Kemendag: Kenaikan Pajak Barang Mewah Tekan Impor

NERACA

 

Jakarta – Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dinilai mampu mengurangi impor barang-barang mewah. Penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah jilid I yang dirilis pada 23 Agustus 2013 yang didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.

Meski telah dibuat aturannya, namun hingga kini pemerintah tak kunjung menerapkannya. Namun demikian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan kenaikan PPnBM dari sebelumnya 75% menjadi 125% dapat membantu pemerintah untuk menekan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan utama. “Ini bagian dari proses untuk mengurangi impor. Jadi untuk mengefisiensikan impor dan dengan harapan supaya ekspor kita lebih baik,” ucap Lutfi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Sejauh ini, pihaknya belum dapat memperkirakan secara pasti persentase pengurangan impor yang bisa dicapai ketika menerapkan kebijakan tersebut. Merujuk nilai lonjakan kenaikan pajak ini, Lutfi memprediksi impor yang bisa ditekan juga cukup besar. “Kalau naiknya jadi 125% artinya dapat berkurangnya banyak, kita berharapnya begitu, karena mobil-mobil dalam negeri juga sudah bagus-bagus. Kalau secara persentase saya tidak tahu, kalau itu coba tanya ke Menteri Keuangan,” cetusnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah: A. Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.

B. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc; C. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan D. Trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Berlaku April

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75% menjadi 125%, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April. “Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah,” katanya.

Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang. “Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Chatib menambahkan kenaikan pajak ini tidak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, karena fokus utama dari kebijakan adalah mengurangi impor barang mewah, yang sempat mengganggu defisit neraca transaksi berjalan. “Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan,” katanya.

Kebijakan Keliru

Distrbutor mobil mewah menilai kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di atas 3.000 cc tak tepat. Jika tujuannya menekan volume impor agar defisit neraca berjalan teratasi, penaikan PPnBM bukanlah jalan keluar. “Penaikan PPnBM kendaraan mewah ini salah sasaran. Sebab, mobil yang di atas 3000 cc jumlahnya saja kurang dari 1% dari total penjualan mobil nasional,” kata Chief Executive Officer PT Tiara Cahaya Otomotif (Maserati) Irvino Edwardly.

Dampak penaikan pajak penjualan tersebut dinilai akan lebih signifikan jika diterapkan untuk kendaraan impor di bawah 3.000 cc. Pasalnya, kendaraan dengan kapasitas mesin seperti inilah yang kuantitasnya lebih banyak, sedangkan jumlah dan pengguna mobil mewah sangat terbatas.

Kalaupun lonjakan PPnBM dari 75% menjadi 125% diberlakukan demi mengurangi kuantitas impor agar konsumen beralih ke produk buatan lokal, ini juga dinilai cuna harapan di awang-awang. Menurutnya, peminat mobil premium tak seperti konsumen MPV atau SUV, mereka lebih mengutamakan driving pleasure.

“Kalau pajak naik tidak lantas orang berhenti beli Maserati lantas menggantinya menjadi 20 unit Kijang Innova. Mungkin harusnya yang dinaikkan pajaknya adalah mobil-mobil yang menjamur , sekalian bisa mengurangi macet,” ucap Irvino.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…