Kenaikan Royalti Batubara, Pemerintah Diminta Adil

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah berencana untuk menaikan tarif royalti bagi kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari awalnya 3-7% menjadi 13,5%. Penaikan tarif royalti ini setara dengan tarif royalti perusahaan tambang pemegang lisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun demikian, Pengamat Tambang dari Indonesian Resourches Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta agar pemerintah adil dalam menentukan besaran royalti batubara.

Marwan mengatakan bahwa pemerintah harus melihat kondisi lapangan yang selama ini dialami oleh pengusaha batubara. Tidak hanya berpikir menaikkan royalti demi menggenjot pendapatan. “Saya kira harus ada, bahwa keadilan itu harus ditegakkan," tegas Marwan, Kamis (27/2).

Menurut dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak dan tidak berdasarkan ego sepihak baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah. Tidak bisa juga suatu kebijakan berdasarkan pokoknya jadi sebuah aturan. Akan tetapi harus memiliki dasar yang jelas.

Yang terpenting, kata Marwan, kebijakan yang dibuat pemerintah harus adil untuk semua pihak. Negara mendapat pemasukan, pengusaha juga tak dirugikan. “Saya rasa yang adil kalau baik negara dan pemerintah diuntungkan, kalau itu ya silakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia meminta pemerintah agar tidak terlalu besar dalam menaikan royalti pertambangan mineral dan batubara. Mereka meminta kontraktor Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak disamakan dengan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Jika disamakan pertambangan besar, pengusaha tambang kecil berat berproduksi. Belum lagi banyak pungutan-pungutan liar yang terjadi di lapangan. "Biasanya pungli terjadi saat proses pengangkutan di jalan. Kalau PKP2B dilindungi kontrak, sehingga tidak berani ada yang pungli," ujar Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala.

Saat ini, kata Supriatna, royalti yang dikenakan ke PKP2B adalah 13,5%. "Kita tidak keberatan kalau pemerintah menaikan royalti, tapi formulasinya tidak sebesar angka itu," jelas Supriatna. Apalagi, kata Supriatna, khususnya untuk pemerintah Aceh akan menerapkan Perda (Qanun) Pertambangan Minerba. "Kalau pusat menaikan, ditambah lagi Qanun Aceh, itu bisa sampai 20,5%. Makin berat jadinya," tegas dia.

Atas rencana kenaikan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan, sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah terkait kenaikan tarif royalti batu bara sebesar 13,5% kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak November 2013 lalu. Namun begitu, akhir keputusan berada di pemerintah. “Yang jelas kami sudah sampaikan usulan. Tapi semuanya tergantung kepada pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan, tarif royalti batu bara di Indonesia tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain apalagi sampai di atas 13,5%. Saat ini royalti untuk pemegang PKP2B 13,5% dan royalti IUP 3-7%. Bahkan Supriatna mengaku, hingga kini rancana ini belum mendapatkan persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kenaikan royalti adalah perintah dari Kementerian Keuangan kemudian Kementerian ESDM menyusun draftnya,” kata dia.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, royalti saat ini dikisaran 2-7%. Pemerintah akan merinci perubahan royalti berdasarkan jenis batu bara, menjadi 10% untuk royalti batu bara open pit dengan kalori kurang dari 5.100 Kkal/kg. Sedangkan untuk kalori 5.100-6.100 sekitar 12% dan kalori lebih dari 6.100 sebesar 13,5%.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Indonesian Mining and Energy Studies Erwin Usman mengatakan, jika pemerintah benar-benar menaikan royalti maka kemudian bisnis di sektor ini menjadi tak kompetitif di saat harga batu bara di bawah US$100 per ton. Bahkan jika pemerintah menerapkan kebijakan ini industri tambang terancam gulung tikar. “Daripada menaikkan royalti sebaiknya pemerintah memaksimalkan penerimaan royalti. Terutama bagi pemegang IUP dan PKP2B,” ujarnya.

Ia menyebut, dari analisa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun lalu sebagian besar para insutri tambang belum menyetorkan royaltinya. Hal itu membuat penerimaan negara tidak maksimal dan menimbulkan kerugian cukup besar di sektor energi dan sumber daya mineral. “Mengapa tidak ini dulu yang dikejar dimaksimalkan. Tidak lantas menaikan royalti,” jelasnya.

Menurutnya, pembahasan rencana kenaikan royalti tidak melibatkan para pengusaha tambang. Padahal dampak penderitaan dari kenaikan royalti bersinggungan erat dengan para pengusaha. “Para pengusaha tidak dilibatkan. Sebaiknya partisipasi aktif para user dilibatkan sebab para pengusaha yang terkena dampak jika kenaikan royalti benar-benar dilakukan,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul lubis mengatakan, kenaikan royalti akan dilakukan setelah pembahasan dengan instansi terkait rampung. Termasuk dengan Kementerian Keuangan dan instansi yang bersangkutan dengan kebijakan ini. “Berlakunya tergantung menunggu pembahasan antar instansi selesai,” kata dia.

Terkait kajian rencana kenaikan royalti ini pemerintah telah menyampaikannya kepada Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Adapun kenaikan royalti ini masuk dalam tarif PNPB yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…