MENGINJAK USIA KE-14 TAHUN - KPPU Harus Diperkuat Berantas Kartel

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menginjak usia 14 tahun, sebagai lembaga yang mempunyai eksistensi dalam bertugas mengawal UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha sehingga praktek monopoli dan kartel tidak terjadi di Tanah Air ini.

Namun, dalam perjalanannya, KPPU mengaku mengalami kesulitan membongkar praktik-praktik kartel yang terus berkembang saat ini. Karena, kewenangan yang dimiliki saat ini masih sebatas pada upaya pencegahan dan penegakan hukum (law enforcement) persaingan usaha. Keterbatasan yang paling utama dalam penegakkan hukum adalah tidak dimilikinya kewenangan untuk penggeledahan dalam menemukan bukti nyata atas suatu pelanggaran, khususnya bukti kartel antar pelaku usaha.

"Kami sudah minta dapat menyadap, karena apabila itu mampu diwujudkan, maka kita akan mudah mendapatkan barang bukti," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi di Jakarta, Rabu(11/6).

Nawir juga menjelaskan kesulitan KPPU dalam membongkar praktik kartel karena tidak memiliki kewenangan untuk menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila kewenangan sadap itu disetujui, dia merasa yakin KPPU mampu membongkar sistem kartel yang dilakukan oleh perusahan-perusahan sehingga merugikan konsumen dan negara. Kartel-kartel dagang lebih merugikan negara ketimbang kasus-kasus korupsi saat ini. "Kalau kartel itu bisa puluhan triliun, beda sama misalnya kasus Akil Mochtar yang hanya miliaran," ujar dia.

Kemudian masalah lainnya yang membelit KPPU adalah ketentuan denda yang dikenakan dalam UU juga sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya denda maksimal bagi pelaku monopoli dan pelaku persaingan usaha tidak sehat hanya dikenakan Rp25 miliar. Jumlah ini nilainya sangat kecil bagi pengusaha. Dengan denda sebesar itu pengusaha akan mudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“UU itu merupakan rambu yang harus dipatuhi karena ekonomi Indonesia dikelola dengan mekanisme pasar. Apabila seperti sekarang akan merugikan pesaing dan bahkan publik," jelas Nawir.

Nawir pun menuturkan pihaknya mengusulkan akan menaikkan denda bagi pemain kartel dari Rp25 miliar menjadi Rp500 miliar. Usulan ini masuk dalam daftar amandemen Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha."Tidak perlu pakai batas minimal, kami langsung tentukan batas maksimal jadi Rp500 miliar," ungkap dia.

Nawir pun menyatakan, denda bagi pemain kartel dinaikkan sesuai ukuran kerugian pasar atau konsumen."Hakim akan menghitung dengan melihat seberapa kesepakatan harga dalam praktik itu," imbuh dia.

Nawir juga mengatakan kendala lainnya adalah banyak perusahaan asing yang tidak berkantor di Indonesia tapi kegiatannya berdampak pada perekonomian nasional, tidak bisa dijerat UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, terhadap usulan penambahan kewenangan KPPU untuk bisa melakukan penyadapan, mendapat dukungan dari perusahaan BUMN. Salah satunya adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). "RNI mendukung, sebagai BUMN sangat mendukung. Kewenangan KPPU dalam konteks bisnis harus sama dengan KPK," kata Direktur Utama RNI, Ismed Hasan Putro.

Menurut Ismed, kejahatan ekonomi seperti kartel sama berbahayanya dengan korupsi. Bahkan pada beberapa kasus, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik kartel ini mencapai triliunan rupiah, lebih besar daripada kasus-kasus korupsi.

Dia pun berharap penambahan kewenangan KPPU akan disusul dengan kewenangan KPK untuk mengejar para pemburu rente, pelaku kejahatan ekonomi. Selain itu, KPPU diharapkan memberikan sanksi yang membuat efek jera, dan tidak hanya sanksi administratif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar pun mendukung penuh penguatan kelembagaan KPPU. Kewenangan evaluasi praktik monopoli yang dilakukan oleh KPPU akan diperbaiki, agar tugas pokok dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan instansi lain yang sudah ada. “Kita dorong restrukturisasi kelembagaan KPPU agar terlihat performa yang sudah dicapai melalui rules yang nantinya kita perbaiki,” kata Azwar.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…