Pemerintah Diminta Benahi Bisnis Mineral

NERACA

Jakarta – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan bisnis mineral yang dinilai semakin tidak jelas. Ketua ATEI Natsir Mansyur menuding hal itu disebabkan lebih karena egoisme kebijakan pemerintah yang masih tidak pro bisnis. “Ini kan disayangkan Presiden SBY selalu mengatakan kebijakan pro bisnis dan perlunya Indonesia Incorporeted tapi implementasinya tidak jalan, malah bisnis mineral ini berantakan,” kata Natsir dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/7).

Salah satu indikatornya adalah pemberlakuan UU No.4/2009 yang telah berjalan 7 bulan, namun kebijakan kementerian teknis yang bisa menggerakan bisnis mineral masih tarik menarik pemerintah sehingga mengakibatkan pengusaha dan investor stagnan. “ATEI menyangkan kondisi bisnis mineral ini, dimana pemerintah tidak siap menjalankan UU minerba, padahal industri smelter ini sangat dibutuhkan negara,” ucapnya.

Dia memaparkan ketidaksiapan pemerintah dan hal-hal yang menghambat dalam bisnis mineral itu diantara adalah pemberlakuan bea keluar (BK) Permenkeu No.6/2014, penerapan Kepres tentang program hilirisasi mineral yang tidak fokus, termasuk tentang kebijakan insentif bagi para Investor untuk membangun smelter. “Kebijakan gas untuk kebutuhan smelter juga belum masuk dalam neraca gas,” tambah Natsir.

ATEI menyayangkan dengan terjadinya kasus arbitrase yang dilakukan oleh perusahaan tambang tentang permasalahan itu karena dapat merusak citra indonesia untuk bisnis mineral di mata internasional, namun di sisi lain pihaknya mendukung agar pemerintah segera mencari solusi yang terbaik. “Saat ini pembangunan industri smelter sangat dibutuhkan, negara lain juga lebih pro bisnis. Jangan sampai kita lagi-lagi tertinggal,” kata Natsir.

Terkait permasalahan itu, ATEI meminta kepada pemerintah agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perindustrian tentang sumber daya alam segera diterbitkan, karena hal itu dapat berdampak baik terhadap pembangunan industri smelter. “Bila aturannya sudah jelas, nanti pasti ada kepastian bahan baku dan jelas arahnya,” pungkas Natsir.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan untuk melarang ekspor mineral mentah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku kebijakan tersebut telah membuat geger dunia internasional. Pasalnya, akibat dari pelarangan ini, beberapa negara industri kesulitan mencari bahan baku untuk industri pengolahannya.

Jero menyatakan beberapa negara seperti Jepang dan Amerika secara terang-terangan melakukan protes kepada kami. “Saya bertemu delegasi Jepang dan Amerika dalam suatu acara di China, saat itu kedua delegasi langsung memojokkan saya. Mereka memprotes pelarangan ekspor mineral mentah yang kami terapkan,” katanya.

Wacik mengungkap akibat dari pelarangan yang dlakukan Indonesia tersebut, industri pengolahan yang berada di jepang dan Amerika terancam berhenti beroperasi karena kesulitan mendapat bahan baku. Selama ini, pemasok bahan baku untuk industri kedua negara tersebut adalah Indonesia. Menanggapi protes tersebut, ia menyatakan bahwa pemberlakuan kebijakan itu didasarkan pada kepentingan nasional.

Indonesia, ungkapnya, perlu menerapkan kebijakan tersebut guna melindungi lingkungannya dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. “Saya katakan kepada mereka kami lakukan ini demi kebaikan negara kami, jika negara anda keberatan maka silahkan berinvestasi di Indonesia. saya akan jamin investasi anda aman,” ujarnya.

Pemerintah Digugat

Bahkan, kebijakan tersebut telah berbuah gugatan. Perusahaan tambang raksasa di Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) resmi mengajukan gugatan ke badang arbitrase internasional. Menurut Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto, Newmont mengajukan gugatan karena sejak 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah, lalu menaikkan bea keluar untuk ekspor konsentrat. Bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga pada 2014 ditetapkan sebesar 25% dan akan meningkat mencapai 60% pada 2016. Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga untuk Newmont.

“Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali," kata Martiono.

Akibat larangan ekspor tersebut, sejak 5 Juni 2014 PT NNT menyatakan telah menghentikan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau karena fasilitas penyimpanan konsentrat telah penuh. Akibatnya, 80% dari 4.000 karyawan PT NNT dirumahkan dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…