halal tidak efektif. Pasalnya, produk dengan sertifikasi halal di Indonesia dianggap produk biasa di negara-negara Arab. Gapmmi mendorong agar pemerintah menambah perjanjian kesepahaman produk halal dengan negara lain ketimbang membuat standarisasi kawasan industri halal.

”Dalam industri makanan dan minuman, untuk mengurus sertifikat halal diperlukan kejelasan status halal bahan baku produk dari negara asal yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Jenderal Gapmmi Franky Sibarani di Jakarta kemarin. Franky mencontohkan, jika di negara asal sebuah produk jelas kehalalannya kemudian diolah di Indonesia, belum tentu standar halalnya sesuai dengan negara tujuan ekspor.

Dia mencontohkan, Malaysia sudah melakukan banyak nota kesepahaman dengan negara lain, sedangkan Indonesia masih minim. ”Sehingga kalau mau ekspor, kita daftarkan ke Malaysia saja,” kata Franky.

Franky berharap, pemberian sertifikasi halal tetap bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban. Pasalnya, pengusaha harus membayar mahal untuk memperoleh sertifikat tersebut dan mayoritas pengusaha mamin Indonesia masih dalam taraf industri kecil dan menengah (IKM).

Jika sertifikasi halal diwajibkan, maka proses pengurusannya juga harus disederhanakan. Industri makanan minuman diproyeksi tumbuh 6–7% atau senilai Rp751 triliun pada tahun ini. Pada 2014 diperkirakan tumbuh 7–8% atau senilai Rp811 triliun. Pertumbuhan ditopang dengan adanya Pemilu 2014 yang diprediksi meningkatkan konsumsi makanan dan minuman.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…